Hubungi kami di

Berita

Mau Buat SIM Online? Begini Caranya

Terbit

|

KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengumumkan layanan pembuatan SIM Online. Melalui inovasi ini, masyarakat diharapkan dapat membuat atau memperpanjang SIM dengan lebih mudah. Yang menarik, pendaftaran SIM online dilakukan tak berdasarkan domisili.

Menurut Kapolri Jendral Tito Karnavian seperti dilaporkan di laman Liputan6.com, saat peluncuran pengembangan inovasi yang telah diterapkan sejak tahun lalu ini, proses pendaftaran hanya diharuskan menggunakan e-KTP dengan pembayaran melalui ATM atau EDC. Bersamaan dengan peluncuran SIM Online, Korlantas Polri juga merilis aplikasi e-Tilang dan e-Samsat.

Bertujuan sama, yakni memudahkan masyarakat dan meningkatkan kualitas penegakan hukum terkait pelanggaran lalu lintas.

Kemudian, bagaimana cara membuat SIM Online? Dikutip dari Liputan6.com, pemohon harus mengakses laman http://sim.korlantas.polri.go.id dahulu. Lalu, pilih menu pendaftaran SIM Online.

Pilih jenis permohonan, perpanjangan atau pembuatan SIM baru. Ikuti alur pendaftaran. Setelah pendaftaran sukes, pemohon dapat langsung melakukan pembayaran di ATM, EDC, atau Teller di seluruh lokasi BRI. Setelahnya, datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dan membawa surat keterangan sehat dari dokter.

Langkah selanjutnya dari pembuatan SIM Online, yakni identifikasi dan verifikasi data oleh pihak kepolisian (pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan). Terakhir, pemohon akan menjalani ujian teori dan praktik. Jika lulus, SIM baru siap dicetak. ***

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook

[GTranslate]