KABAR baik untuk masyarakat Kabupaten Bintan. Bagi anak yang lahir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bintan, akan langsung mendapatkan akta lahir.
Kebijakan tersebut seiring dengan dilakukannya penandatanganan perjanjian kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bintan, RSUD, dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Bintan di Kantor Disdukcapil Bintan, Jumat (11/11/2022) pagi.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bintan, Rusli, mengatakan perjanjian kerja sama tersebut dalam hal pelayanan pembuatan akta kelahiran bagi bayi yang dilahirkan di rumah sakit akan langsung mendapat akta lahir.
Rusli menuturkan dengan adanya perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan akta kelahiran, sehingga pulang dari rumah sakit diharapkan membawa buah hati tercinta lengkap dengan akta kelahirannya.
“Dengan ini maka tak perlu repot mengurus akta kelahiran, karena begitu sang anak lahir, berkas akta kelahiran sudah terbit. Jadi saat proses kelahiran dapat langsung kita terbitkan Akte Lahir, KIA, dan update KK” ungkapnya
Selain perjanjian kerja sama dengan pihak RSUD Bintan.l, Disdukcapil Bintan juga melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan IBI Bintan. Dengan Perjanjian ini, Disdukcapil Bintan juga berharap agar pelayanan proses kelahiran di kebidanan juga bisa mendapatkan fasilitas serupa berupa penerbitan akta lahir bagi sang bayi.
“Kita berharap agar program ini bisa berjalan dengan baik, agar pasca-kelahiran sang bayi langsung mendapatkan akta kelahiran yang nantinya sangat dibutuhkan bagi pengurusan lainnya,” tutupnya.
(*)