Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Benda Asing Mirip Potongan Badan Pesawat Ditemukan Nelayan di Perairan Anambas
    3 jam lalu
    Cuti Ibadah Haji 40 Hari, Tugas Walikota Batam Diserahkan ke Wakil Walikota
    4 jam lalu
    Ranperda Penyelenggaran PSU Kembali Dibahas Pansus DPRD Batam
    5 jam lalu
    Terbang dari Hang Nadim, Kloter 1 Embarkasi Batam Berangkat Rabu (22/04/2026)
    22 jam lalu
    Embarkasi Batam Berangkatkan 10.845 Jemaah Calon Haji
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Perayaan 311 Tahun Nguan Thian Sian Tih di Klenteng Senggarang
    2 hari lalu
    “Pulau Minyak dan Karantina; Sambu, 1929”
    3 hari lalu
    Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
    6 hari lalu
    Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas Digelar di SMKN 1 Batam
    6 hari lalu
    Berapa Lama Emas Harus Disimpan Agar Menguntungkan?
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    1 bulan lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    3 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    4 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Waspada Fintech Landing Ilegal!

Editor Redaksi 7 tahun lalu 1.3k disimak

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan tindakan tegas terhadap penyelenggara fintech peer to peer lending (P2P) yang telah terdaftar atau berizin jika terbukti melakukan pelanggaran.

Sedangkan untuk P2P ilegal, OJK melalui Satgas Waspada Investasi melakukan sejumlah tindakan untuk memutus mata rantai aliran dana.

“Keberadaan P2P merupakan bentuk alternatif pendanaan yang mempermudah akses keuangan masyarakat. Namun, selain manfaat yang bisa didapat, masyarakat harus benar-benar memahami risiko, kewajiban dan biaya saat berinteraksi dengan P2P, sehingga terhindar dari hal-hal yang bisa merugikan,” kata Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis Anto Prabowo melalui rilis beberapa hari lalu.

Sesuai dengan POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, OJK mengawasi penyelenggara P2P yang berstatus terdaftar atau berizin dan hingga 12 Desember 2018 telah mencapai 78 penyelenggara. Penyelenggara P2P yang tidak terdaftar atau berizin di OJK dikategorikan sebagai P2P ilegal.

OJK mengingatkan bahwa keberadaan P2P ilegal tidak dalam pengawasan pihak manapun, sehingga transaksi dengan pihak P2P ilegal sangat berisiko tinggi bagi para penggunanya.

OJK melarang penyelenggara P2P  legal mengakses daftar kontak, berkas gambar dan informasi pribadi dari smartphone pengguna P2P serta wajib memenuhi seluruh ketentuan POJK 77/2016 dan POJK 18/2018 mengenai Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

“Sesuai ketentuan POJK 77/2016, OJK dapat mengenakan sanksi sesuai dengan pasal 47, yaitu peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha sampai dengan pencabutan tanda daftar atau izin,” ujarnya.

Mengenai pengaduan atau laporan masyarakat terkait P2P, OJK telah melakukan penelaahan dan telah berkoordinasi dengan P2P legal yang dipublikasikan di media telah melakukan pelanggaran. OJK secara tegas akan mengenakan sanksi jika memang terbukti penyelenggara tersebut melakukan pelanggaran.

Berdasarkan penelahaan OJK, pengaduan masyarakat terkait P2P terdiri dari dua hal yaitu nasabah tidak mengembalikan pinjaman tepat waktu, yang berujung pada perhitungan suku bunga dan penagihan.

Serta perlindungan kerahasiaan data nasabah terkait dengan keluhan penagihan.

Mengenai penanganan P2P ilegal, OJK yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan kegiatan sejumlah 404 P2P ilegal dan telah melakukan tindakan tegas kepada P2P ilegal berupa mengumumkan ke masyarakat nama-nama P2P ilegal, memutus akses keuangan P2P ilegal pada perbankan dan fintech payment system bekerjasama dengan Bank Indonesia, mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar membaca dan memahami persyaratan ketentuan dalam P2P terutama mengenai kewajiban dan biayanya. Hal yang harus dipahami adalah P2P lending merupakan perjanjian pendanaan yang akan menimbulkan kewajiban dikemudian hari untuk pengembalian pokok dan bunga utang secara tepat waktu sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak,” kata dia.

Masyarakat juga dapat mengunjungi website www.ojk.go.id dan menghubungi kontak OJK 157 dan email konsumen@ojk.go.id untuk mendapatkan informasi kegiatan P2P dan  mewaspadai keberadaan dan menghindari interaksi dengan P2P illegal.

Ke depan, OJK juga akan terus melakukan sosialiasi kepada masyarakat bersama para stakeholders agar literasi masyarakat mengenai kegiatan pinjam meminjam uang berbasis teknologi dapat terus meningkat.

OJK akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengawasi perkembangan P2P dalam upaya mewujudkan industri P2P yang sehat dan bermanfaat bagi masyarakat.

 

(*)

 

Kaitan batam, Fintech landing, top
Redaksi 16 Desember 2018 16 Desember 2018
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya IT Fest BP Batam, Kenalkan Industri Digital Batam
Artikel Selanjutnya Forum Bisnis di Malaysia Untuk Promosikan Potensi Industri dan Investasi di Batam

APA YANG BARU?

Benda Asing Mirip Potongan Badan Pesawat Ditemukan Nelayan di Perairan Anambas
Artikel 3 jam lalu 53 disimak
Cuti Ibadah Haji 40 Hari, Tugas Walikota Batam Diserahkan ke Wakil Walikota
Artikel 4 jam lalu 46 disimak
Ranperda Penyelenggaran PSU Kembali Dibahas Pansus DPRD Batam
Artikel 5 jam lalu 46 disimak
Terbang dari Hang Nadim, Kloter 1 Embarkasi Batam Berangkat Rabu (22/04/2026)
Artikel 22 jam lalu 180 disimak
Embarkasi Batam Berangkatkan 10.845 Jemaah Calon Haji
Artikel 1 hari lalu 166 disimak

POPULER PEKAN INI

Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
Histori 6 hari lalu 385 disimak
Jadikan Batam Destinasi Utama Investasi Digital di Asia Tenggara
Artikel 5 hari lalu 362 disimak
Polda Kepri Pecat Tidak Hormat Empat Bintara Penganiaya Bripda Natanael
Artikel 5 hari lalu 335 disimak
1 Unit Rumah Rusak Berat Tertimpa Pohon Akibat Hujan dan Angin di Kel. Sadai
Artikel 3 hari lalu 313 disimak
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejaksaan Agung
Artikel 6 hari lalu 307 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?