Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    BMKG: Cuaca Hari Ini (20/04/2026) Berawan dan Hujan Ringan
    5 jam lalu
    Lomba Cerdas Cermat Kader Posyandu Tanjungpinang Diikuti 145 Tim
    15 jam lalu
    Tersangka Pembakar Rumah Kos di Komplek Wijaya Kusuma Tertangkap
    15 jam lalu
    Polisi Amankan 34 Calon Pekerja Migran Ilegal di Batam Centre
    15 jam lalu
    Kecelakaan Lalu Lintas di Kepri Didominasi Usia Produktif serta Pelajar
    15 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    “Pulau Minyak dan Karantina; Sambu, 1929”
    6 jam lalu
    Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
    3 hari lalu
    Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas Digelar di SMKN 1 Batam
    3 hari lalu
    Berapa Lama Emas Harus Disimpan Agar Menguntungkan?
    6 hari lalu
    Pemko Batam Rencanakan Bangun Zona Selamat Sekolah di SD Negeri 001 Batam Kota
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    1 bulan lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Kasus Penghilangan BB Narkoba Polresta Barelang Mulai Disidangkan di PN Batam

Editor Redaksi 1 tahun lalu 487 disimak
Sidang perdana terkait penghilangan barang bukti Narkoba oleh 10 orang mantan anggota Polisi dari Satuan Narkoba Polresta Barelang. F/ Disediakan Gowest.Id

KASUS penghilangan barang bukti narkoba di Polresta Barelang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Senin (3/3/2025).  

Mengutip dari tempo.com, dalam sidang perdana tersebut, dihadirkan saksi dari Propam Polda Kepri yang mengungkap peran para terdakwa dalam penyisihan barang bukti sabu seberat 1 Kg untuk dijual sebagai upah informan.

Saksi dari Propam yang dihadirkan adalah Ipda Aryanto Gultom, mantan Akriditor Propam Polda Kepri, yang menyidangkan etik 10 mantan anggota Satresnarkoba Polesta Barelang, hingga menjelang dini hari.

Dalam persidangan PN Batam itu, jaksa penuntut umum (JPU) menguatkan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tentang kronologi para terdakwa menyisihkan barang bukti.

Kasus ini bermula dari penjemputan narkoba 36 Kg dari Malaysia, kemudian disisihkan 1 Kg untuk membayar informan untuk pengungkapan kasus narkoba dengan nilai barang bukti besar.

“Setelah dapat informasi dari Rahmadi (terdakwa) disampaikan ke Fadilla (terdakwa) selaku kasub bahwa ada sabu, akan ada penjemputan dari Batam. Lalu dijemput Kanit Shigit 35 Kg dari Bripka Rahmadi, biaya jasa Rp 20 juta,” kata Aryanto.

Ipda Aryanto memberikan dua kali keterangan, karena sidang 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dibagi dalam dua tahap.

Tahap pertama diikuti oleh terdakwa Azis Martau Siregar alias Azis Bin Bharun Siregar, Julkifli Simanjuntak alias Zulkifli Simanjutak alias Juntak, Wan Rahmat, Jaka Surya, Junaidi Gunawan dan Aryanto.

Sementara itu sidang tahap kedua yang dimulai pukul 20.00 WIB hingga 22.45 WIB diikuti terdakwa Shigit Sarwo, Fadillah, Alex Chandra, Ma’ruf Rambe, Rahmadi, dan Satria Nanda (eks Kasatresnarkoba Polresta Barelang).

Dari keterangan saksi Aryanto Gultom, yang memeriksa secara etik 10 mantan eks Satresnarkoba Polresta Barelang, bahwa kasus ini terungkap berdasarkan keterangan dari terdakwa Azis Martua Siregar yang merupakan mantan anggota Polri ditangkap lebih dahulu.

Disampaikan pula, sabu yang disisihkan dijual kepada Azis, dan uangnya disetorkan kepada terdakwa Wan Rahmat, Ma’ruf Rambe dan Fadillah

Selain itu, saksi Aryanto Gultom menyebut bahwa semua keterangan terkait peran itu berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Paminal Propam Polda Kepri.

Terungkap barang bukti yang diserahkan dalam perkara ini, yakni ponsel sebanyak 11 unit, uang senilai Rp12 juta.

“Kami tidak menelusuri lebih dalam terkait ponsel apakah sudah diuji forensik, kami mendapatkan barang bukti berupa screen shoot percakapan soal penjualan sabu ke Azis,” katanya.

Adapun saksi Azis juga diperiksa oleh Propam namun tidak dihadirkan dalam sidang etik karena alasan keamanan.

Sementara itu, para penasihat hukum terdakwa menggali keterangan saksi terkait locus, tempus dan kronologi yang diketahui oleh saksi.

Para penasihat hukum juga menanyakan apakah saksi tetap pada keterangannya yang tertulis pada BAP atau mencabut keterangannya seperti dua saksi di persidangan sebelumnya, baik di sidang tahap I dan tahap II dengan terdakwa Satria Nanda dan Shigit Cs menyatakan kepada majelis hakim bahwa keterangan saksi Aryanto ada yang tidak benar.

Satria Nanda mengatakan tidak ada penjemputan sabu, saat itu dirinya juga tidak sedang di Batam tapi di Medan.

“Terkait penyisihan, kami tidak pernah ada melakukan penyisihan, terkait kegiatan tanggal 16 kami tidak ada Batam yang mulia, kami ada di Medan,” ujar Satria Nanda.

Terdakwa Shigit juga membantah keterangan saksi terkait penjemputan dan penyisihan barang bukti sabu 1 kg.

Menanggapi keberatan pada saksi tersebut, ketua majelis hakim Tiwik menanyakan kepada para saksi apakah keberatan dan tetap pada keterangannya. Saksi Aryanto Gultom menyatakan tetap pada keterangannya.

Sidang selanjutnya ditunda dan diagendakan pada Kamis, 6 Maret 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (*)

Kaitan narkoba, Pn Batam, polresta barelang, Satnarkoba, top
Redaksi 4 Maret 2025 4 Maret 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Serahterima Jabatan, Amsakar Fokus Sinergitas Dengan Pusat Untuk Batam Lebih Maju
Artikel Selanjutnya Waka BP Batam Hadiri Entry Meeting Laporan Keuangan dan Kepatuhan

APA YANG BARU?

BMKG: Cuaca Hari Ini (20/04/2026) Berawan dan Hujan Ringan
Artikel 5 jam lalu 55 disimak
“Pulau Minyak dan Karantina; Sambu, 1929”
Histori 6 jam lalu 112 disimak
Lomba Cerdas Cermat Kader Posyandu Tanjungpinang Diikuti 145 Tim
Artikel 15 jam lalu 134 disimak
Tersangka Pembakar Rumah Kos di Komplek Wijaya Kusuma Tertangkap
Artikel 15 jam lalu 133 disimak
Polisi Amankan 34 Calon Pekerja Migran Ilegal di Batam Centre
Artikel 15 jam lalu 130 disimak

POPULER PEKAN INI

Kapolda Kepri Pastikan Proses Hukum Kematian Bripda Natanael Dijalankan Secara Transparan
Artikel 5 hari lalu 381 disimak
BP Batam Segera Bangun Dua Jaringan Pipa Distribusi
Artikel 5 hari lalu 330 disimak
BP Batam Pastikan Pengadaan Pot Bunga Pakai Dana CSR
Artikel 5 hari lalu 327 disimak
Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Kampung Jabi, Batu Besar
Artikel 6 hari lalu 307 disimak
Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
Histori 3 hari lalu 299 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?