Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    BP Batam Percepat KEK Tanjung Sauh, MoU PLTU 300 MW Ditandatangani
    1 hari lalu
    Urusan Paspor di Imigrasi Batam? Jangan Lupa Bawa Dokumen Asli
    1 hari lalu
    Motor Knalpot Brong dan Balap Liar di Batam Kini Ditahan Sampai Vonis, Tak Bisa Langsung Tebus
    1 hari lalu
    BP Batam Rekonstruksi Total Jalan Gajah Mada Mulai 25 Juli, Arus Dialihkan
    1 hari lalu
    Kemenkeu Berikan Insentif Pajak 0% Selama 50 Tahun Untuk Investor di PFII
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Bungkam China 22-9, Belanda Juara FIBA 3×3 Women’s Series Batam 2026
    1 hari lalu
    Curhat Penyandang Keterbelakangan Mental
    3 hari lalu
    31 Tim Basket 3×3 Internasional Mulai Berlaga di Batam Hari ini
    3 hari lalu
    KKP Lebur 11 Politeknik Menjadi Satu Bernama Institut Kelautan Indonesia
    4 hari lalu
    “Tersesat di Labirin Pulau-Pulau; Di Wilayah Kuasa Hamet dari Pulau Buluh”
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    5 hari lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    1 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    3 minggu lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    3 minggu lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    1 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    1 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    1 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

PNS dan PPPK Dilarang Mengajar di Bimbel, Ini Sanksinya

Editor Admin 4 tahun lalu 847 disimak

PERINGATAN buat pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN). Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan suray keputusan (SK) tentang larangan bagi pegawai BKN menjadi pemilik dan/atau pengajar bimbingan belajar (Bimbel) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan/atau Sekolah Kedinasan.

Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi PNS tapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keputusan ini dikeluarkan dalam rangka memastikan BKN terbebas dari segala intervensi dan benturan kepentingan dari pegawainya.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, mengatakan hal ini berkaitan erat dengan peran BKN sebagai penyelenggara sistem Computer Assisted Test (CAT) yang menjadi metode seleksi ASN dan seleksi taruna pada Sekolah Kedinasan.

“Ketentuan ini juga menjadi tujuan BKN selaku penyelenggara CAT untuk wajib memastikan penyelenggaraan CAT BKN bebas dari segala bentuk intervensi dan benturan kepentingan, sehingga kualitas pelaksanaan seleksi CAT secara cepat, akuntabel, dan transparan dapat terjaga,” kata Satya dikutip dari laman bkn.go.id, Kamis (28/7/2022).

Ketentuan ini telah ditetapkan melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022 tentang Larangan bagi Pegawai Badan Kepegawaian Negara Menjadi Pemilik dan/atau Pengajar Bimbingan Belajar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan/atau Sekolah Kedinasan.

Satya menjelaskan bahwa Surat Edaran Kepala BKN ini tidak hanya diterapkan bagi pegawai ASN di BKN Pusat. Namun, ketentuan ini juga berlaku Kantor Regional dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN di seluruh wilayah Indonesia.

Satya mengungkapkan ketentuan ini menjadi pedoman bagi pimpinan dan pegawai untuk menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan seleksi CASN dan/atau Sekolah Kedinasan.

Sanksi bagi Pegawai yang Melanggar

Nantinya, bagi pegawai yang melanggar ketentuan tersebut akan dijatuhi sanksi berupa hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aturan tentang bentuk hukuman disiplin berat dan hukuman disiplin sedang telah dimuat dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Terkait pelanggaran pegawai BKN, masyarakat juga bisa turut melaporkan dengan dua cara yakni:

1. Pelaporan secara langsung dengan membuat laporan tertulis
2. Pelaporan secara daring atau online melalui sistem aplikasi Whistleblowing System BKN atau kunjungi laman https://wbs.bkn.go.id.

Setiap pelaporan dilakukan dengan menyertakan bukti pelanggaran berupa saksi, foto, video, atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya.

(*)

Sumber: detik.com

Kaitan ASN, Bimbel, pns, pppk
Admin 28 Juli 2022 28 Juli 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Batam Memimpin Perolehan Sementara Medali Popda 2022 Kepri
Artikel Selanjutnya Pemko Batam tidak Hadiri RDP | Persoalan Kampung Tua Tembesi Belum ada Solusi

APA YANG BARU?

BP Batam Percepat KEK Tanjung Sauh, MoU PLTU 300 MW Ditandatangani
Artikel 1 hari lalu 53 disimak
Bungkam China 22-9, Belanda Juara FIBA 3×3 Women’s Series Batam 2026
Sports 1 hari lalu 70 disimak
Urusan Paspor di Imigrasi Batam? Jangan Lupa Bawa Dokumen Asli
Artikel 1 hari lalu 176 disimak
Motor Knalpot Brong dan Balap Liar di Batam Kini Ditahan Sampai Vonis, Tak Bisa Langsung Tebus
Artikel 1 hari lalu 159 disimak
BP Batam Rekonstruksi Total Jalan Gajah Mada Mulai 25 Juli, Arus Dialihkan
Artikel 1 hari lalu 240 disimak

POPULER PEKAN INI

ABH Lakukan Penyambungan Pipa Air, Berikut Wilayah yang Akan Terdampak
Artikel 5 hari lalu 821 disimak
KKP Lebur 11 Politeknik Menjadi Satu Bernama Institut Kelautan Indonesia
Pendidikan 4 hari lalu 324 disimak
“Tersesat di Labirin Pulau-Pulau; Di Wilayah Kuasa Hamet dari Pulau Buluh”
Histori 6 hari lalu 306 disimak
Diduga Puting Beliung Sapu Kawasan PT VME Batu Ampar, Sejumlah Bangunan Rusak
Artikel 4 hari lalu 293 disimak
Curhat Penyandang Keterbelakangan Mental
Catatan Netizen 3 hari lalu 279 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?