DPRD Kota Tanjungpinang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun 2023 sebesar Rp 1.052 triliun.
Rapat paripurna dengan agenda penandatanganan dan persetujuan bersama terhadap Ranperda APBD menjadi Perda APBD tahun 2023 tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni, dan dihadiri Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, Rabu (30/11/2022) di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Kepri.
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, mengapresiasi DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tanjungpinang yang terlibat dalam pembahasan Ranperda APBD tahun 2023.
“Sehingga hari ini kita melakukan penandatangan dan persetujuan bersama Ranperda APBD menjadi Perda APBD tahun 2023 yang selanjutnya akan dikirim ke Gubernur untuk dievaluasi,” ujarnya.
Rahma menjelaskan, struktur APBD tahun 2023 secara garis besar meliputi pendapatan sekitar Rp 957 miliar. Sedangkan untuk belanja daerah sekitar Rp 1.052 triliun, dan pembiayaan daerah senilai Rp 95 miliar.
Rahma melanjutkan, dalam penyusunan Ranperda APBD 2023 Pemko bersama DPRD telah melakukan efisiensi sesuai dengan tingkat kebutuhan belanja OPD dan melakukan rasionalisasi belanja serta pengalihan ke belanja yang dianggap lebih prioritas.
Selanjutnya, Rahma menjelaskan, berkenaan dengan prioritas utama terhadap pelayanan masyarakat tentang alokasi anggaran pada urusan bidang pendidikan dan kesehatan, perlu diinformasikan sesuai degan aturan yang berlaku.
Maka untuk urusan pendidikan dari alokasi belanja daerah rancangan APBD tahun 2023 adalah sebesar 31,29% dan urusan di bidang kesehatan sebesar 25,91%.
(*)