Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    BMKG: Cuaca Hari Ini (20/04/2026) Berawan dan Hujan Ringan
    4 jam lalu
    Lomba Cerdas Cermat Kader Posyandu Tanjungpinang Diikuti 145 Tim
    14 jam lalu
    Tersangka Pembakar Rumah Kos di Komplek Wijaya Kusuma Tertangkap
    14 jam lalu
    Polisi Amankan 34 Calon Pekerja Migran Ilegal di Batam Centre
    14 jam lalu
    Kecelakaan Lalu Lintas di Kepri Didominasi Usia Produktif serta Pelajar
    15 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    “Pulau Minyak dan Karantina; Sambu, 1929”
    5 jam lalu
    Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
    3 hari lalu
    Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas Digelar di SMKN 1 Batam
    3 hari lalu
    Berapa Lama Emas Harus Disimpan Agar Menguntungkan?
    6 hari lalu
    Pemko Batam Rencanakan Bangun Zona Selamat Sekolah di SD Negeri 001 Batam Kota
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    1 bulan lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Alasan Pemprov Kepri Serahkan Seluruh Aset Jalan Provinsi di Batam ke Pemko Batam, Ini Kata Ansar

Editor Admin 3 tahun lalu 537 disimak

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) telah menyerahkan seluruh aset jalan provinsi di Batam kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam, sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 485 Tahun 2023 tentang Penetapan Status Ruas Jalan Sebagai Jalan Provinsi di Provinsi Kepri.

Apa alasan Pemprov Kepri menyerahkan seluruh aset Jalan Provinsi yang berada di Kota Batam kepada Pemko Batam? Begini kata Gubernur Kepri, Ansar Ansar.

Menurut Ansar, alasannya adalah karena Batam FTZ-nya sudah menyeluruh, sehingga menyangkut status lahan yang berada di wilayah administrasi Kota Batam sudah tentu juga bersinggungan dengan kawasan BP Batam.

Ansar mengatakan berdasarkan SK Gubernur Nomor 485 tertanggal 3 April 2023 tentang Penetapan Status Ruas Jalan sebagai Jalan Provinsi di Provinsi Kepulauan Riau. Sehingga status jalan Provinsi di Batam kini sudah tidak ada lagi.

Begitu juga jalan Nasional di Kota Batam pun kini sudah tidak ada lagi di Kota Batam sesuai SK Menteri PUPR Nomor 1688/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya sebagai Jalan Nasional.

Alasan lainnya kenapa diserahkan, Ansar melanjutkan, karena terkait pencatatan aset dan sertifikasi ruas jalan yang ditangani oleh Pemprov Kepri, dalam pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri, seluruh jalan yang statusnya Jalan Provinsi harus tercatat sebagai aset dan bersertifikat.

Dan khusus di Kota Batam, sambungnya, merupakan wilayah Free Trade Zone (FTZ) menyeluruh yang seluruh lahan yang berada di ruas Jalan Provinsi merupakan milik BP Batam, sehingga ini menjadi salah satu pertimbangan kenapa ruas Jalan Provinsi yang ada di Batam dikembalikan ke BP Batam.

“Begitu juga untuk status Jalan Nasional yang ada di Batam, sama juga harus masuk dalam pencatatan aset dan bersertifikat. Karena telah menjadi temuan berulang-ulang oleh BPK RI, sehingga seluruh Jalan Nasional di Kota Batam sudah tidak ada sekarang,” jelas Ansar.

Menurut Ansar keberadaan infrastruktur jalan yang rata, halus dan memadai di seluruh Kepulauan Riau merupakan harapan seluruh masyarakat Kepri yang harus segera diwujudkan demi kelancaran akses kendaraan, barang dan orang. Sehingga bisa menjadi salah satu penopang percepatan pertumbuhan ekonomi di Kepulauan Riau.

Diakui Ansar, tidak seperti di Kabupaten dan Kota lainnya yang ada di Kepri, dinamika yang harus dihadapi ketika akan membangun ruas-ruas jalan Provinsi yang berada di Kota Batam kerap kali mengalami kendala, karena status administrasi lahan yang akan dibangun di Batam berada di kawasan BP Batam.

Kendala ini tidak hanya dirasakan Pemprov Kepri saja ketika akan membangun jalan Provinsi di Kota Batam. Tetapi juga dialami oleh Pemerintah pusat yang akan membangun jalan Nasional dengan dana APBN disana.

Alhasil banyak dana APBN yang seharusnya bisa digulirkan untuk membangun jalan-jalan Nasional yang berada di Batam, tidak jadi dikucurkan karena terhambat status lahan.

“Tentu saja kita tidak mau pembangunan jalan di Kabupaten dan Kota menjadi terhambat, karena sama saja dengan kita menghambat aktivitas mobilitas masyarakat. Akhirnya kita keluarkan SK Gubernur terkait aset jalan Provinsi diseluruh Kabupaten dan Kota. Dan khusus di Kota Batam seluruh aset jalan Provinsi yang ada disana kita serahkan kepada Pemko Batam,” ujarnya, Selasa (9/5) di Tanjungpinang.

Menurut Ansar ada beberapa ruas jalan Provinsi di Kota Batam yang sudah dibangun oleh Pemprov Kepri dan diserahkan ke BP Batam. Dengan harapan agar tanpa kendala status lahan dan sebagainya, jalan tersebut bisa dirawat dengan baik oleh Pemko Batam dan BP Batam.

“Batam FTZ-nya sudah menyeluruh, sehingga menyangkut status lahan yang berada di wilayah administrasi Kota Batam, sudah tentu juga bersinggungan dengan kawasan BP Batam ,” jelas Ansar.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam SK Gubernur Kepri Nomor 485 Tahun 2023 telah ditetapkan masing-masing total panjang ruas jalan Provinsi yang berada di Kota Tanjungpinang sepanjang 78,97 KM, sedangkan total panjang ruas jalan Provinsi yang ada di Kabupaten Bintan sepanjang 106,28 KM.

Adapun di Kabupaten Lingga total panjang ruas jalan Provinsi sepanjang 163,93 KM, selanjutnya di Kabupaten Natuna total panjang ruas jalan Provinsi terdapat sepanjang 143,33 KM. Sedangkan di Kabupaten Karimun terdapat sepanjang 79,71 KM dan terakhir di Kabupaten Kepulauan Anambas sepanjang 48,54 KM.

Secara keseluruhan total panjang ruas jalan Provinsi yang berada di kabupaten dan kota kecuali di Kota Batam sepanang 620,26 KM.

Dengan telah dikeluarkannya SK Gubernur Kepri nomor 485 tahun 2023 ini, maka Keputusan Gubernur Kepulauan Riau sebelumnya, yakni nomor 1863 tahun 2016 tentang Ruas jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Provinsi Kepulauan Riau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Total keseluruhan aset jalan Provinsi di Kota Batam sepanjang 112,35 KM yang kita serahkan. Kita berharap Pemko Batam dan BP Batam dengan anggarannya yang memadai, dan tanpa kendala status lahan bisa merawat dan melanjutkan jalan-jalan yang kita serahkan tersebut,” pungkas Ansar.

(*/pir)

Kaitan Aset Jalan, ftz, Jalan nasional, jalan provinsi, kepri, Kota Batam, Pemko Batam, pemprov kepri, SK gubernur
Admin 9 Mei 2023 9 Mei 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Jelang Idul Adha 1444 H, Batam Datangkan 550 Sapi dari Kupang NTT
Artikel Selanjutnya Pedagang Seken di Batam Minta Kekhususan Aktivitasnya Dilegalkan

APA YANG BARU?

BMKG: Cuaca Hari Ini (20/04/2026) Berawan dan Hujan Ringan
Artikel 4 jam lalu 54 disimak
“Pulau Minyak dan Karantina; Sambu, 1929”
Histori 5 jam lalu 111 disimak
Lomba Cerdas Cermat Kader Posyandu Tanjungpinang Diikuti 145 Tim
Artikel 14 jam lalu 129 disimak
Tersangka Pembakar Rumah Kos di Komplek Wijaya Kusuma Tertangkap
Artikel 14 jam lalu 129 disimak
Polisi Amankan 34 Calon Pekerja Migran Ilegal di Batam Centre
Artikel 14 jam lalu 126 disimak

POPULER PEKAN INI

Kapolda Kepri Pastikan Proses Hukum Kematian Bripda Natanael Dijalankan Secara Transparan
Artikel 5 hari lalu 381 disimak
BP Batam Segera Bangun Dua Jaringan Pipa Distribusi
Artikel 5 hari lalu 330 disimak
BP Batam Pastikan Pengadaan Pot Bunga Pakai Dana CSR
Artikel 5 hari lalu 327 disimak
Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Kampung Jabi, Batu Besar
Artikel 6 hari lalu 307 disimak
Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
Histori 3 hari lalu 298 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?