Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Krisis Sampah Batam: Armada Minim dan TPA Telaga Punggur Kian Over Kapasitas
    20 jam lalu
    Proyek Rekonstruksi Dimulai, Jalan Bintang Tanjung Uncang Ditutup Total Selama Lima Bulan
    20 jam lalu
    Pria di Batam Bacok Korban Menggunakan Parang di Parkiran Hotel
    20 jam lalu
    Tertib Administrasi atau Siasati Data Pengangguran?
    20 jam lalu
    Angka Kecelakaan Lalulintas di Batam Meningkat, Kematian di Jalan Turun
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    “Tersesat di Labirin Pulau-Pulau; Di Wilayah Kuasa Hamet dari Pulau Buluh”
    8 jam lalu
    Spanyol Juara Piala Dunia 2026
    8 jam lalu
    Hujan Gol di Miami, Inggris Tekuk Prancis 6-4
    1 hari lalu
    Workshop Literasi Para Ibu untuk Perkuat Karakter Anak
    3 hari lalu
    Kalahkan Inggris 2-1, Argentina Berpeluang Back to Back Juara Dunia
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    3 hari lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    2 minggu lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    2 minggu lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    2 minggu lalu
    Analisis Data: Kuota Bansos di Batam dan Efektivitas Sistem Bansos Online
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    4 minggu lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    4 minggu lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    1 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Kasus Penghilangan BB Narkoba Polresta Barelang Mulai Disidangkan di PN Batam

Editor Redaksi 1 tahun lalu 540 disimak
Sidang perdana terkait penghilangan barang bukti Narkoba oleh 10 orang mantan anggota Polisi dari Satuan Narkoba Polresta Barelang. F/ Disediakan Gowest.Id

KASUS penghilangan barang bukti narkoba di Polresta Barelang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Senin (3/3/2025).  

Mengutip dari tempo.com, dalam sidang perdana tersebut, dihadirkan saksi dari Propam Polda Kepri yang mengungkap peran para terdakwa dalam penyisihan barang bukti sabu seberat 1 Kg untuk dijual sebagai upah informan.

Saksi dari Propam yang dihadirkan adalah Ipda Aryanto Gultom, mantan Akriditor Propam Polda Kepri, yang menyidangkan etik 10 mantan anggota Satresnarkoba Polesta Barelang, hingga menjelang dini hari.

Dalam persidangan PN Batam itu, jaksa penuntut umum (JPU) menguatkan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tentang kronologi para terdakwa menyisihkan barang bukti.

Kasus ini bermula dari penjemputan narkoba 36 Kg dari Malaysia, kemudian disisihkan 1 Kg untuk membayar informan untuk pengungkapan kasus narkoba dengan nilai barang bukti besar.

“Setelah dapat informasi dari Rahmadi (terdakwa) disampaikan ke Fadilla (terdakwa) selaku kasub bahwa ada sabu, akan ada penjemputan dari Batam. Lalu dijemput Kanit Shigit 35 Kg dari Bripka Rahmadi, biaya jasa Rp 20 juta,” kata Aryanto.

Ipda Aryanto memberikan dua kali keterangan, karena sidang 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dibagi dalam dua tahap.

Tahap pertama diikuti oleh terdakwa Azis Martau Siregar alias Azis Bin Bharun Siregar, Julkifli Simanjuntak alias Zulkifli Simanjutak alias Juntak, Wan Rahmat, Jaka Surya, Junaidi Gunawan dan Aryanto.

Sementara itu sidang tahap kedua yang dimulai pukul 20.00 WIB hingga 22.45 WIB diikuti terdakwa Shigit Sarwo, Fadillah, Alex Chandra, Ma’ruf Rambe, Rahmadi, dan Satria Nanda (eks Kasatresnarkoba Polresta Barelang).

Dari keterangan saksi Aryanto Gultom, yang memeriksa secara etik 10 mantan eks Satresnarkoba Polresta Barelang, bahwa kasus ini terungkap berdasarkan keterangan dari terdakwa Azis Martua Siregar yang merupakan mantan anggota Polri ditangkap lebih dahulu.

Disampaikan pula, sabu yang disisihkan dijual kepada Azis, dan uangnya disetorkan kepada terdakwa Wan Rahmat, Ma’ruf Rambe dan Fadillah

Selain itu, saksi Aryanto Gultom menyebut bahwa semua keterangan terkait peran itu berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Paminal Propam Polda Kepri.

Terungkap barang bukti yang diserahkan dalam perkara ini, yakni ponsel sebanyak 11 unit, uang senilai Rp12 juta.

“Kami tidak menelusuri lebih dalam terkait ponsel apakah sudah diuji forensik, kami mendapatkan barang bukti berupa screen shoot percakapan soal penjualan sabu ke Azis,” katanya.

Adapun saksi Azis juga diperiksa oleh Propam namun tidak dihadirkan dalam sidang etik karena alasan keamanan.

Sementara itu, para penasihat hukum terdakwa menggali keterangan saksi terkait locus, tempus dan kronologi yang diketahui oleh saksi.

Para penasihat hukum juga menanyakan apakah saksi tetap pada keterangannya yang tertulis pada BAP atau mencabut keterangannya seperti dua saksi di persidangan sebelumnya, baik di sidang tahap I dan tahap II dengan terdakwa Satria Nanda dan Shigit Cs menyatakan kepada majelis hakim bahwa keterangan saksi Aryanto ada yang tidak benar.

Satria Nanda mengatakan tidak ada penjemputan sabu, saat itu dirinya juga tidak sedang di Batam tapi di Medan.

“Terkait penyisihan, kami tidak pernah ada melakukan penyisihan, terkait kegiatan tanggal 16 kami tidak ada Batam yang mulia, kami ada di Medan,” ujar Satria Nanda.

Terdakwa Shigit juga membantah keterangan saksi terkait penjemputan dan penyisihan barang bukti sabu 1 kg.

Menanggapi keberatan pada saksi tersebut, ketua majelis hakim Tiwik menanyakan kepada para saksi apakah keberatan dan tetap pada keterangannya. Saksi Aryanto Gultom menyatakan tetap pada keterangannya.

Sidang selanjutnya ditunda dan diagendakan pada Kamis, 6 Maret 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (*)

Kaitan narkoba, Pn Batam, polresta barelang, Satnarkoba, top
Redaksi 4 Maret 2025 4 Maret 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Serahterima Jabatan, Amsakar Fokus Sinergitas Dengan Pusat Untuk Batam Lebih Maju
Artikel Selanjutnya Waka BP Batam Hadiri Entry Meeting Laporan Keuangan dan Kepatuhan

APA YANG BARU?

“Tersesat di Labirin Pulau-Pulau; Di Wilayah Kuasa Hamet dari Pulau Buluh”
Histori 8 jam lalu 114 disimak
Spanyol Juara Piala Dunia 2026
Sports 8 jam lalu 104 disimak
Krisis Sampah Batam: Armada Minim dan TPA Telaga Punggur Kian Over Kapasitas
In Depth 20 jam lalu 166 disimak
Proyek Rekonstruksi Dimulai, Jalan Bintang Tanjung Uncang Ditutup Total Selama Lima Bulan
Artikel 20 jam lalu 149 disimak
Pria di Batam Bacok Korban Menggunakan Parang di Parkiran Hotel
Artikel 20 jam lalu 141 disimak

POPULER PEKAN INI

Prakiraan Cuaca, Rabu-Kamis Batam Berawan Tidak Berpotensi Hujan
Artikel 5 hari lalu 415 disimak
Workshop Literasi Para Ibu untuk Perkuat Karakter Anak
Pendidikan 3 hari lalu 293 disimak
Penolakan Lahan Sekolah Rakyat di Pulau Rempang
In Depth 4 hari lalu 289 disimak
PMII Minta Polisi Periksa Tiga Anggota DPRD Batam
Artikel 3 hari lalu 282 disimak
Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
Tokoh 3 hari lalu 277 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?