Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Hari Sabtu (16/05/26), BMKG Hang Nadim Perkirakan Hujan Merata di Wilayah Kepri
    12 jam lalu
    Akibat Hujan Deras dan Penyumbatan Drainase, Batu Aji Kerap Tergenang Air
    1 hari lalu
    PPIH Embarkasi Batam Tinggal Memberangkatkan Lima Kloter JCH Lagi
    1 hari lalu
    Imigrasi Tanjung Uban Tahan WNA Asal China, Urus Paspor Pake Identitas Palsu
    2 hari lalu
    Terkait Sertifikasi K3, KPK Periksa Beberapa Pimpinan Perusahaan di Batam
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Nelayan Bintan Unjuk Rasa Tolak Sedimentasi Pasir Laut
    3 hari lalu
    Niat Baik, Jangan Sampai Bikin Bingung
    3 hari lalu
    Disdik Batam Mau Rehab Sekolah dan Bangun Ruang Kelas Baru Tahun Ini
    3 hari lalu
    Mendikdasmen Tinjau Pelaksanaan Digitalisasi Pendidikan dan MBG di Batam
    4 hari lalu
    FLS3N dan O2SN untuk Bakat Non-Akademik Siswa Digelar di Batam
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    1 minggu lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    2 minggu lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    2 minggu lalu
    Pulau Pecong, Batam
    3 minggu lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Hore! Insentif PPN Rumah 50% Diperpanjang Sampai September

Editor Admin 4 tahun lalu 606 disimak

KABAR baik. Pemerintah kembali memperpanjang diskon pajak pertambahan nilai (PPN) atau insentif PPN sebesar 50 persen
Ditanggung Pemerintah (DTP) rumah hingga 30 September 2022.

Kebijakan perpanjangan insentif PPN DTP Rumah ini tertuang dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu, menyebutkan diskon PPN rumah 50 persen diberikan untuk kriteria hunian berbentuk rumah tapak dan unit hunian rusun yang diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif.

Lalu, hunian merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni dan diberikan maksimal 1 unit rumah tapak/unit hunian rusun untuk 1 orang dan tidak dijual kembali dalam 1 tahun.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan fasilitas PPN DTP 2022 ada dua. Pertama, penyerahan mesti terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli.

Kedua, ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas dihadapan notaris serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari 2022-30 September 2022.

Selain itu, rumah yang mendapat fasilitas merupakan rumah yang pertama kali diserahkan oleh Pengusaha kena pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rusun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Febrio mengatakan insentif dapat dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu unit hunian rusun. Jika orang pribadi telah mendapatkan insentif PPN DTP pada 2021, maka yang bersangkutan dapat memanfaatkan kembali PPN DTP pada 2022.

Besaran PPN DTP adalah 50 persen atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar, serta 25 persen atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2 miliar-Rp 5 miliar.

Untuk dapat memanfaatkan PPN DTP, pengusaha kena pajak terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat 31 Maret 2022.

“Insentif ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional. Kita berupaya menjaga keberlanjutan momentum pemulihan di Tahun 2022 agar semakin kuat, khususnya di kuartal I dan II,” ungkap Febrio lewat rilis, Selasa (8/2).

(*)

sumber: CNNIndonesia.com

Admin 8 Februari 2022 8 Februari 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Beli Mobil Baru, Istana Anggarkan Rp 8,3 Miliar
Artikel Selanjutnya Peremajaan Gedung Bida Utama | BP Batam Lakukan Pengadaan Secara Terbuka

APA YANG BARU?

Hari Sabtu (16/05/26), BMKG Hang Nadim Perkirakan Hujan Merata di Wilayah Kepri
Artikel 12 jam lalu 69 disimak
Akibat Hujan Deras dan Penyumbatan Drainase, Batu Aji Kerap Tergenang Air
Artikel 1 hari lalu 73 disimak
PPIH Embarkasi Batam Tinggal Memberangkatkan Lima Kloter JCH Lagi
Artikel 1 hari lalu 75 disimak
Imigrasi Tanjung Uban Tahan WNA Asal China, Urus Paspor Pake Identitas Palsu
Artikel 2 hari lalu 257 disimak
Terkait Sertifikasi K3, KPK Periksa Beberapa Pimpinan Perusahaan di Batam
Artikel 2 hari lalu 296 disimak

POPULER PEKAN INI

Cuaca Batam Berawan, Potensi Hujan Petir (10–11 Mei 2026)
Artikel 6 hari lalu 828 disimak
“Makam Bukit Batu dan Kehidupan di Alur Sungai Rocoh Bintan”
Histori 6 hari lalu 781 disimak
MAN Insan Cendekia Batam Juara 1 LCC Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kepri
Pendidikan 6 hari lalu 736 disimak
Maung Bandung Come Back, Tekuk Macan Kemayoran 2-1
Sports 6 hari lalu 599 disimak
Pertamax 92 Langka di Batam, Pertamina; Akibat Kendala Sandar Kapal
Artikel 6 hari lalu 576 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?