Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔮 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    HarbourFront Centre Singapura Tutup Mulai 27 Juli 2026
    6 jam lalu
    KJRI Johor Bahru Amankan Kepulangan 4 Nelayan Bintan yang Dibebaskan Malaysia
    6 jam lalu
    Sebanyak 7869 Jemaah Haji Debarkasi Batam Telah Pulang ke Tanah Air
    7 jam lalu
    Pemko Tanjungpinang Akhiri Kebijakan WFA, Mulai Juli 2026 Masuk Normal
    17 jam lalu
    Kemenko Perekonomian Tinjau Karimun untuk Optimalisasi Kawasan FTZ
    18 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Kunang-Kunang Kian Sulit Ditemui: Bioindikator Lingkungan yang Terancam
    2 jam lalu
    “Dua Bapak dengan Balita Mereka”
    17 jam lalu
    Liga Takraw Season 2 2026 Tuntas, Tim Juara Terima Piala dan Uang Pembinaan
    4 hari lalu
    Puluhan Ribu Calon Murid Baru SMA dan SMK di Kepri Bersaing Ketat Masuk Sekolah Negeri
    4 hari lalu
    Pelatih Iran Nilai Timnya Paling “Tertindas” di Piala Dunia 2026
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pohon Bakau Api Api
    4 jam lalu
    Inflasi Perumahan Batam Meningkat pada Mei 2026
    6 jam lalu
    Pulau Benan, Lingga
    5 hari lalu
    Raja Ali ibn Daeng Kamboja (Yang Dipertuan Muda Riau V)
    6 hari lalu
    ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    18 jam lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    5 hari lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔮 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

Bawaslu Kepri Sosialisasi Mekanisme & Prosedur Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024

Editor Admin 4 tahun lalu 552 disimak

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait penyelesaian sengketa Pemilu 2024, Selasa (30/11/2022). Kegiatan ini dihadiri perwakilan partai politik dan jajaran KPU Kepri.

Dalam pertemuan itu membahas kerawanan-kerawanan sengketa yang mungkin akan terjadi. Sehingga Bawaslu sebagai pengawas jalannya Pemilu, memberikan pemahaman terkait mekanisme dan prosedur penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Kepri, Indrawan, mengatakan, sosialisasi terhadap mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu RI Nomor 9 Tahun 2022 dilaksanakan secara maraton di tujuh kabupaten dan kota.

“Peserta sosialisasi tidak hanya pengurus partai, melainkan juga jajaran KPU Kepri,” ujar Indrawan
di Tanjungpinang, Rabu (30/11/2022).

Indrawan menambahkan pemohon yang menjadi subjek hukum atau pihak yang merasa dirugikan yakni parpol calon peserta pemilu yang telah mendaftar, partai politik peserta pemilu, bakal calon anggota DPR dan DPRD yang telah mendaftar, calon anggota DPR dan DPRD yang terdata dalam daftar calon tetap, bakal calon anggota DPD yang telah mendaftar, dan calon anggota DPD.

Pihak terkait yang berpotensi dirugikan seperti partai politik peserta pemilu, calon anggota DPR dan DPRD, calon anggota DPD, dan gabungan parpol peserta pemilu. Sementara para pihak yang dilaporkan atau termohon yakni KPU RI, KPU provinsi serta KPU kabupaten dan kota.

Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha pemilu terkait pemilu sebagaimana yang dimaksud Pasal 470 Peraturan Bawaslu RI Nomor 9 tahun 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara, dilakukan setelah upaya administratif di Bawaslu digunakan.

Mekanisme penyelesaian sengketa pemilu juga dapat melalui mediasi dan ajudikasi. Jangka waktu penyelesaian sengketa pemilu selama 12 hari. Pengajuan permohonan gugatan maksimal tiga hari kerja sejak surat keputusan.

Setelah pendaftaran gugatan, petugas melakukan verifikasi, registrasi, mediasi, dan ajudikasi.

Berkas permohonan gugatan yang harus dipenuhi yakni permohonan penyelesaian sengketa, objek yang disengketakan, identitas pemohon dan kuasa hukum, surat kuasa khusus, bukti dan tanda bukti.

“Ruang lingkung sengketa pemilu seperti sengketa antarpeserta pemilu dan sengketa antara peserta dengan penyelenggara pemilu,” katanya.

Secara umum, kata dia upaya pencegahan sengketa pemilu dapat dilakukan melalui dua cara yakni sosialisasi sebagai sarana edukasi, dan persamaan persepsi sesama penyelenggara pemilu.

Objek sengketa yang dikecualikan yakni surat putusan Bawaslu mengenai penanganan pelanggaran administrasi dan penyelesaian sengketa, surat putusan Bawaslu terkait pelanggaran administrasi dan pidana pemilu, putusan tentang rekapitulasi suara dan penetapan hasil pemilu, surat keputusan terkait tindak lanjut putusan MK dan PTUN, serta sengketa antarcalon peserta dalam satu partai.

(*)

Sumber: Antara

Kaitan Bawaslu Kepri, kepri, KPU, Parpol, Pemilu 2024
Admin 30 November 2022 30 November 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Disbudpar Batam Apresiasi Azzuri Snack Raih Penghargaan dari BI Kepri
Artikel Selanjutnya Tingkatkan Budidaya Ikan, Pemprov Kepri Berdayakan Sarjana Perikanan

APA YANG BARU?

Kunang-Kunang Kian Sulit Ditemui: Bioindikator Lingkungan yang Terancam
Lingkungan 2 jam lalu 59 disimak
Pohon Bakau Api Api
Rupa 4 jam lalu 94 disimak
HarbourFront Centre Singapura Tutup Mulai 27 Juli 2026
Artikel 6 jam lalu 152 disimak
KJRI Johor Bahru Amankan Kepulangan 4 Nelayan Bintan yang Dibebaskan Malaysia
Artikel 6 jam lalu 109 disimak
Inflasi Perumahan Batam Meningkat pada Mei 2026
Statistik 6 jam lalu 138 disimak

POPULER PEKAN INI

#ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
Documentary 5 hari lalu 658 disimak
Raja Ali ibn Daeng Kamboja (Yang Dipertuan Muda Riau V)
Tokoh 6 hari lalu 644 disimak
Siswa SMA Keluarga Mampu Bisa Tidak Lagi Jadi Prioritas Penerima MBG
Artikel 6 hari lalu 622 disimak
Mengapa Judi ‘Online’ Masih Marak Meskipun Sudah Ada Aturan Pidananya?
Catatan Netizen 5 hari lalu 609 disimak
Disdik Batam Terbitkan Surat Edaran Pengawasan Gadget Siswa
Pendidikan 5 hari lalu 596 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?