Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Kecelakaan Maut di Bundaran Dompak Tanjungpinang, Dua Pengendara Tewas
    11 jam lalu
    Disdukcapil Batam Siapkan Pencetakan KTP di Tiap Kecamatan
    11 jam lalu
    Warga Patam Lestari Resah Akibat Penimbunan Sungai
    11 jam lalu
    Polda Kepri Amankan 5 Kilogram MDMB-4EN Pinaca, Bahan Baku Ganja Sintetis
    11 jam lalu
    Ditresnarkoba Kepri Ungkap 26 Kasus dan Amankan 39 Tersangka Tindak Pindana Narkotika
    14 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Batam 10K 2025, Ajang Lomba Lari Bergengsi di Kota Batam Siap Digelar
    3 jam lalu
    Dunia Sepakbola Berduka, Diogo Jota Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
    3 hari lalu
    Disdik Batam Catat 1.039 Siswa Belum Tertampung di Sekolah Negeri
    4 hari lalu
    Proses SPMB SD Selesai, Pemko Batam Cari Solusi Calon Siswa Tak Tertampung
    1 minggu lalu
    Pemberlakuan Jam Malam untuk Pelajar di Tanjungpinang Mulai Tahun Ajaran 2025/2026
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Taman Rusa Sekupang, Batam
    1 minggu lalu
    Raja Ja’far Ibn Raja Haji Fisabilillah (Yang Dipertuan Muda Riau VI)
    1 minggu lalu
    Pulau Citlim, Karimun
    1 minggu lalu
    Pulau Pekajang, Lingga
    2 minggu lalu
    Pulau Combol (Tjombol)
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    1 hari lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    3 hari lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    4 hari lalu
    “Segudang Masalah Nelayan di Perairan Teluk Belian” | NGOBROL EVERYWHERE (Full)
    7 bulan lalu
    17
    Ngobrol Everywhere | Nelayan Bengkong dan Segudang Masalahnya
    7 bulan lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: Kasus Korupsi Pengadaan Mesin Olah Tepung Ikan | 2 Orang Jadi Tersangka
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Kasus Korupsi Pengadaan Mesin Olah Tepung Ikan | 2 Orang Jadi Tersangka

Redaksi
Editor Redaksi 4 tahun lalu 705 disimak
Sebar
387
SEBARAN
ShareTweetTelegram

DUA orang berinisial RL alias R dan ENS ditetapkan menjadi tersangka Korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3.090.726.183,-.

Penetapan pada kedua orang tersebut, sebagaimana yang tertuang di dalam laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Kepri.

Demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol, Harry Goldenhardt S yang didampingi Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Abdul Rahman, saat konferensi pers di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Kamis (7/10/2021) kemarin.

Menurut Harry, Kasus Korupsi ini berawal dari penyelidikan Tim Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kepri terhadap pengadaan alat ataupun mesin pengolahan tepung ikan yang ada di Kabupaten Lingga.

Pengadaan mesin ini melalui BUMD Kabupaten Lingga yaitu PT. PSM yang dimana Inisial RL alias R selaku Direktur di Perusahaan tersebut.

“Pengadaan barang tersebut melalui proses penunjukkan terhadap PT. PIM yang sebagai Direkturnya Inisial ENS″ ungkap Harry Goldenhardt S.

Lebih lanjut Harry menjelaskan, Proses pengadaan barang dan alat tersebut tidak melalui proses yang benar, sebagaimana peraturan tentang pengadaan barang dan jasa yang melalui proses lelang.

Salah seorang tersangka saat dibawa oleh petugas. Foto: Ist.

“Dari hal ini dapat dilihat akan timbul kerugian keuangan Negara. Kemudian RL alias R selaku direktur PT. PSM meminta kepada ENS selaku direktur PT. PIM untuk menghitung kebutuhan dalam pengadaan mesin dan alat untuk proses pembuatan tepung ikan. Dari perhitungan tersebut, muncullah angka sebesar Rp. 3.090.726.183,-. Selanjutnya RL alias R″ meminta uang fee sebesar Rp. h150.000.000,- untuk keuntungan pribadinya” tambah Harry.

Dari hasil penyelidikan, bahwa pembuatan mesin pengolahan tepung ini ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi, pada saat dilakukan pengujian oleh ahli alat ini tidak bisa menghasilkan tepung ikan.

Oleh karenanya dapat disimpulkan dari hasil penyelidikan di lapangan, ada kerugian keuangan negara.

Selanjutnya Penyidik juga berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan Audit terhadap keuangan maupun anggaran yang digunakan.

“Dari hasil Audit BPKP ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 3.090.726.183,-. Sedangkan Barang bukti yang disita antara lain adalah 1 Unit Mobil merek Honda type CR-V beserta BPKB dan STNK, 1 Unit Sepeda motor merk Honda beserta BPKB dan STNK, 11 Unit Mesin Pabrik dan surat-surat, dokumen serta rekening koran″ tutur Harry Goldenhardt.

Kepada para tersangka pelaku, pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 2 ayat 1.

″Terhadap kasus ini penyidik juga telah menyelesaikan proses penyidikannya dan kasus ini juga telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan yang berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri” jelas Harry lagi.

Saat konferensi pers, pihak penyidik tidak bisa hadirkan salah seorang tersangka (RL alias R) karena yang bersangkutan saat ini sedang menjalani hukuman pidana penjara selama lima tahun di Rutan Tanjungpinang atas kasus Korupsi Investasi dana jangka pendek di salah satu BUMD di wilayah Bintan dengan kerugian yang dialami negara sebesar Rp. 565.000.000,-.

(*/zhr)

Pilihan Artikel untuk Anda

Batam 10K 2025, Ajang Lomba Lari Bergengsi di Kota Batam Siap Digelar

Kecelakaan Maut di Bundaran Dompak Tanjungpinang, Dua Pengendara Tewas

Disdukcapil Batam Siapkan Pencetakan KTP di Tiap Kecamatan

Warga Patam Lestari Resah Akibat Penimbunan Sungai

Polda Kepri Amankan 5 Kilogram MDMB-4EN Pinaca, Bahan Baku Ganja Sintetis

Kaitan kota, Pelaku Korupsi, polda kepri, Tipidkor, top
Redaksi 10 Oktober 2021 9 Oktober 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya

Сборная Южной Кореи По Футболу

Artikel Selanjutnya Bangkitkan Ekonomi Batam Melalui Industri Pariwisata
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Batam 10K 2025, Ajang Lomba Lari Bergengsi di Kota Batam Siap Digelar
Sports 3 jam lalu 105 disimak
Kecelakaan Maut di Bundaran Dompak Tanjungpinang, Dua Pengendara Tewas
Artikel 11 jam lalu 162 disimak
Disdukcapil Batam Siapkan Pencetakan KTP di Tiap Kecamatan
Artikel 11 jam lalu 177 disimak
Warga Patam Lestari Resah Akibat Penimbunan Sungai
Artikel 11 jam lalu 127 disimak
Polda Kepri Amankan 5 Kilogram MDMB-4EN Pinaca, Bahan Baku Ganja Sintetis
Artikel 11 jam lalu 150 disimak

POPULER PEKAN INI

Touring Bintan X-MOC Batam Kepri 2025, Merekatkan Kembali Tali Persaudaraan
Artikel 3 hari lalu 392 disimak
Truk Pengangkut Pasir Tabrak Dua Mobil di Batam
Artikel 5 hari lalu 389 disimak
Penumpang Super Air Jet Meninggal Dalam Penerbangan Semarang-Batam
Artikel 5 hari lalu 368 disimak
Penataan Infrastruktur Jalan di Batam; Akan Ada Jalur Khusus Roda Dua, Truk dan Bus
Artikel 5 hari lalu 330 disimak
247 Warga Korban Penipuan Sertifikat Tanah, Polisi Jelaskan Peran para Tersangka
Artikel 3 hari lalu 313 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?