Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Cerah Berawan hingga Sore, Waspadai Hujan Petir dan Angin Kencang di Batam
    4 jam lalu
    Batam Garap Investasi Digital Rp 88 Triliun untuk AI Data Centre
    5 jam lalu
    TNI AL Gagalkan Penyelundupan Mineral Ilegal di Batam
    5 jam lalu
    Singapore Airlines Tambah Frekuensi Penerbangan Singapura–Amsterdam
    1 hari lalu
    BBM Subsidi Pertalite: Siapa yang Layak dan Apa Acuannya?
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    “Kuala Dai 1872; Bertemu Sultan Riau Lingga”
    1 hari lalu
    27 Atlet Pelajar Kota Batam Ikuti Seleksi O2SN Cabor Panjat Tebing
    4 hari lalu
    Como 1907 Lolos Liga Champions Eropa, Klub Emil Audero Degradasi ke Serie B
    4 hari lalu
    Cetak Hatrick, Persib Bandung Jawara Indonesia Super League 2025/2026
    5 hari lalu
    Cadangan Air Waduk Batam Turun Tajam
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Sultan Abdul Rahman I Muazzamshah (Sultan Riau Lingga Pertama)
    4 hari lalu
    Pulau Kasu, Batam
    2 minggu lalu
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    3 minggu lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    4 minggu lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    4 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

KPU Bantah Kecurangan Pemilu DPRD Kota Batam Dapil 2 di Sidang MK

Editor Admin 2 tahun lalu 635 disimak
Eric Ghestano Kandow Selaku Kuasa Pihak Terkait menyampaikan keterangan pada sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Kepulauan Riau Dapil KOTA BATAM 2 Tahun 2024, pada Selasa (14/05) di Ruang Sidang Panel 1 Gedung MK. © F. Humas MK

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam membantah terjadinya kecurangan di TPS 06 Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong pada Pemilu DPRD Kota Batam daerah pemilihan (dapil) 2 Februari lalu.

Pernyataan disampaikan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/5/2024) kemarin. Seperti yang didalilkan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), KPU selaku termohon membantah tidak menyandingkan daftar hadir pada saat rekapitulasi dan/atau dengan memangkas perolehan suara.

“Faktanya seluruh proses pemilu baik di TPS 06 maupun di TPS lain di wilayah Kota Batam dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Imamul Muttaqin selaku kuasa hukum Termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Selasa (14/5/2024).

KPU mengatakan, apabila terdapat keberatan terkait adanya sengketa proses serta pelanggaran-pelanggaran pemilu, maka pemohon bisa mengajukan laporan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Menurut KPU, pada saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Bengkong, telah ada upaya penyelesaian atau perbaikan terhadap setiap perselisihan suara di tiap-tiap TPS dan juga penyelesaian terhadap kejadian khusus dengan melakukan tindakan yang cermat secara bersama antara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), saksi, dan Panitia Pengawas (Panwas). Kemudian disepakati bersama untuk selanjutnya dituangkan dalam berita acara serta ditandatangani oleh saksi Partai Gerindra.

Selain itu, KPU menuturkan, Pemohon mendalilkan perolehan suara calon anggota DPRD Kota Batam dapil 2 di internal Partai Gerindra yang diperselisihkan yakni Deni Firzan dan Setia Putra Tarigan hanya dari versi termohon.

Pemohon dianggap tidak mampu menunjukkan perolehan suara yang benar versi pemohon. KPU menyebut perolehan suara yang benar untuk pemilu anggota DPRD Kota Batam dapil 2 adalah Deni Firzan sebesar 3.296 suara dan Setia Putra Tarigan sebesar 3.433 suara.

KPU juga menyatakan, dalil-dalil Pemohon makin sulit dipahami dan sangat tidak jelas di antaranya dalil Pemohon yang menyatakan termohon telah menghilangkan perolehan suara sebanyak 32 suara di TPS 06 Bengkong Indah.

Di sisi lain, pemohon juga mendalilkan telah terjadi penggelembungan suara dalam C Salinan di TPS 06 sebanyak 407 suara tetapi tidak dijelaskan suara siapa yang dihilangkan ataupun digelembungkan tersebut.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan terdapat satu laporan dari Untung Sudarto mengenai dugaan pelanggaran pemilu berupa pembagian uang kepada masyarakat pada masa tenang oleh terlapor atas nama Eva. Namun, Bawaslu Kota Batam menghentikan laporan tersebut karena tidak memenuhi unsur Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Bawaslu Kota Batam pun tidak pernah menangani temuan maupun menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu mengenai pembagian uang kepada masyarakat ataupun perubahan perolehan suara di Kota Batam.

Perkara Nomor 176-02-02-10/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Selain KPU dan Bawaslu, terdapat pihak terkait yang juga menyampaikan tanggapannya terhadap perkara ini yaitu Setia Putra Tarigan, calon angota DPRD Kota Batam asal Partai Gerindra nomor urut 5 dapil 2.

Dalam petitumnya, pemohon atau Partai Gerindra meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang Dapil Kota Batam 2 untuk pengisian calon anggota DPRD Kota Batam.

Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 06 Kelurahan Bengkong Indah Kecamatan Bengkong.

(ham)

Kaitan batam, bengkong, KPU, Sidang MK
Admin 15 Mei 2024 15 Mei 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya BP Batam Targetkan Fly Over Sei Ladi Rampung pada Desember 2024
Artikel Selanjutnya Sebuah Tempat Pijat dan Spa di Penuin Terbakar

APA YANG BARU?

Cerah Berawan hingga Sore, Waspadai Hujan Petir dan Angin Kencang di Batam
Artikel 4 jam lalu 114 disimak
Batam Garap Investasi Digital Rp 88 Triliun untuk AI Data Centre
Artikel 5 jam lalu 118 disimak
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Mineral Ilegal di Batam
Artikel 5 jam lalu 129 disimak
“Kuala Dai 1872; Bertemu Sultan Riau Lingga”
Histori 1 hari lalu 263 disimak
Singapore Airlines Tambah Frekuensi Penerbangan Singapura–Amsterdam
Artikel 1 hari lalu 249 disimak

POPULER PEKAN INI

Bawa Inter Milan Raih Double Winner, Cristian Chivu Perpanjang Kontrak dan Naik Gaji
Sports 7 hari lalu 837 disimak
Perbaikan Jalan Yos Sudarso (Underpass Pelita), Sementara Jalan Difungsikan Satu Lajur
Artikel 6 hari lalu 765 disimak
Waktu SPMB Semakin Dekat, Pemko Batam Pastikan SPMB Gratis
Pendidikan 6 hari lalu 691 disimak
Cadangan Air Waduk Batam Turun Tajam
Lingkungan 5 hari lalu 601 disimak
Cetak Hatrick, Persib Bandung Jawara Indonesia Super League 2025/2026
Sports 5 hari lalu 550 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?