Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Lajur Prioritas Trans Batam Diterapkan Bertahap, Mulai Batam Center
    11 jam lalu
    Cegah Aset Kabur, Buruh PT Ghim Li Batam Bersiaga 24 Jam di Depan Pabrik
    11 jam lalu
    Hujan Ringan Diprakirakan Basahi Batam Siang Hingga Sore
    11 jam lalu
    Lion Air Jakarta-Pekanbaru Dialihkan ke Batam
    11 jam lalu
    Kendala Data Hambat Penelusuran Lima Warga Batam di Penampungan Kamboja
    11 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Kebakaran Lahan Berulang di Desa Sebong Pereh; Diduga Sengaja Dibakar
    2 hari lalu
    Ekspedisi Dokumentasi Prasasti Pasir Panjang 1955
    6 hari lalu
    “Absensi Digital Langsung ke WhatsApp Orang Tua’
    7 hari lalu
    Makanan Beracun, dan Bagaimana McDonald’s Menghindarinya
    1 minggu lalu
    Dari Letnan Asworth ke Brandes; Inkripsi Prasasti Budha di Karimun
    2 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
    5 hari lalu
    8
    Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
    1 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
    1 minggu lalu
    Tanjung Lamun, Batam
    1 minggu lalu
    Gunung Kijang, Bintan
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Pindah TPS, Potensi Kurangi Hak Pilih

Editor Admin 8 tahun lalu 1.3k disimak
Ilustrasi logo KPU

PEMILIH berpotensi kehilangan hak suara untuk tingkatan tertentu dalam Pemilu 2019 apabila pindah tempat pemungutan suara (TPS).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Zaki Setiawan mengatakan potensi pengurangan surat suara ini terjadi apabila warga pindah daerah pemilihan.

“Semakin jauh perpindahannya, jumlah surat suara yang bisa dicoblosnya makin sedikit,” kata Zaki, Kamis (29/11).

Ia menjelaskan pada Pemilu 2019 pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT) akan mendapatkan lima jenis surat suara. Terdiri dari surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Apabila pemilih pindah ke provinsi lain atau ke luar negeri, ia hanya berhak memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sedangkan haknya yang lain bisa hilang.

“Misal pemilih yang terdaftar di Provinsi Jawa Timur lalu pindah memilih ke Batam, maka hanya berhak mendapatkan surat suara pasangan calon presiden dan wakil presiden. Pemilih tersebut tidak mendapatkan surat suara untuk anggota DPR dan DPD dapil Kepri, anggota DPRD Provinsi Kepri, dan anggota DPRD Kota Batam,” paparnya.

Tapi jika pemilih hanya pindah antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, hak pilihnya bertambah untuk DPR dan DPD RI. Contohnya pemilih pindah dari Batam ke Kabupaten Karimun, maka ia bisa memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, dan DPD RI dari dapil Kepri.

Sementara potensi kehilangan hak suara untuk memilih calon anggota DPRD Provinsi terjadi apabila pemilih pindah kabupaten/kota dalam satu provinsi namun berbeda dapil.

Misal pemilih pindah dari Batam ke Karimun, maka tak bisa mendapat surat suara DPRD Provinsi Kepri. Pemilih juga tidak dapat surat suara DPRD Provinsi bila pindah dapil meski dalam satu kota.

Pemilih yang pindah antar kecamatan di satu kabupaten/kota juga berpotensi kehilangan hak suara untuk memilih calon anggota DPRD Kabupaten/Kota tersebut. Hak suaranya bisa hilang bila pindah dapil. Tapi bila pindah antar kecamatan dalam satu dapil, pemilih masih berhak menyoblos pilihannya.

“Sebagai gambaran, bila ada pemilih terdaftar di DPT Kecamatan Batam Kota pindah memilih di Seibeduk, dia tidak akan mendapat surat suara DPRD Kota Batam dan DPRD Provinsi Kepri. Sebab kedua kecamatan tersebut berbeda dapil. Untuk pemilu calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, Kecamatan Batam Kota masuk dapil Batam 1, sedangkan Seibeduk masuk dapil Batam 3. Sementara untuk pemilu calon anggota DPRD Provinsi Kepri, Batam Kota masuk dapil Kepri 4 atau Batam A, sedangkan Seibeduk masuk dapil Kepri 6 atau Batam C,” terang Zaki.

Meski begitu, KPU juga menyiapkan formulir A5 untuk memastikan para pemilih pindahan tidak kehilangan hak pilihnya. Formulir itu bisa didapatkan di panitia pemungutan suara (PPS) atau KPU daerah asal, bisa juga diperoleh di KPU daerah tujuan pindah.

Dengan berbekal formulir tersebut, para pemilih pindahan bisa menggunakan hak pilih dengan normal di TPS lain, mulai pukul 07.00 hingga 13.00.

Berbeda dengan pemilih tambahan yang memang sejak awal tidak tercatat di DPT, tapi punya KTP-elektronik. Mereka baru bisa memberikan suara satu jam sebelum waktu pemungutan suara di TPS berakhir, yakni dari pukul 12.00 sampai 13.00.

 

(*)

 

Kaitan batam, KPU, pemilu, Tps
Admin 30 November 2018 30 November 2018
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Kerjasama BP Batam dan BSN Untuk Permudah Penerapan SNI bagi Pelaku Usaha
Artikel Selanjutnya Dorong Pengembangan Kampung Wisata Tanjung Uma

APA YANG BARU?

Lajur Prioritas Trans Batam Diterapkan Bertahap, Mulai Batam Center
Artikel 11 jam lalu 109 disimak
Cegah Aset Kabur, Buruh PT Ghim Li Batam Bersiaga 24 Jam di Depan Pabrik
Artikel 11 jam lalu 127 disimak
Hujan Ringan Diprakirakan Basahi Batam Siang Hingga Sore
Artikel 11 jam lalu 117 disimak
Lion Air Jakarta-Pekanbaru Dialihkan ke Batam
Artikel 11 jam lalu 123 disimak
Kendala Data Hambat Penelusuran Lima Warga Batam di Penampungan Kamboja
Artikel 11 jam lalu 105 disimak

POPULER PEKAN INI

Pertama Kali Digelar! Lomba Karaoke RW 20 “Cipta Permata Idol” Sukses Hibur Warga
Artikel 4 hari lalu 854 disimak
19 Penerbangan Batam–Jakarta Batal Akibat Abu Krakatau, Penumpang Beralih ke Rute Transit
Artikel 7 hari lalu 349 disimak
Ekspedisi Dokumentasi Prasasti Pasir Panjang 1955
Histori 6 hari lalu 309 disimak
Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
Tokoh 5 hari lalu 293 disimak
Akses Udara Terganggu, Agenda MICE dan Wisata Batam Ikut Terdampak
Artikel 7 hari lalu 289 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?