UNIT Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil meringkus pengedar uang palsu di RT 004/RW 006, Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian, mengatakan kronologinya berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku inisia S, sedang berbelanja rokok dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu di salah satu warung warga Tanjung Uma.
“Mendapatkan laporan tersebut, kita turun ke lapangan untuk mengecek informasi tersebut, di TKP telah diamankan pelaku,” ucap Yudi, dilansir detikcom, Selasa (12/12/2023).
Selanjutnya, kata Yudi, dilakukan pengecekan dan introgasi, pelaku mengakui perbuatanya bahwasanya telah melakukan transaksi jual beli menggunakan uang palsu.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan 16 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000,” jelas Yudi.
Atas Perbuatannya, lanjut Yudi, pelaku disangkakan melanggar Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Dengan ancaman hukuman pidana selama 10 Tahun dan paling lama selama 15 tahun dengan denda Rp. 10.000.000.000, paling banyak Rp. 15.000.000.000,” jelas Yudi.
(ade)