Gubernur Kepri Tetapkan UMK 2024 di 7 Kota/Kabupaten
GUBERNUR Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, telah menetapkan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten tahun 2024 di 7 kota/kabupaten. UMK Kota Batam tahun 2024 ditetapkan naik sebesar 4,1 persen menjadi Rp 4.685.050.
“Gubernur Kepri telah menetapkan UMK kabupaten kota tahun 2024 melalui SK Gubernur Kepri Nomor 1314-1320 Tahun 2023. Untuk Batam mengalami kenaikan 4,1% atau sebesar Rp 184.610,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri, Mangara M Simarmata, Jumat (1/12/2023).
Mangara mengatakan kenaikan UMK kabupaten kota di Kepri, termasuk Batam mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Dasar perhitungan UMK mengacu pada PP 51 tahun 2023,” ujarnya.
Mangara menyebut untuk Kota Tanjungpinang UMK ditetapkan kenaikan sebesar 3,76 persen. UMK Tanjungpinang yang semula di tahun 2023 sebesar Rp 3.279.132 naik menjadi Rp 3.402.429 pada tahun 2024
“Kenaikan UMK Tanjungpinang sebesar Rp 123.293 atau sebesar 3,76 persen,” sebut Mangara.
Sementara itu, Kabupaten Bintan sendiri kenaikan UMK-nya ditetapkan sebesar Rp 3.950.950 di tahun 2024. Kenaikan UMK Bintan ini paling kecil diantara kabupaten/kota dengan persentase 1,33%.
“Bintan kenaikan UMK sebesar 1,33% atau naik sebesar Rp 51.535 dari tahun ini,” jelasnya.
Adapun Kabupaten Lingga tak mengusulkan UMK. Sehingga penetapan UMK kabupaten tersebut menyesuaikan UMP Kepri yakni sebesar Rp 3.402.249. “Kalau Kabupaten Lingga tidak mengusulkan. Menyesuaikan dengan UMP Kepri,” tegas Mangara lagi.
Selanjutnya, untuk Kabupaten Karimun ditetapkan kenaikan UMK 2024 sebesar Rp 3.715.000 atau naik 3,42 persen dari tahun 2023. Sedangkan Kabupaten Natuna menjadi Rp 3.406.575 atau naik 2,07 persen di tahun 2024.
“Dan untuk Kabupaten Anambas UMK tahun 2024 naik sebesar 2,08 persen atau naik menjadi Rp 3.835.605,” ujarnya.
Berikut rincian lengkap UMK kabupaten/kota di Provinsi Kepri tahun 2024:
– UMK Kota Tanjungpinang tahun 2024 sebesar Rp 3.402.492.
– UMK Kota Batam tahun 2024 sebesar Rp 4.685.050.
– UMK Kabupaten Bintan tahun 2024 sebesar Rp 3.950.950.
– UMK Kabupaten Karimun tahun 2024 sebesar Rp 3.715.000.
– UMK kabupaten Lingga tahun 2024 ditetapkan sesuai dengan UMP Kepri yakni Rp 3.402.492,
– UMK Kabupaten Natuna tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.406.575.
– UMK Kabupaten Anambas tahun 2024 sebesar Rp 3.835.605.
(ade)