Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Lahan Tiga Hektar Di Lagoi Hangus Dilalap Si Jago Merah
    13 jam lalu
    4 Penerbangan RHF Tanjungpinang Batal dan 469 Penumpang Terdampak
    22 jam lalu
    Respon Aduan Warga, Polda Kepri Amankan 108 Pengguna Narkoba di Batam
    23 jam lalu
    Batam Belum Terdampak Abu Vulkanik Krakatau
    23 jam lalu
    Ribuan Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam Terdampak
    24 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Makanan Beracun, dan Bagaimana McDonald’s Menghindarinya
    17 jam lalu
    Dari Letnan Asworth ke Brandes; Inkripsi Prasasti Budha di Karimun
    4 hari lalu
    Pembaca Lansia
    5 hari lalu
    Pasokan Anggur Lokal di Bintan Jadi Peluang Petani
    7 hari lalu
    Lomba Jong di Pantai Wan Seri Beni Bintan
    7 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    8
    Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
    14 jam lalu
    Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
    22 jam lalu
    Tanjung Lamun, Batam
    2 hari lalu
    Gunung Kijang, Bintan
    3 hari lalu
    Gedung Beringin, Batam
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

WNA Bangladesh Tinggal di Batam 30 Tahun, Baru Ketahuan saat Urus Pasport

Editor Admin 3 tahun lalu 1k disimak
Ilustrasi, pasport Indonesia. Disediakan oleh GoWest.ID

SEORANG Warga Negara (WNA) Bangladesh berinisial MH, baru ketahuan tinggal selama 30 tahun di Kecamatan Sekupang, Batam, beberapa hari ini. Hal itu terungkap saat sang WNA mengurus paspor Indonesia di kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang.

“Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang, Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kepri melakukan upaya pendentesian terhadap seorang WNA asal Bangladesh berinisial MH pada Desember 2023,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram.

I Nyoman mengatakan kasus itu terungkap dari kecurigaan petugas setelah MH melakukan pengajuan permohonan paspor program percepatan satu hari selesai. Petugas Imigrasi kemudian melakukan wawancara lebih lanjut terhadap MH.

“Diketahui yang bersangkutan masuk ilegal 30 tahun yang lalu. MH menikah dengan seorang WNI.

Ia masuk ke Batam pada tahun 1993. Pengakuan MH dokumen kewarganegaraan Bangladesh hilang atau dicuri,” ujarnya.

Kantor imigrasi Belakang Padang kemudian menyurati Kedutaan Besar Bangladesh untuk memastikan kewarganegaraan MH. Hasilnya MH terindikasi kuat sebagai WNA asal Bangladesh.

“Pada 5 Februari 2024, Kedutaan Bangladesh mengeluarkan surat jawaban kewarganegaraan dan memberikan akte lahir kebangsaan. Kantor Imigrasi Belakang Padang kemudian melaporkan perkembangan ini kepada Subdit Penyidikan di Direktorat Jenderal Imigrasi,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, dugaan pelanggaran tindak pidana keimigrasian dilakukan oleh MH yakni Pasal 126 huruf c dengan pidana penjara 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta. Imigrasi juga tengah berkoordinasi dengan instansi terkait tentang cara MH mendapatkan kartu identitas Indonesia.

“Jadi yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana keimigrasian pasal 126 huruf c, kami akan kumpulkan alat buktinya dulu, apakah KTP-nya palsu sekarang kami masih koordinasi dan bagaimana dia memperoleh KTP-nya,” kata surya.

Selanjutnya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang dalam upaya penyidikan dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batam untuk memastikan penegakan hukum dalam kasus ini. Untuk saat ini WNA asal Bangladesh berinisial MH telah diamankan untuk proses lebih lanjut.

“Jadi jika memang terbukti, kita bisa ambil tindakan pro justitia atau pendeportasian. Deportasi sudah pasti ya, makanya imigrasi itu punya dua tindakan, bisa melakukan tindakan langsung deportasi atau kita pro justitia melalui pengadilan,” lanjut Surya.

(dha/detikcom)

Kaitan bangladesh, batam, Belakangpadang, imigrasi, Pasport, WNA
Admin 28 Februari 2024 28 Februari 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Kapasitas Hingga 2.000 MW, BP Batam Sedang Bangun PLTS Apung Terbesar di Dunia
Artikel Selanjutnya Mantan Kepsek SMKN 1 Batam Kembalikan Uang Korupsi Rp 468.974.117

APA YANG BARU?

Lahan Tiga Hektar Di Lagoi Hangus Dilalap Si Jago Merah
Artikel 13 jam lalu 147 disimak
Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
Situs Sejarah 14 jam lalu 184 disimak
Makanan Beracun, dan Bagaimana McDonald’s Menghindarinya
Catatan Netizen 17 jam lalu 236 disimak
Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
Statistik 22 jam lalu 158 disimak
4 Penerbangan RHF Tanjungpinang Batal dan 469 Penumpang Terdampak
Artikel 22 jam lalu 217 disimak

POPULER PEKAN INI

Diduga Dampak Karhutla, Langit Batam Mulai Diselimuti Kabut Asap
Artikel 7 hari lalu 457 disimak
BMKG Batam: “Cuaca Kota Batam Awal Bulan September Cerah Berawan”
Artikel 6 hari lalu 352 disimak
Kantor Bea Cukai Batam Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Artikel 4 hari lalu 284 disimak
Akibat Sakit Hati, ART Baru 10 Hari Kerja Bunuh Majikan
Artikel 7 hari lalu 281 disimak
Batam Belum Terdampak Abu Vulkanik Krakatau
Artikel 23 jam lalu 275 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?