BERDASARKAN Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester I 2026, jumlah penduduk Batam menyentuh 1.412.810 jiwa, dengan 1.007.920 jiwa di antaranya sudah memegang KTP setempat.
Di samping pemegang KTP lokal, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam mencatat ada 13.219 jiwa yang terdaftar sebagai Penduduk Non-Permanen per 9 September 2026. Angka-angka ini menjadi fondasi penting dalam pemadanan data yang tengah berlangsung di seluruh kecamatan.
Registrasi warga pendatang ini berlandaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non-Permanen. Melalui aturan ini, pendatang dari luar daerah yang belum memiliki KTP atau KK Batam diimbau mendaftarkan diri agar tetap memperoleh kepastian layanan publik.
Setelah mendaftar, warga akan menerima Keterangan Penduduk Non-Permanen dalam bentuk surat bukti domisili. Dokumen ini dirancang khusus untuk menjamin pemenuhan hak-hak dasar warga selama beraktivitas di Batam tanpa kendala administrasi.
Proses pendaftaran disiapkan secara gratis dan fleksibel melalui dua jalur:
- Tatap Muka: Membawa berkas ke Kantor Disdukcapil Kota Batam.
- Daring: Mengunggah persyaratan melalui aplikasi LAKSE untuk diverifikasi petugas.
Surat keterangan ini berlaku selama satu tahun dan akan dievaluasi di akhir masa berlakunya. Jika warga memutuskan menetap dan memenuhi syarat administratif tanpa kendala sistem, statusnya dapat ditingkatkan menjadi penduduk permanen dengan penerbitan KTP Batam.
Kepala Disdukcapil Kota Batam, Adisthy, menyebut bahwa pendataan ini bukan sekadar urusan berkas, melainkan kunci terciptanya tertib administrasi. Data yang valid dan akurat menjadi pijakan utama pemerintah daerah dalam menyusun skema pembangunan kota dan menghitung kebutuhan fasilitas publik secara riil.
Pemadanan data di tingkat kecamatan masih bergerak dinamis. Karena itu, angka 1,41 juta jiwa pada DKB Semester I serta 13.219 Penduduk Non-Permanen tersebut bakal terus dimutakhirkan secara bertahap.
(sus)


