Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Lahan Tiga Hektar Di Lagoi Hangus Dilalap Si Jago Merah
    17 jam lalu
    4 Penerbangan RHF Tanjungpinang Batal dan 469 Penumpang Terdampak
    1 hari lalu
    Respon Aduan Warga, Polda Kepri Amankan 108 Pengguna Narkoba di Batam
    1 hari lalu
    Batam Belum Terdampak Abu Vulkanik Krakatau
    1 hari lalu
    Ribuan Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam Terdampak
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Makanan Beracun, dan Bagaimana McDonald’s Menghindarinya
    22 jam lalu
    Dari Letnan Asworth ke Brandes; Inkripsi Prasasti Budha di Karimun
    4 hari lalu
    Pembaca Lansia
    5 hari lalu
    Pasokan Anggur Lokal di Bintan Jadi Peluang Petani
    1 minggu lalu
    Lomba Jong di Pantai Wan Seri Beni Bintan
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    8
    Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
    19 jam lalu
    Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
    1 hari lalu
    Tanjung Lamun, Batam
    3 hari lalu
    Gunung Kijang, Bintan
    3 hari lalu
    Gedung Beringin, Batam
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Ini Penjelasan Menaker Soal Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun

Editor Admin 5 tahun lalu 646 disimak

PEMERINTAH melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menerbitkan Permenaker 2/2022 yang menyebutkan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun.

Kemudian syarat lainnya untuk pencairan JHT penuh, selain usia 56 tahun yakni jika peserta JHT meninggal dunia atau cacat total tetap.

Belakangan kebijakan tersebut menua pro dan kontra. Menaker Ida Fauziyah pun buka-bukaan terkait alasan program JHT baru bisa dicairkan penuh saat peserta BPJS Ketenagakerjaan menginjak usia 56 tahun.

Ida beralasan, hal tersebut sejalan dengan tujuan JHT, yaitu melindungi peserta saat menginjak masa tua dan tidak lagi produktif. Jika dapat dicairkan saat usia produktif, maka program tak sesuai dengan tujuan perlindungan hari tua.

“Sejak awal program JHT ini dipersiapkan untuk jangka panjang, karena jangka pendek sudah ada. Untuk pekerja mengalami situasi, seperti kecelakaan, cacat permanen, meninggal dunia, ter-PHK, atau pindah ke luar negeri, semua sudah memiliki hak jaminan sosial dengan ketentuan khusus. Apabila manfaat JHT kapan pun bisa dilakukan klaim 100 persen, maka tentu tujuan JHT tak akan tercapai,” jelasnya lewat rilis pada Senin (14/2).

Ida menjelaskan bahwa rilisnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT telah mempertimbangkan perlindungan sosial lewat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang baru akan diluncurkan Februari ini.

Ia mengatakan bahwa pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri akan mendapat jaminan lewat JKP. Jaminan yang dimaksud adalah santunan uang selama 6 bulan, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

“Latar belakang munculnya JHT adalah usaha kita semua untuk menyiapkan pekerja kita di hari tua saat tidak bekerja masih bisa melanjutkan hidupnya dengan baik,” kata Ida.

Ia juga mengklaim Permenaker telah melalui proses panjang pembahasan dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), forum kerja sama tripartit nasional, dan rapat KL dalam rangka koordinasi dan harmonisasi.

Ida menyebut lahirnya Permenaker Nomor 2/2022 didasari oleh perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Kemudian, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). “Kalau dilihat dari hierarki perundang-undangan, maka Permenaker ini harusnya sebagai dilihat satu kesatuan dengan semua perundang-undangan yang mengatur JHT, mulai dari UU juga Peraturan Pemerintah,” pungkasnya.

(*)

sumber: CNNIndonesia.com

Admin 14 Februari 2022 14 Februari 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Tak Patuhi Interval Vaksin Dosis I dan II, 2,5 Juta Warga Wajib Vaksin Ulang
Artikel Selanjutnya Timor Leste Tahan Imbang Filipina, Kamboja Pesta Gol ke Gawang Brunei | Piala AFF U-23 2022

APA YANG BARU?

Lahan Tiga Hektar Di Lagoi Hangus Dilalap Si Jago Merah
Artikel 17 jam lalu 173 disimak
Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
Situs Sejarah 19 jam lalu 202 disimak
Makanan Beracun, dan Bagaimana McDonald’s Menghindarinya
Catatan Netizen 22 jam lalu 259 disimak
Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
Statistik 1 hari lalu 176 disimak
4 Penerbangan RHF Tanjungpinang Batal dan 469 Penumpang Terdampak
Artikel 1 hari lalu 238 disimak

POPULER PEKAN INI

BMKG Batam: “Cuaca Kota Batam Awal Bulan September Cerah Berawan”
Artikel 6 hari lalu 357 disimak
Batam Belum Terdampak Abu Vulkanik Krakatau
Artikel 1 hari lalu 304 disimak
Ribuan Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam Terdampak
Artikel 1 hari lalu 292 disimak
Penerbangan Jakarta – Batam Dihentikan Sementara
Artikel 1 hari lalu 286 disimak
Kantor Bea Cukai Batam Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Artikel 4 hari lalu 285 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?