Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Unit Reskrim Polsek Sagulung Tangkap 2 Pria Perampas HP Anak 6 Tahun
    7 jam lalu
    Dihantam Gelombang Tinggi, Tugboat Tenggelam di Perairan Tambelan Bintan
    8 jam lalu
    Ketimpangan Layanan dan Kemiskinan Ekstrem Bayangi Warga Pesisir Batam
    16 jam lalu
    Audiensi Warga Rempang dan Pemko Batam Diwarnai Ketegangan
    17 jam lalu
    Kementerian Kelautan Jamin Perizinan Proyek Kabel Bawah Laut NCC Telah Memenuhi Ketentuan
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    “Tersesat di Labirin Pulau-Pulau; Di Wilayah Kuasa Hamet dari Pulau Buluh”
    2 hari lalu
    Spanyol Juara Piala Dunia 2026
    2 hari lalu
    Hujan Gol di Miami, Inggris Tekuk Prancis 6-4
    3 hari lalu
    Workshop Literasi Para Ibu untuk Perkuat Karakter Anak
    5 hari lalu
    Kalahkan Inggris 2-1, Argentina Berpeluang Back to Back Juara Dunia
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    17 jam lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    5 hari lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    2 minggu lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    3 minggu lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    4 minggu lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    1 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    1 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

Bawaslu Kepri Sosialisasi Mekanisme & Prosedur Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024

Editor Admin 4 tahun lalu 569 disimak

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait penyelesaian sengketa Pemilu 2024, Selasa (30/11/2022). Kegiatan ini dihadiri perwakilan partai politik dan jajaran KPU Kepri.

Dalam pertemuan itu membahas kerawanan-kerawanan sengketa yang mungkin akan terjadi. Sehingga Bawaslu sebagai pengawas jalannya Pemilu, memberikan pemahaman terkait mekanisme dan prosedur penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Kepri, Indrawan, mengatakan, sosialisasi terhadap mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu RI Nomor 9 Tahun 2022 dilaksanakan secara maraton di tujuh kabupaten dan kota.

“Peserta sosialisasi tidak hanya pengurus partai, melainkan juga jajaran KPU Kepri,” ujar Indrawan
di Tanjungpinang, Rabu (30/11/2022).

Indrawan menambahkan pemohon yang menjadi subjek hukum atau pihak yang merasa dirugikan yakni parpol calon peserta pemilu yang telah mendaftar, partai politik peserta pemilu, bakal calon anggota DPR dan DPRD yang telah mendaftar, calon anggota DPR dan DPRD yang terdata dalam daftar calon tetap, bakal calon anggota DPD yang telah mendaftar, dan calon anggota DPD.

Pihak terkait yang berpotensi dirugikan seperti partai politik peserta pemilu, calon anggota DPR dan DPRD, calon anggota DPD, dan gabungan parpol peserta pemilu. Sementara para pihak yang dilaporkan atau termohon yakni KPU RI, KPU provinsi serta KPU kabupaten dan kota.

Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha pemilu terkait pemilu sebagaimana yang dimaksud Pasal 470 Peraturan Bawaslu RI Nomor 9 tahun 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara, dilakukan setelah upaya administratif di Bawaslu digunakan.

Mekanisme penyelesaian sengketa pemilu juga dapat melalui mediasi dan ajudikasi. Jangka waktu penyelesaian sengketa pemilu selama 12 hari. Pengajuan permohonan gugatan maksimal tiga hari kerja sejak surat keputusan.

Setelah pendaftaran gugatan, petugas melakukan verifikasi, registrasi, mediasi, dan ajudikasi.

Berkas permohonan gugatan yang harus dipenuhi yakni permohonan penyelesaian sengketa, objek yang disengketakan, identitas pemohon dan kuasa hukum, surat kuasa khusus, bukti dan tanda bukti.

“Ruang lingkung sengketa pemilu seperti sengketa antarpeserta pemilu dan sengketa antara peserta dengan penyelenggara pemilu,” katanya.

Secara umum, kata dia upaya pencegahan sengketa pemilu dapat dilakukan melalui dua cara yakni sosialisasi sebagai sarana edukasi, dan persamaan persepsi sesama penyelenggara pemilu.

Objek sengketa yang dikecualikan yakni surat putusan Bawaslu mengenai penanganan pelanggaran administrasi dan penyelesaian sengketa, surat putusan Bawaslu terkait pelanggaran administrasi dan pidana pemilu, putusan tentang rekapitulasi suara dan penetapan hasil pemilu, surat keputusan terkait tindak lanjut putusan MK dan PTUN, serta sengketa antarcalon peserta dalam satu partai.

(*)

Sumber: Antara

Kaitan Bawaslu Kepri, kepri, KPU, Parpol, Pemilu 2024
Admin 30 November 2022 30 November 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Disbudpar Batam Apresiasi Azzuri Snack Raih Penghargaan dari BI Kepri
Artikel Selanjutnya Tingkatkan Budidaya Ikan, Pemprov Kepri Berdayakan Sarjana Perikanan

APA YANG BARU?

Unit Reskrim Polsek Sagulung Tangkap 2 Pria Perampas HP Anak 6 Tahun
Artikel 7 jam lalu 79 disimak
Dihantam Gelombang Tinggi, Tugboat Tenggelam di Perairan Tambelan Bintan
Artikel 8 jam lalu 86 disimak
Ketimpangan Layanan dan Kemiskinan Ekstrem Bayangi Warga Pesisir Batam
Artikel 16 jam lalu 156 disimak
Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
Statistik 17 jam lalu 146 disimak
Audiensi Warga Rempang dan Pemko Batam Diwarnai Ketegangan
Artikel 17 jam lalu 170 disimak

POPULER PEKAN INI

ABH Lakukan Penyambungan Pipa Air, Berikut Wilayah yang Akan Terdampak
Artikel 1 hari lalu 640 disimak
Angka Kecelakaan Lalulintas di Batam Meningkat, Kematian di Jalan Turun
Artikel 4 hari lalu 354 disimak
Workshop Literasi Para Ibu untuk Perkuat Karakter Anak
Pendidikan 5 hari lalu 337 disimak
Penolakan Lahan Sekolah Rakyat di Pulau Rempang
In Depth 6 hari lalu 316 disimak
Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
Tokoh 5 hari lalu 306 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?