Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Lajur Prioritas Trans Batam Diterapkan Bertahap, Mulai Batam Center
    1 jam lalu
    Cegah Aset Kabur, Buruh PT Ghim Li Batam Bersiaga 24 Jam di Depan Pabrik
    1 jam lalu
    Hujan Ringan Diprakirakan Basahi Batam Siang Hingga Sore
    1 jam lalu
    Lion Air Jakarta-Pekanbaru Dialihkan ke Batam
    2 jam lalu
    Kendala Data Hambat Penelusuran Lima Warga Batam di Penampungan Kamboja
    2 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Kebakaran Lahan Berulang di Desa Sebong Pereh; Diduga Sengaja Dibakar
    2 hari lalu
    Ekspedisi Dokumentasi Prasasti Pasir Panjang 1955
    6 hari lalu
    “Absensi Digital Langsung ke WhatsApp Orang Tua’
    6 hari lalu
    Makanan Beracun, dan Bagaimana McDonald’s Menghindarinya
    1 minggu lalu
    Dari Letnan Asworth ke Brandes; Inkripsi Prasasti Budha di Karimun
    2 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
    5 hari lalu
    8
    Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
    1 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
    1 minggu lalu
    Tanjung Lamun, Batam
    1 minggu lalu
    Gunung Kijang, Bintan
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Hore! Insentif PPN Rumah 50% Diperpanjang Sampai September

Editor Admin 5 tahun lalu 636 disimak

KABAR baik. Pemerintah kembali memperpanjang diskon pajak pertambahan nilai (PPN) atau insentif PPN sebesar 50 persen
Ditanggung Pemerintah (DTP) rumah hingga 30 September 2022.

Kebijakan perpanjangan insentif PPN DTP Rumah ini tertuang dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu, menyebutkan diskon PPN rumah 50 persen diberikan untuk kriteria hunian berbentuk rumah tapak dan unit hunian rusun yang diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif.

Lalu, hunian merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni dan diberikan maksimal 1 unit rumah tapak/unit hunian rusun untuk 1 orang dan tidak dijual kembali dalam 1 tahun.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan fasilitas PPN DTP 2022 ada dua. Pertama, penyerahan mesti terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli.

Kedua, ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas dihadapan notaris serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari 2022-30 September 2022.

Selain itu, rumah yang mendapat fasilitas merupakan rumah yang pertama kali diserahkan oleh Pengusaha kena pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rusun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Febrio mengatakan insentif dapat dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu unit hunian rusun. Jika orang pribadi telah mendapatkan insentif PPN DTP pada 2021, maka yang bersangkutan dapat memanfaatkan kembali PPN DTP pada 2022.

Besaran PPN DTP adalah 50 persen atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar, serta 25 persen atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2 miliar-Rp 5 miliar.

Untuk dapat memanfaatkan PPN DTP, pengusaha kena pajak terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat 31 Maret 2022.

“Insentif ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional. Kita berupaya menjaga keberlanjutan momentum pemulihan di Tahun 2022 agar semakin kuat, khususnya di kuartal I dan II,” ungkap Febrio lewat rilis, Selasa (8/2).

(*)

sumber: CNNIndonesia.com

Admin 8 Februari 2022 8 Februari 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Beli Mobil Baru, Istana Anggarkan Rp 8,3 Miliar
Artikel Selanjutnya Peremajaan Gedung Bida Utama | BP Batam Lakukan Pengadaan Secara Terbuka

APA YANG BARU?

Lajur Prioritas Trans Batam Diterapkan Bertahap, Mulai Batam Center
Artikel 1 jam lalu 60 disimak
Cegah Aset Kabur, Buruh PT Ghim Li Batam Bersiaga 24 Jam di Depan Pabrik
Artikel 1 jam lalu 75 disimak
Hujan Ringan Diprakirakan Basahi Batam Siang Hingga Sore
Artikel 1 jam lalu 62 disimak
Lion Air Jakarta-Pekanbaru Dialihkan ke Batam
Artikel 2 jam lalu 74 disimak
Kendala Data Hambat Penelusuran Lima Warga Batam di Penampungan Kamboja
Artikel 2 jam lalu 70 disimak

POPULER PEKAN INI

Pertama Kali Digelar! Lomba Karaoke RW 20 “Cipta Permata Idol” Sukses Hibur Warga
Artikel 4 hari lalu 835 disimak
19 Penerbangan Batam–Jakarta Batal Akibat Abu Krakatau, Penumpang Beralih ke Rute Transit
Artikel 6 hari lalu 344 disimak
Ekspedisi Dokumentasi Prasasti Pasir Panjang 1955
Histori 6 hari lalu 298 disimak
Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
Tokoh 5 hari lalu 287 disimak
Akses Udara Terganggu, Agenda MICE dan Wisata Batam Ikut Terdampak
Artikel 6 hari lalu 284 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?