Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Sepekan Kedepan Batam Masih Dilanda Panas, Suhu Mencapai 33 Derajat
    16 jam lalu
    Kebutuhan Mendesak, Pemkab Bintan Segera Lakukan Pengadaan 2 Unit Mobil Damkar
    20 jam lalu
    Korsleting Listrik Diduga Picu Kebakaran Gudang di Tanjungpinang
    21 jam lalu
    Anggaran Infrastruktur Batam Naik jadi 20,98 Persen
    22 jam lalu
    Perbandingan Pagu Anggaran BP Batam 2026 dan 2027
    22 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dari Letnan Asworth ke Brandes; Inkripsi Prasasti Budha di Karimun
    8 jam lalu
    Pembaca Lansia
    21 jam lalu
    Pasokan Anggur Lokal di Bintan Jadi Peluang Petani
    3 hari lalu
    Lomba Jong di Pantai Wan Seri Beni Bintan
    3 hari lalu
    Negeri Lingga, 1861 (Bagian 2)
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Gedung Beringin, Batam
    2 minggu lalu
    Rata-Rata Lama Sekolah Warga Batam Tembus 11,34 Tahun, Tertinggi di Kepri
    2 minggu lalu
    Inflasi Kota Batam Juli 2026 Stabil di Angka 3,49 Persen
    2 minggu lalu
    Bandar Udara Raja Haji Abdullah, Karimun
    3 minggu lalu
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

Bawaslu Kepri: Dorong Orang Golput Bisa Dipenjara dan Denda Rp 24 Juta

Editor Admin 4 tahun lalu 778 disimak

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menegaskan ancaman pidana bagi orang yang memobilisasi pemilih tidak menggunakan hak pilihnnya alias golput, merupakan amanat dari undang-undang.

“Pasal 510 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) itu jelas disebutkan, setiap orang yang dengan cara apapun menghalangi pemilih, penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp 36 juta,” kata Ketua Bawaslu Kepri, Said Abdullah Dahlawi, di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Rabu (16/11/2022).

Said memgatakan aturan soal perlindungan hak pemilih pada pemilu. “Pemerintah memproteksi hak pemilih untuk melakukan pemungutan suara, bahkan beberapa aturan menyentuh ke upaya pencegahan agar warga terdata sebagai pemilih dan dapat menggunakan hak suaranya,” ujarnya.

Said menjelaskan, setiap pasal sudah mengatur tentang hukuman bagi mereka yang mengajak orang lain untuk golput. Pasal 510 menegaskan, setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana paling lama dua tahun dan denda Rp 24 juta.

Pasal 515 menerangkan, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Sementara pasal 531 menegaskan setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp 48 juta.

“Berkontribusi terhadap pemilu dengan menggunakan hak suara itu jauh lebih baik daripada mengajak orang tidak menggunakan hak suara. Jika ingin berkontribusi dalam demokrasi, maka harus bersama-sama tingkatkan partisipasi pemilih,” ujarnya.

Anggota Bawaslu Kepri, Maryamah, menambahkan, menjelang pemilu dan pilkada biasanya muncul orang atau kelompok yang melakukan hal-hal yang tidak wajar. Aktivitas itu berpotensi mengganggu kualitas pemilu, seperti kelompok yang mengajak orang lain golput dengan berbagai alasan.

Berdasarkan pengalaman pemilu dan pilkada sebelumnya, orang baik secara individu maupun kelompok yang mengajak orang lain untuk tidak menggunakan hak suara, tidak memiliki kepentintan politik tertentu, melainkan hanya rasa kecewa.

“Beberapa dapat dicegah sehingga kelompok itu tidak membesar,” ucap eks anggota Bawaslu Tanjungpinang itu.

(*)

Sumber: Antara

Kaitan Bawaslu, Golput, kepri, pidana, Politik uang
Admin 16 November 2022 16 November 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Dukung KTT G20 di Bali, PLN Hadirkan Listrik Tanpa Kedip
Artikel Selanjutnya BPS: Indeks Pembangunan Manusia Kepri Meningkat 0,88 Persen

APA YANG BARU?

Dari Letnan Asworth ke Brandes; Inkripsi Prasasti Budha di Karimun
Histori 8 jam lalu 119 disimak
Sepekan Kedepan Batam Masih Dilanda Panas, Suhu Mencapai 33 Derajat
Artikel 16 jam lalu 118 disimak
Lakalantas di U-Turn Harbour Bay, Perempuan Pengendara Motor Meninggal Ditempat
Pilihan gowest.id 16 jam lalu 98 disimak
Kebutuhan Mendesak, Pemkab Bintan Segera Lakukan Pengadaan 2 Unit Mobil Damkar
Artikel 20 jam lalu 158 disimak
Pembaca Lansia
Catatan Netizen 21 jam lalu 142 disimak

POPULER PEKAN INI

Empat Hari Krisis Air di Batam, Warga Mulai Kesulitan
Artikel 5 hari lalu 302 disimak
Negeri Lingga, 1861 (Bagian 2)
Histori 5 hari lalu 293 disimak
Diduga Dampak Karhutla, Langit Batam Mulai Diselimuti Kabut Asap
Artikel 3 hari lalu 283 disimak
Bareskrim Polri Jerat Bos Kasino di Batam Dengan Pasal TPPU
Artikel 5 hari lalu 279 disimak
Pasokan Anggur Lokal di Bintan Jadi Peluang Petani
Lingkungan 3 hari lalu 276 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?