DITPOLAIRUD Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu antarpulau, Rabu (14/6/2023).
Tim gabungan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri menangkap seorang pria berinisial AL yang akan menyelundupkan sabu seberat 1 kilogram (kg) dari Tanjungbalai Karimun ke Kota Batam
“Petugas berhasil menangkap tersangka berinisial AL yang akan melakukan penyelundupan sabu seberat 1 kg menggunakan kapal pancung dari Pulau Karimun ke Pulau Batam,” ujar Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol. Boy Herlambang, Kamis (15/2/23).
Boy menjelaskan, tersangka AL berhasil diamankan petugas menggunakan kapal patroli di Perairan Tanjung Rambut, Kabupaten Karimun sebelum berhasil tiba di Batam.
Dia mengatakan, sebelum diamankan, tersangka sempat mencoba membuang barang bukti dan melarikan diri dengan melompat ke laut.
“Namun, dengan sigap petugas berhasil menggagalkan upaya tersangka dan mendapatkan barang bukti yang disimpan di dalam sebuah tas ransel warna hitam,” sebutnya.
Dari hasil pemeriksaan, dari dalam tas ransel warna hitam yang sempat akan dibuang pelaku, petugas menemukan 1 kg sabu. Dari hasil pemeriksaan, diketahui untuk pengantaran sabu dari Karimun pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 5 juta
“AL mengaku disuruh seseorang yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO), membawa sabu ke Batam dengan upah Rp 5 juta. Pelaku mengaku baru diberi Rp 2 juta upah pelaku dan Rp 3 juta upah sewa kapal pancung pelaku,” ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku Al dijerat dengan Pasal 112 jo pasal 113 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
(*/ade)


