PEMBAGIAN kuota BBM bersubsidi di Kota Batam diatur per hari berdasarkan jenis kendaraan dan profesi melalui sistem kartu kendali digital (Fuel Card). Skema pembatasan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan distribusi tepat sasaran.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Disperindag kota Batam, berikut adalah rincian kuota harian untuk masing-masing kategori:
Kategori BBM Jenis Biosolar (Menggunakan Fuel Card 3.0)
Pemerintah Kota Batam menetapkan batas pengisian harian yang lebih spesifik dibanding aturan nasional guna mengontrol konsumsi lokal:
- Kendaraan Roda 4 Pribadi: Maksimal 25 liter per hari.
- Kendaraan Angkutan Umum (Orang): Maksimal 40 liter per hari.
- Kendaraan Angkutan Barang (Roda 4): Maksimal 30 hingga 50 liter per hari (tergantung jenis muatan).
- Bus / Kendaraan Besar: Maksimal 80 liter per hari.
Kategori BBM Jenis Pertalite (Menggunakan Fuel Card 5.0)
Untuk mengendalikan konsumsi bensin oktan 90, Batam memberlakukan kartu kendali khusus untuk kendaraan roda empat:
- Mobil Pribadi: Maksimal 50 liter per hari.
Kategori Nelayan & Transportasi Laut Masyarakat
Nelayan dan penyedia jasa transportasi laut (seperti pompong dan speedboat) tidak menggunakan sistem Fuel Card kendaraan darat, melainkan berbasis Surat Rekomendasi:
- Kriteria Nelayan: Subsidi hanya diberikan untuk nelayan kecil atau tradisional dengan kapal di bawah 30 Gross Ton (GT).
- Penentu Kuota: Jumlah jatah liter tidak dipukul rata, melainkan dihitung otomatis oleh sistem Dinas Perikanan dan BPH Migas berdasarkan kapasitas mesin (PK) dan kebutuhan operasional masing-masing kapal.
- Masa Berlaku: Surat rekomendasi pembelian di SPBU/SPDN diperketat dan wajib diperbarui setiap 1 bulan sekali agar penggunaannya tetap terkontrol.
Berikut adalah data tabel rincian pembatasan kuota pembelian BBM bersubsidi di Kota Batam berdasarkan kategori kendaraan dan profesi:
| Jenis BBM | Kategori Pengguna / Kendaraan | Kuota Maksimal Pembelian | Sistem Pengawasan / Syarat |
|---|---|---|---|
| Biosolar | Kendaraan Roda 4 Pribadi | 25 Liter / hari | Fuel Card 3.0 |
| Biosolar | Angkutan Umum (Orang) | 40 Liter / hari | Fuel Card 3.0 |
| Biosolar | Angkutan Barang (Roda 4) | 30 s.d. 50 Liter / hari | Fuel Card 3.0 |
| Biosolar | Bus / Kendaraan Besar | 80 Liter / hari | Fuel Card 3.0 |
| Pertalite | Mobil Pribadi (Roda 4) | 50 Liter / hari | Fuel Card 5.0 |
| Solar / Pertalite | Nelayan Tradisional (Kapal <30 GT) | Sesuai kapasitas mesin (PK) | Surat Rekomendasi Dinas Perikanan |
| Solar / Pertalite | Transportasi Laut (Pompong/Speedboat) | Sesuai kebutuhan operasional |


