INSIDEN kasus perkelahian dua tenaga kerja asing (TKA) di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan, hingga berujung seorang di antaranya tewas tertusuk senjata tajam pada Selasa (24/5), menjadi perhatian serius Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Untuk itu, Disnaker Provinsi Kepri memperketat dan meningkatkan pengawasan terhadap kelengkapan dokumen izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA) di perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Kepri.
“Kami pantau data IMTA di PT BAI. Juga mengapresiasi Polres Bintan yang telah menangani kasus tersebut,” kata Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Pemprov Kepri, Said Muhammad Idris, di Tanjungpinang, Senin (13/6/2022).
Menurutnya wewenang pemberian IMTA tetap di pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), sementara pemerintah daerah hanya mengawasi dokumen ketenagakerjaan.
Ia menyampaikan tim pengawasan tenaga kerja Disnaker Provinsi Kepri masih dan akan terus menyisir perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA untuk mengecek kelengkapan dokumen IMTA.
Menurutnya upaya ini dilakukan untuk meluruskan isu negatif di tengah-tengah masyarakat terkait keberadaan TKA ilegal yang tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Tanah Air.
“Ini juga demi menjaga iklim investasi tetap kondusif, dan di sisi lain dapat menjawab kekhawatiran tenaga kerja lokal terhadap keberadaan TKA,” ujarnya.
Lebih lanjut dia memastikan jika ditemukan tenaga asing bekerja tanpa kelengkapan dokumen resmi, maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan berlaku dengan melibatkan pihak-pihak terkait seperti Imigrasi.
Said mengaku juga belum dapat memastikan jumlah TKA yang bekerja di wilayah Provinsi Kepri, sementara jumlah tenaga asing dominan tersebar di Kota Batam dan Kabupaten Bintan.
“Jumlah TKA masih dipetakan,” kata Said.
(*)
sumber: Antaranews.com