PENGANGKATAN ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pemicu utama pembengkakan alokasi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang. Dampaknya, kondisi fiskal daerah kini berada dalam posisi tertekan hingga melebihi ambang batas ideal.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengungkapkan bahwa porsi belanja pegawai di lingkungannya saat ini telah menembus angka di atas 50 persen dari struktur anggaran. Situasi ini memburuk semenjak beban pembayaran gaji dan tunjangan untuk sekitar 1.800 personel PPPK dilimpahkan sepenuhnya ke daerah, setelah sebelumnya sempat ditanggung oleh pemerintah pusat.
“Dulu tidak terlalu berat karena gaji dan tunjangan PPPK sempat ditanggung pemerintah pusat. Karena kondisi keuangan memang belum baik, tetapi kita melihat kondisi ke depan. Semoga ada tambahan dari pemerintah pusat,” kata Lis, Selasa (8/9/2026) kemarin.
Guna mengurai kemelut anggaran tersebut, Pemko Tanjungpinang telah bersurat secara resmi kepada pemerintah pusat. Surat itu melampirkan gambaran riil kondisi keuangan kota beserta rumusan usulan kebijakan untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah.
Sejauh ini, pusat sebenarnya telah mengucurkan tambahan alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp8,1 miliar. Namun, Lis menegaskan angka tersebut belum sebanding dengan laju kebutuhan belanja daerah yang terus membengkak, sehingga dukungan susulan amat krusial.
Perbandingan Kucuran TKD di Level Provinsi
KEBUTUHAN akan suntikan dana pusat juga dirasakan di tingkat provinsi. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 yang terbit per 5 Agustus 2026, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) turut menerima tambahan dana TKD sebesar Rp9,5 miliar.
Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Misni, menjelaskan bahwa alokasi tersebut merupakan penyaluran dana kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH). Pos anggaran ini diproyeksikan masuk dalam APBD Perubahan (APBD-P) 2026 guna menyelesaikan berbagai kewajiban pemerintah daerah.
“Kita mendapatkan penyaluran DBH untuk percepatan penyelesaian kewajiban pemerintah,” tutur Misni.
(nes)


