Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    1 Unit Rumah Rusak Berat Tertimpa Pohon Akibat Hujan dan Angin di Kel. Sadai
    8 jam lalu
    BMKG: Cuaca Hari Ini (20/04/2026) Berawan dan Hujan Ringan
    10 jam lalu
    Lomba Cerdas Cermat Kader Posyandu Tanjungpinang Diikuti 145 Tim
    20 jam lalu
    Tersangka Pembakar Rumah Kos di Komplek Wijaya Kusuma Tertangkap
    20 jam lalu
    Polisi Amankan 34 Calon Pekerja Migran Ilegal di Batam Centre
    21 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    “Pulau Minyak dan Karantina; Sambu, 1929”
    11 jam lalu
    Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
    3 hari lalu
    Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas Digelar di SMKN 1 Batam
    3 hari lalu
    Berapa Lama Emas Harus Disimpan Agar Menguntungkan?
    6 hari lalu
    Pemko Batam Rencanakan Bangun Zona Selamat Sekolah di SD Negeri 001 Batam Kota
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    1 bulan lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    3 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Tersangka Penadah Motor Curian di Bintan Dibebaskan Melalui Restorative Justice

Editor Admin 3 tahun lalu 472 disimak

KEPALA Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Eka Widdyara, mengungkapkan seorang tersangka kasus penadah motor hasil curian, Julianus, dibebaskan melalui restorative justice.

Dengan demikian, kata I Wayan, penuntutan perkara terhadap Julianus dihentikan. Ia menyebut penghentian penuntutan perkara berdasarkan restorative justice tersebut sudah memenuhi persyaratan dan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI.

Menurutnya pelaksanaan restorative justice merupakan langkah mediasi yang diambil kejaksaan dengan mempertemukan tersangka Julianus dan korban serta melibatkan tokoh masyarakat setempat.

“Setelah dilakukan mediasi, korban bersedia memaafkan Julianus. Sepeda motor yang sebelumnya dibeli tersangka, juga telah dikembalikan ke korban,” ujarnya, seperti dilansir Antara, Jumat (27/1/2023).

Pihaknya berharap dengan adanya restorative justice bisa membantu menyelesaikan permasalahan hukum dengan secara musyawarah, mufakat, dan mengutamakan perdamaian dari setiap penyelesaian perkara ringan di tengah-tengah masyarakat.

“Tapi, tidak semua perkara bisa diselesaikan lewat restorative justice, karena harus memenuhi syarat tertentu,” ujarnya.

Sementara itu, Julianus menjelaskan kasus ini berawal ketika seorang pelaku pencurian sepeda motor yang saat ini masih diburu Polres Bintan, datang dan menawarkan tukar tambah sepeda motor miliknya ditukar dengan motor Yamaha Vega R hasil curian pelaku tersebut.

“Saya saat itu tanpa berpikir panjang, langsung menerimanya, karena saya cuma tambah uang Rp 500 ribu lalu dapat motor bagus,” ujar Julianus.

Ia mengaku menyesali perbuatannya karena tidak teliti dalam membeli suatu barang dengan harga murah. Atas kejadian itu, Julianus berjanji ke depan tidak lagi mengulangi hal yang sama.

Dia pun bersyukur dengan adanya restorative justice, akhirnya ia bisa berkumpul kembali dengan anak dan istrinya. “Kejadian ini merupakan pembelajaran bagi saya” ucapnya.

Julianus ditangkap Satreskrim Polres Bintan karena diduga sebagai penadah barang hasil curian motor pada bulan September 2022. Dalam kasus ini, tersangka Julianus sempat ditahan selama 2 bulan 10 hari di Polres Bintan.

(*/pir)

Kaitan bintan, kepri, Motor curian, Penadah motor curian, restorative justice
Admin 28 Januari 2023 28 Januari 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Kader Terjerat Narkoba, DPW Nasdem Kepri Serahkan ke Penegak Hukum
Artikel Selanjutnya Tangkal Hoaks sebelum Tersebar ke Masyarakat | Puluhan Anggota AJI Batam & Karimun Ikut Training Prebungking

APA YANG BARU?

1 Unit Rumah Rusak Berat Tertimpa Pohon Akibat Hujan dan Angin di Kel. Sadai
Artikel 8 jam lalu 90 disimak
BMKG: Cuaca Hari Ini (20/04/2026) Berawan dan Hujan Ringan
Artikel 10 jam lalu 86 disimak
“Pulau Minyak dan Karantina; Sambu, 1929”
Histori 11 jam lalu 135 disimak
Lomba Cerdas Cermat Kader Posyandu Tanjungpinang Diikuti 145 Tim
Artikel 20 jam lalu 163 disimak
Tersangka Pembakar Rumah Kos di Komplek Wijaya Kusuma Tertangkap
Artikel 20 jam lalu 160 disimak

POPULER PEKAN INI

Kapolda Kepri Pastikan Proses Hukum Kematian Bripda Natanael Dijalankan Secara Transparan
Artikel 5 hari lalu 386 disimak
BP Batam Segera Bangun Dua Jaringan Pipa Distribusi
Artikel 5 hari lalu 332 disimak
BP Batam Pastikan Pengadaan Pot Bunga Pakai Dana CSR
Artikel 5 hari lalu 330 disimak
Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Kampung Jabi, Batu Besar
Artikel 6 hari lalu 309 disimak
Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
Histori 3 hari lalu 304 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?