Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Lahan Tidur 2 Tahun di Batam Bakal Dicabut
    17 jam lalu
    Pipa Bocor di Sagulung, Pasokan Air Bersih di Sejumlah Wilayah Terganggu
    17 jam lalu
    DPRD Setuju Pemko Batam Libatkan RT/RW Untuk Pajak Kendaraan Warga
    18 jam lalu
    Cegah Pencurian Ikan di Lautan Kepri, KKP Bangun Kapal Pengawas Baru
    2 hari lalu
    Komplotan Curanmor Pakai Mobil Digagalkan, Tiga Pelaku Diringkus Polsek Nongsa
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Full Big Match, Semifinal Piala Dunia 2026 Laga Antar Para Jawara
    4 jam lalu
    SD-SMP Negeri di Batam Wajib Terima Siswa Berkebutuhan Khusus
    18 jam lalu
    “Dari Puncak Dai ke Buitenzorg: 7 Bulan Menjelajah Riau Lingga”
    2 hari lalu
    Inggris Bertemu Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
    2 hari lalu
    Dilarang Ngutangi Kawan Kantor!: Aturan PNS Singapura
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 minggu lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    2 minggu lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    2 minggu lalu
    Analisis Data: Kuota Bansos di Batam dan Efektivitas Sistem Bansos Online
    2 minggu lalu
    Mei 2026: Inflasi Sektor Informasi dan Komunikasi Karimun di Angka 0,1 Persen
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 minggu lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 minggu lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    4 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Hore! Insentif PPN Rumah 50% Diperpanjang Sampai September

Editor Admin 4 tahun lalu 615 disimak

KABAR baik. Pemerintah kembali memperpanjang diskon pajak pertambahan nilai (PPN) atau insentif PPN sebesar 50 persen
Ditanggung Pemerintah (DTP) rumah hingga 30 September 2022.

Kebijakan perpanjangan insentif PPN DTP Rumah ini tertuang dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu, menyebutkan diskon PPN rumah 50 persen diberikan untuk kriteria hunian berbentuk rumah tapak dan unit hunian rusun yang diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif.

Lalu, hunian merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni dan diberikan maksimal 1 unit rumah tapak/unit hunian rusun untuk 1 orang dan tidak dijual kembali dalam 1 tahun.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan fasilitas PPN DTP 2022 ada dua. Pertama, penyerahan mesti terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli.

Kedua, ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas dihadapan notaris serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari 2022-30 September 2022.

Selain itu, rumah yang mendapat fasilitas merupakan rumah yang pertama kali diserahkan oleh Pengusaha kena pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rusun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Febrio mengatakan insentif dapat dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu unit hunian rusun. Jika orang pribadi telah mendapatkan insentif PPN DTP pada 2021, maka yang bersangkutan dapat memanfaatkan kembali PPN DTP pada 2022.

Besaran PPN DTP adalah 50 persen atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar, serta 25 persen atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2 miliar-Rp 5 miliar.

Untuk dapat memanfaatkan PPN DTP, pengusaha kena pajak terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat 31 Maret 2022.

“Insentif ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional. Kita berupaya menjaga keberlanjutan momentum pemulihan di Tahun 2022 agar semakin kuat, khususnya di kuartal I dan II,” ungkap Febrio lewat rilis, Selasa (8/2).

(*)

sumber: CNNIndonesia.com

Admin 8 Februari 2022 8 Februari 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Beli Mobil Baru, Istana Anggarkan Rp 8,3 Miliar
Artikel Selanjutnya Peremajaan Gedung Bida Utama | BP Batam Lakukan Pengadaan Secara Terbuka

APA YANG BARU?

Full Big Match, Semifinal Piala Dunia 2026 Laga Antar Para Jawara
Sports 4 jam lalu 95 disimak
Lahan Tidur 2 Tahun di Batam Bakal Dicabut
Artikel 17 jam lalu 137 disimak
Pipa Bocor di Sagulung, Pasokan Air Bersih di Sejumlah Wilayah Terganggu
Artikel 17 jam lalu 125 disimak
DPRD Setuju Pemko Batam Libatkan RT/RW Untuk Pajak Kendaraan Warga
Artikel 18 jam lalu 140 disimak
SD-SMP Negeri di Batam Wajib Terima Siswa Berkebutuhan Khusus
Pendidikan 18 jam lalu 123 disimak

POPULER PEKAN INI

Tekan Kemiskinan di Pesisir, Batam Jadi Kota Pertama Peluncuran SiTaskin Pesisir
Artikel 7 hari lalu 408 disimak
8 Tim ke Perempat Final Piala Dunia 2026: Peta Kekuatan, Kejutan, dan Duel Klasik
Sports 6 hari lalu 361 disimak
Kalahkan Belgia, Matador Spanyol Tantang Prancis di Semifinal
Sports 3 hari lalu 330 disimak
Curi Uang Didalam Dashboard Mobil, Seorang Pemuda di Karimun Diamankan Polisi
Artikel 6 hari lalu 328 disimak
Tertibkan Parkir Liar, BP Batam Gelar Patroli Gabungan di Jembatan 1 Barelang
Artikel 6 hari lalu 318 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?