Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • šŸ”“ Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pemko Batam Kaji Aturan Administrasi Kependudukan, Pendatang Wajib Bawa SKCK
    10 jam lalu
    Tersangka ‘Rayap Besi’ Terowongan Pelita Positif Amphetamine dan Methamphetamine
    13 jam lalu
    Pemerintah Beri Sinyal Turunkan Harga BBM Non-Subsidi
    14 jam lalu
    Datangi DPRD Batam, Mahasiswa Sampaikan Lima Tuntutan Kebijakan Nasional
    1 hari lalu
    Siswa SMA Keluarga Mampu Bisa Tidak Lagi Jadi Prioritas Penerima MBG
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Liga Takraw Season 2 2026 Tuntas, Tim Juara Terima Piala dan Uang Pembinaan
    11 jam lalu
    Puluhan Ribu Calon Murid Baru SMA dan SMK di Kepri Bersaing Ketat Masuk Sekolah Negeri
    11 jam lalu
    Pelatih Iran Nilai Timnya Paling ā€œTertindasā€ di Piala Dunia 2026
    14 jam lalu
    Disdik Batam Terbitkan Surat Edaran Pengawasan Gadget Siswa
    1 hari lalu
    Mengapa Judi ā€˜Online’ Masih Marak Meskipun Sudah Ada AturanĀ Pidananya?
    1 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Benan, Lingga
    1 hari lalu
    Raja Ali ibn Daeng Kamboja (Yang Dipertuan Muda Riau V)
    2 hari lalu
    ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
    4 hari lalu
    Sultan Sulaiman II Badrul Alamsyah (Sultan Riau Lingga Keempat 1857 – 1883)
    7 hari lalu
    Penduduk Batam Kategori Miskin 3,81 persen, Lingga Tertinggi di Kepri 9 persen
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    1 hari lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    5 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • šŸ”“ Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
Ā© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

Kata Pakar soal Status Nurhayati: Kepastian Hukum Seakan Jadi Mainan

Editor Admin 4 tahun lalu 811 disimak

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, sudah memastika status tersangka Nurhayati, bendahara desa di Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, akan dicabut.

Menurut pakar hukum yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana Bondan, kepastian hukum saat ini seolah-olah mainan saat merespons status tersangka Nurhayati, yang sedang diupayakan untuk dicabut.

“Dari pencabutan status Tersangka Nurhayati kita belajar satu hal penting: betapa mudahnya men-Tersangka-kan seseorang. Mudah men-Tersangka-kan, mudah menghentikan. Kepastian hukum seakan jadi mainan,” ujar Gandjar melalui akun twitter @gandjar_bondan dan sudah diizinkan untuk dikutip, Minggu (27/2).

Ia bercerita dirinya pernah mengusulkan agar kewenangan menghentikan penyidikan dicabut atau diatur pengenaan sanksi bagi penyidik dan jaksa jika terdakwa diputus bebas/lepas.

Gandjar menilai hal itu semata-mata agar penyidik dan jaksa bisa bekerja ekstra hati-hati. Sementara, di sisi lain, lanjut dia, upaya perlawanan hukum melalui praperadilan relatif tumpul.

“Jadi, memang tidak ada konsekuensi apa pun bagi penyidik dan JPU [Jaksa Penuntut Umum] yang kewenangannya sangat besar, padahal potensi kesewenangannya tidak kalah besar,” ungkap Gandjar.

“Pendapat ini sudah berulang kali saya sampaikan di berbagai kesempatan termasuk di lini masa ini, bahkan di forum bersama para APH [Aparat Penegak Hukum] itu. Tanggapan mereka? Hihi… hehe… doang,” imbuhnya.

Terkait Nurhayati, sejak awal kasus mencuat ke publik Gandjar memandang yang bersangkutan lebih tepat dijadikan sebagai pelapor tindak pidana atau whistleblower.

Berdasarkan Pasal 10 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau yang telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.

Sebelumnya, Menkopolhukam, Mahfud MD, mengupayakan agar kasus hukum Nurhayati tidak dilanjutkan. Ia berujar pihaknya sudah berkoordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian agar status tersangka terhadap Nurhayati dicabut.

“Insya Allah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya,” ucap Mahfud dalam akun Twitter resminya @mohmahfudmd.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menambahkan, penanganan kasus dugaan korupsi tetap berlanjut dengan tersangka S yang merupakan Kepala Desa Citemu.

“Sangkaan korupsi kepada kadesnya tentu dilanjutkan,” terang Mahfud. “Kita tunggu saja formulanya dari kejaksaan dan kepolisian,” sambungnya.

(*)

sumber: CNNIndonesia.com

Kaitan hukum, Nurhayati
Admin 27 Februari 2022 27 Februari 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Resmi! Leeds United Pecat Marcelo Bielsa
Artikel Selanjutnya Liverpool Rajanya Piala Liga Inggris

APA YANG BARU?

Pemko Batam Kaji Aturan Administrasi Kependudukan, Pendatang Wajib Bawa SKCK
Artikel 10 jam lalu 141 disimak
Liga Takraw Season 2 2026 Tuntas, Tim Juara Terima Piala dan Uang Pembinaan
Sports 11 jam lalu 147 disimak
Puluhan Ribu Calon Murid Baru SMA dan SMK di Kepri Bersaing Ketat Masuk Sekolah Negeri
Pendidikan 11 jam lalu 131 disimak
Tersangka ‘Rayap Besi’ Terowongan Pelita Positif Amphetamine dan Methamphetamine
Artikel 13 jam lalu 158 disimak
Pemerintah Beri Sinyal Turunkan Harga BBM Non-Subsidi
In Depth 14 jam lalu 171 disimak

POPULER PEKAN INI

Kalah Dari Australia, Nova Arianto Segera Evaluasi Tim Garuda Muda
Sports 6 hari lalu 714 disimak
ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
Statistik 4 hari lalu 688 disimak
Piala Dunia 2026, Korea Selatan Comeback (2-1) Atas Republik Ceko
Sports 5 hari lalu 653 disimak
Gagal ke Final, Tim Garuda U19 Kalah Tipis dari Australia
Sports 6 hari lalu 643 disimak
Proyek Jembatan Batam–Bintan Senilai Rp17 Triliun Masih Mandek, Investor Belum Ada
Artikel 6 hari lalu 639 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
Ā© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?