Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Lajur Prioritas Trans Batam Diterapkan Bertahap, Mulai Batam Center
    7 jam lalu
    Cegah Aset Kabur, Buruh PT Ghim Li Batam Bersiaga 24 Jam di Depan Pabrik
    7 jam lalu
    Hujan Ringan Diprakirakan Basahi Batam Siang Hingga Sore
    7 jam lalu
    Lion Air Jakarta-Pekanbaru Dialihkan ke Batam
    7 jam lalu
    Kendala Data Hambat Penelusuran Lima Warga Batam di Penampungan Kamboja
    7 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Kebakaran Lahan Berulang di Desa Sebong Pereh; Diduga Sengaja Dibakar
    2 hari lalu
    Ekspedisi Dokumentasi Prasasti Pasir Panjang 1955
    6 hari lalu
    “Absensi Digital Langsung ke WhatsApp Orang Tua’
    6 hari lalu
    Makanan Beracun, dan Bagaimana McDonald’s Menghindarinya
    1 minggu lalu
    Dari Letnan Asworth ke Brandes; Inkripsi Prasasti Budha di Karimun
    2 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
    5 hari lalu
    8
    Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
    1 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
    1 minggu lalu
    Tanjung Lamun, Batam
    1 minggu lalu
    Gunung Kijang, Bintan
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Divonis 4 Tahun Penjara, HRS : “Lawan Terus”

Editor Admin 5 tahun lalu 712 disimak

HABIB Rizieq Shihab (HRS)  tidak terima atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Saya menyatakan banding,” katanya setelah mendengar putusan pada Kamis, 24 Juni 2021.

HRS dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam perkara penyiaran berita bohong atas tes usap di Rumah Sakit atau RS Ummi Bogor. Dalam putusannya hakim menyatakan HRS bersalah karena telah menyiarkan berita bohong dan membuat keonaran di masyarakat.

“Menyatakan, terdakwa Muhammad Rizieq bin Hiusein Syihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran masyarakat,” ujar Majelis Hakim Pengadilan Negeri jakarta Timur, Kamis 24 Juni 2021.

Dengan pernyataan banding dari HRS, Ketua Majelis Hakim Khatwanto mengatakan bahwa kasus ini belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Setelah sidang ditutup, HRS kemudian menghampiri para penasehat hukumnya.

“Kita lawan terus,” ujar dia seperti terlihat di akun Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Eks pimpinan FPI itu pun tampak menghampiri pengunjung persidangan. Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, Jaksa menuntut HRS dengan penjara selama enam tahun dalam perkara ini. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sesuai Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa memaparkan hal yang membuktikan dakwaan penyebaran berita bohong, antara lain video HRS di YouTube yang menyebut dirinya dalam keadaan sehat. Padahal saat video itu diambil, jaksa menyebut Rizieq sudah dalam keadaan sakit dan positif Covid-19.

(*)

Sumber : TEMPO | PN JAKTIM 

Kaitan Habib Rizieq Shihab, Hrs, RS ummi, vonis
Admin 24 Juni 2021 24 Juni 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Beda Smart TV dan Android TV
Artikel Selanjutnya Keterangan Wakil Gubernur Tentang Pelantikan Pejabat Pemprov Kepri, Rabu (23/6/2021)

APA YANG BARU?

Lajur Prioritas Trans Batam Diterapkan Bertahap, Mulai Batam Center
Artikel 7 jam lalu 97 disimak
Cegah Aset Kabur, Buruh PT Ghim Li Batam Bersiaga 24 Jam di Depan Pabrik
Artikel 7 jam lalu 111 disimak
Hujan Ringan Diprakirakan Basahi Batam Siang Hingga Sore
Artikel 7 jam lalu 98 disimak
Lion Air Jakarta-Pekanbaru Dialihkan ke Batam
Artikel 7 jam lalu 105 disimak
Kendala Data Hambat Penelusuran Lima Warga Batam di Penampungan Kamboja
Artikel 7 jam lalu 92 disimak

POPULER PEKAN INI

Pertama Kali Digelar! Lomba Karaoke RW 20 “Cipta Permata Idol” Sukses Hibur Warga
Artikel 4 hari lalu 851 disimak
19 Penerbangan Batam–Jakarta Batal Akibat Abu Krakatau, Penumpang Beralih ke Rute Transit
Artikel 6 hari lalu 348 disimak
Ekspedisi Dokumentasi Prasasti Pasir Panjang 1955
Histori 6 hari lalu 303 disimak
Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
Tokoh 5 hari lalu 289 disimak
Akses Udara Terganggu, Agenda MICE dan Wisata Batam Ikut Terdampak
Artikel 6 hari lalu 288 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?