Hubungi kami di

Tanah Air

DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU MD3

Terbit

|

Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta. (id.wikipedia.org)

KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, DPR dan Pemerintah telah sepakat untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).

“Saya ingin sampaikan bahwa ke 10 fraksi yang ada di DPR itu telah setuju untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang MD3 sepanjang yang terkait dengan jumlah pimpinan di MPR,” ujarnya di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Jika saat ini di MPR terdiri dari 1 Ketua dan 7 Wakil Ketua, lanjut Supratman, nantinya di periode yang akan datang berdasarkan perubahan keputusan yang diambil dalam rapat kerja bersama antara Baleg DPR RI beserta Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM disepakati 1 Ketua dengan 9 Wakil Ketua.

BACA JUGA :  Goodbye Game PC Sebentar Lagi

“Terdiri dari perwakilan masing-masing fraksi yang lolos dalam pemilihan umum, kemudian ditambah dengan 1 dari DPD. Itulah yang kita hasilkan dalam kesepakatan pengambilan keputusan tingkat I di Badan Legislasi tadi,” kata politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

BACA JUGA :  Hari ini Bertambah Lagi 7 Orang Positif Covid-19 di Batam

Dia menjelaskan MPR merupakan lembaga yang akan mengurusi ideologi dan konstitusi. Politik kebangsaan dan kebersamaan dalam rangka melakukan musyawarah mufakat tergambar dari sisi kepemimpinan di MPR. Untuk itu, semua elemen yang terkumpul dalam DPR maupun DPD itu bisa dimasukkan ke dalam MPR.

“Hasil rapat ini segera akan disampaikan ke Pimpinan DPR untuk diagendakan dalam rapat Bamus, supaya segera mungkin diagendakan untuk masuk dalam jadwal Paripurna terdekat,” pungkasnya. 

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook

[GTranslate]