Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    3.188 Warga Binaan di Kepri Terima Remisi, 36 Langsung Bebas
    15 menit lalu
    IPAM Duriangkang Alami Gangguan Listrik di Hari HUT RI ke-81
    41 menit lalu
    Pemko Batam Bersiap Evaluasi Izin Tempat Hiburan Malam
    49 menit lalu
    Bareskrim Polri Gerebek Gelper di Batam
    2 jam lalu
    Rapat Paripurna: Pemko Batam Ajukan 3 Ranperda Strategis, dari Kampung Tua hingga Pajak Daerah
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    14 Tim Berlaga dalam Lomba Sampan Naga di Desa Kuala Sempang
    11 menit lalu
    Nindy, Siswi SMAN 2 Tanjungpinang yang Jadi Paskibraka Kepri
    24 menit lalu
    Tentang Orang Hutan; Suku Asli di Batam
    2 hari lalu
    17
    Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 3)
    4 hari lalu
    17
    Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 2)
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Inflasi Kota Batam Juli 2026 Stabil di Angka 3,49 Persen
    1 jam lalu
    Bandar Udara Raja Haji Abdullah, Karimun
    2 hari lalu
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    4 minggu lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    1 bulan lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

Kata Pakar soal Status Nurhayati: Kepastian Hukum Seakan Jadi Mainan

Editor Admin 4 tahun lalu 821 disimak

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, sudah memastika status tersangka Nurhayati, bendahara desa di Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, akan dicabut.

Menurut pakar hukum yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana Bondan, kepastian hukum saat ini seolah-olah mainan saat merespons status tersangka Nurhayati, yang sedang diupayakan untuk dicabut.

“Dari pencabutan status Tersangka Nurhayati kita belajar satu hal penting: betapa mudahnya men-Tersangka-kan seseorang. Mudah men-Tersangka-kan, mudah menghentikan. Kepastian hukum seakan jadi mainan,” ujar Gandjar melalui akun twitter @gandjar_bondan dan sudah diizinkan untuk dikutip, Minggu (27/2).

Ia bercerita dirinya pernah mengusulkan agar kewenangan menghentikan penyidikan dicabut atau diatur pengenaan sanksi bagi penyidik dan jaksa jika terdakwa diputus bebas/lepas.

Gandjar menilai hal itu semata-mata agar penyidik dan jaksa bisa bekerja ekstra hati-hati. Sementara, di sisi lain, lanjut dia, upaya perlawanan hukum melalui praperadilan relatif tumpul.

“Jadi, memang tidak ada konsekuensi apa pun bagi penyidik dan JPU [Jaksa Penuntut Umum] yang kewenangannya sangat besar, padahal potensi kesewenangannya tidak kalah besar,” ungkap Gandjar.

“Pendapat ini sudah berulang kali saya sampaikan di berbagai kesempatan termasuk di lini masa ini, bahkan di forum bersama para APH [Aparat Penegak Hukum] itu. Tanggapan mereka? Hihi… hehe… doang,” imbuhnya.

Terkait Nurhayati, sejak awal kasus mencuat ke publik Gandjar memandang yang bersangkutan lebih tepat dijadikan sebagai pelapor tindak pidana atau whistleblower.

Berdasarkan Pasal 10 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau yang telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.

Sebelumnya, Menkopolhukam, Mahfud MD, mengupayakan agar kasus hukum Nurhayati tidak dilanjutkan. Ia berujar pihaknya sudah berkoordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian agar status tersangka terhadap Nurhayati dicabut.

“Insya Allah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya,” ucap Mahfud dalam akun Twitter resminya @mohmahfudmd.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menambahkan, penanganan kasus dugaan korupsi tetap berlanjut dengan tersangka S yang merupakan Kepala Desa Citemu.

“Sangkaan korupsi kepada kadesnya tentu dilanjutkan,” terang Mahfud. “Kita tunggu saja formulanya dari kejaksaan dan kepolisian,” sambungnya.

(*)

sumber: CNNIndonesia.com

Kaitan hukum, Nurhayati
Admin 27 Februari 2022 27 Februari 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Resmi! Leeds United Pecat Marcelo Bielsa
Artikel Selanjutnya Liverpool Rajanya Piala Liga Inggris

APA YANG BARU?

14 Tim Berlaga dalam Lomba Sampan Naga di Desa Kuala Sempang
Budaya 11 menit lalu 23 disimak
3.188 Warga Binaan di Kepri Terima Remisi, 36 Langsung Bebas
Artikel 15 menit lalu 25 disimak
Nindy, Siswi SMAN 2 Tanjungpinang yang Jadi Paskibraka Kepri
Pendidikan 24 menit lalu 39 disimak
IPAM Duriangkang Alami Gangguan Listrik di Hari HUT RI ke-81
Artikel 41 menit lalu 61 disimak
Pemko Batam Bersiap Evaluasi Izin Tempat Hiburan Malam
Artikel 49 menit lalu 83 disimak

POPULER PEKAN INI

Ada Pekerjaan Pembersihan Pipa Distribusi, Berikut Beberapa Wilayah Terdampak
Artikel 6 hari lalu 603 disimak
Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 2)
Histori 6 hari lalu 325 disimak
Barelang Jadi Prioritas Pusat Pertumbuhan Ekonomi Melalui Program Transmigrasi Patriot
Artikel 3 hari lalu 306 disimak
Daerah Dilarang Pesta Hari Jadi Daerah
In Depth 2 hari lalu 300 disimak
Kapal Kargo Tabrak KM Putra Buluh di Perairan Bintan, 4 Nelayan Masih Hilang
Artikel 6 hari lalu 288 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?