Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Cegah Pencurian Ikan di Lautan Kepri, KKP Bangun Kapal Pengawas Baru
    17 jam lalu
    Komplotan Curanmor Pakai Mobil Digagalkan, Tiga Pelaku Diringkus Polsek Nongsa
    24 jam lalu
    Dua Remaja Tersesat di Gunung Jantan Berhasil Dievakuasi
    1 hari lalu
    Pengendara Mobil Tabrak Lapak dan Kendaraan di Pasar Tos 3000
    1 hari lalu
    Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Batam Kompak Naik per 12 Juli
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    “Dari Puncak Dai ke Buitenzorg: 7 Bulan Menjelajah Riau Lingga”
    20 jam lalu
    Inggris Bertemu Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
    21 jam lalu
    Dilarang Ngutangi Kawan Kantor!: Aturan PNS Singapura
    24 jam lalu
    Kalahkan Belgia, Matador Spanyol Tantang Prancis di Semifinal
    2 hari lalu
    Tundukan Singa Atlas, Ayam Jantan Eropa Melangkah ke Semifinal Piala Dunia
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 minggu lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    1 minggu lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    1 minggu lalu
    Analisis Data: Kuota Bansos di Batam dan Efektivitas Sistem Bansos Online
    1 minggu lalu
    Mei 2026: Inflasi Sektor Informasi dan Komunikasi Karimun di Angka 0,1 Persen
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 minggu lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 minggu lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    4 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

Cara Mencairkan Dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan

Editor Admin 5 tahun lalu 1.4k disimak

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan bagi para pekerja di Indonesia. Program perlindungan yang diberikan berupa asuransi Jaminan Hari Tua (JHT) yang didapatkan pekerja dari potongan pendapatan setiap bulan.

Daftar Isi
Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Dokumen Syarat Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan.

Dana JHT sendiri dapat dicairkan saat pekerja mengundurkan diri atau terkena PHK. Berikut cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan.

Beberapa orang mengklaim bahwa pencairan dana JHT terbilang sulit. Namun, pencairan sebenarnya mudah asalkan Anda memahami mekanisme yang berlaku.

Ketentuan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015. Aturan tersebut telah diberlakukan pemerintah sejak 1 September 2015, dengan ketentuan pencairan sebagai berikut.

1. Pencairan 100 persen dana JHT hanya bisa dilakukan satu bulan sejak pekerja keluar/mengundurkan diri atau di-PHK. Pencairan 100 persen hanya ditujukan bagi pekerja yang sudah tidak lagi bekerja atau memiliki pekerjaan.

2. Bagi pekerja yang masih aktif, hanya dapat mencairkan dana JHT sebesar 10 dan maksimal 30 persen, dengan syarat masa kerja peserta minimal 10 tahun. Anda hanya dapat memilih 10 atau 30 persen dalam pencairan dana. Pencairan dana 30 persen hanya bisa ditujukan untuk uang muka rumah dan 10 persen untuk keperluan lainnya.

Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan

Setelah mengetahui ketentuan di atas, lantas bagaimana cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan? Mengutip situs BPJS Ketenagakerjaan, berikut caranya.

1. Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Pencairan JHT secara online lebih praktis, hemat waktu, dan biaya. Anda dapat melakukannya dari mana saja selama mempunyai koneksi internet.

Selain itu, melakukan pencairan secara online lebih aman bagi kesehatan, karena mengurangi berada di kerumunan orang.

  • Buka aplikasi BPJSTKU atau Anda dapat mengklik tautan berikut https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  • Login pada akun BPJS Ketenagakerjaan Anda. Jika belum memiliki akun, buat akun terlebih dahulu.
  • Setelah berhasil login, pilih menu ‘Klaim Saldo JHT’.
  • Isi semua informasi pada kolom yang tersedia.
  • Kemudian akan muncul pilihan ‘Jenis Klaim.’ Pilih yang sesuai dengan kondisi Anda.
  • Lalu masukkan semua dokumen syarat yang diminta kemudian klik ‘Kirim’
  • Data Anda kemudian akan diverifikasi petugas. Periksa WhatsApp, email, SMS, dan telepon untuk mendapatkan hasil verifikasi.

Dana JHT akan dicairkan ke rekening Anda sesuai dengan tanggal yang ditetapkan oleh petugas.

2. Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline
Jika gagal mencairkan JHT secara online, Anda dapat mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan di cabang terdekat dengan tempat tinggal. Berikut tahapan mencairkan di kantor cabang seperti yang dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

  • Melakukan pemindaian kode QR di Kantor Cabang BPJS.
  • Mengisi data seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Sistem akan memverifikasi data terkait kelayakan klaim.
  • Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
  • Peserta akan diminta mengunggah Dokumen Persyaratan.
  • Setelahnya peserta akan mendapatkan nomor antrean untuk lanjut ke tahap wawancara.
  • Manfaat dana akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Sebagai catatan, pencairan JHT 10 dan 30 persen akan berpotensi terkena pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari dua tahun.

Dokumen Syarat Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan.

Saat proses pengajuan, Anda diwajibkan untuk melengkapi sejumlah dokumen. Dokumen-dokumen ini perlu dibawa atau diunggah saat akan melakukan proses pencairan.

Berikut beberapa dokumen syarat mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan:

– Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
– KTP
– Kartu Keluarga
– Surat keterangan berhenti bekerja/ surat keterangan habis kontrak
– Buku tabungan atas nama peserta JHT
– Foto terbaru tampak depan peserta JHT
– NPWP (Bagi peserta dengan saldo di atas Rp50 juta).

Anda sebaiknya melampirkan Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Keterangan Habis Kontrak yang lebih dari satu lembar menjadi satu file pdf untuk memudahkan pada saat proses verifikasi data.

Selain peserta PHK dan mengundurkan diri, JHT juga dapat dicairkan bagi peserta cacat total tetap, serta WNI dan WNA yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya.

(*)

Kaitan BPJS ketenagakerjaan cara, Dana JHT
Admin 25 September 2021 25 September 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Babak Baru ‘Dualisme’ Partai Demokrat | Rachland : “Krisis Moral Politik”
Artikel Selanjutnya Tekanan Gas Berkurang | Bright PLN Batam Padamkan Listrik Bergilir

APA YANG BARU?

Cegah Pencurian Ikan di Lautan Kepri, KKP Bangun Kapal Pengawas Baru
Artikel 17 jam lalu 59 disimak
“Dari Puncak Dai ke Buitenzorg: 7 Bulan Menjelajah Riau Lingga”
Histori 20 jam lalu 193 disimak
Inggris Bertemu Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Sports 21 jam lalu 190 disimak
Dilarang Ngutangi Kawan Kantor!: Aturan PNS Singapura
Catatan Netizen 24 jam lalu 182 disimak
Komplotan Curanmor Pakai Mobil Digagalkan, Tiga Pelaku Diringkus Polsek Nongsa
Artikel 24 jam lalu 174 disimak

POPULER PEKAN INI

Tekan Kemiskinan di Pesisir, Batam Jadi Kota Pertama Peluncuran SiTaskin Pesisir
Artikel 6 hari lalu 378 disimak
8 Tim ke Perempat Final Piala Dunia 2026: Peta Kekuatan, Kejutan, dan Duel Klasik
Sports 5 hari lalu 339 disimak
Curi Uang Didalam Dashboard Mobil, Seorang Pemuda di Karimun Diamankan Polisi
Artikel 5 hari lalu 308 disimak
Tertibkan Parkir Liar, BP Batam Gelar Patroli Gabungan di Jembatan 1 Barelang
Artikel 5 hari lalu 305 disimak
Dua Anggota DPRD Batam Diduga Intimidasi Anggota PMII Batam Usai Buat Laporan ke BK
Artikel 4 hari lalu 293 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?