Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Tidak Memiliki Izin, Satpol PP Bintan Ultimatum Manajemen Hotel Royal Bintan Heritage
    17 jam lalu
    KPK Soroti Potensi Kerentanan Tata Kelola di KEK Galang Batang Bintan
    19 jam lalu
    Polres Bintan Periksa 37 Orang Saksi, Dugaan Pencurian Besi 49 Ton di Bintan Alumina
    21 jam lalu
    BP Batam Segera Bangun Dua Jaringan Pipa Distribusi
    22 jam lalu
    Perkuat Sinergi Lintas Pemerintah, Menkum RI Kunker di Kota Batam
    23 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Berapa Lama Emas Harus Disimpan Agar Menguntungkan?
    2 hari lalu
    Pemko Batam Rencanakan Bangun Zona Selamat Sekolah di SD Negeri 001 Batam Kota
    2 hari lalu
    Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
    5 hari lalu
    Cerita Lokal Batam untuk Anak-Minim di Perpustakaan Kota Batam
    2 minggu lalu
    Bosnia Herzegovina Gagalkan Italia ke Piala Dunia 2026
    2 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    1 bulan lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Trump Minta TikTok Hancurkan Data Pengguna AS dalam 90 Hari

Editor Admin 6 tahun lalu 798 disimak

SETELAH memblokir TikTok di Amerika, Presiden Amerika Serikat, Donald  mengeluarkan perintah eksekutif baru kepada perusahaan induk TikTok, ByteDance. Dia meminta ByteDance segera menjual atau melepaskan bisnis TikToknya di AS dalam kurun waktu 90 hari.

Dilansir di laman The Verge, Sabtu (15/8), perintah eksekutif itu turun dari Trump pada Jumat (14/8). Menurut Trump, TikTok mengancam keamanan nasional.

“Ada bukti kredibel yang membuat saya percaya bahwa ByteDance mungkin mengambil tindakan yang mengancam untuk merusak keamanan nasional Amerika Serikat,” tulis Trump dalam perintah tersebut.

ByteDance merupakan perusahaan teknologi berbasis di China. Pemerintahan Trump baru-baru ini menyangka perusahaan tersebut dapat berbagi informasi tentang orang Amerika dengan pemerintah China. Tentu, hal itu pun dibantah oleh perusahaan.

Oleh sebab itu, TikTok pun memberikan sedikit penangguhan dari perintah Trump yang berisikan blokir Tiktok pada 6 Agustus lalu. Pemblokiran tersebut termasuk pemblokiran transaksi AS dengan ByteDance, sebagai upaya untuk mengatasi keadaan darurat nasional sehubungan dengan informasi dan rantai pasokan teknologi komunikasi.

Pada awalnya, TikTok memiliki tenggat waktu 20 September untuk melepaskan bisnis. Namun, tenggat itu diperpanjang sampai 12 November.

Perintah eksekutif juga mengharuskan ByteDance untuk menghancurkan data TikTok dari pengguna AS. Perusahaan itu diminta melaporkan ke Komite Investasi Asing di Amerika Serikat setelah semua data telah dihancurkan.

ByteDance juga diminta harus memusnahkan data yang dikumpulkan dari aplikasi pendahulu seperti TikTok Musical.ly, yang dibeli perusahaan pada 2017. Pesanan asli dengan tenggat waktu 45 hari tidak menyertakan persyaratan tersebut.

“Seperti yang kami katakan sebelumnya, TikTok dicintai oleh 100 juta orang Amerika karena ini adalah rumah untuk hiburan, ekspresi diri, dan koneksi,” kata TikTok dalam pernyataan email.

Dalam email tersebut, TikTok mengaku akan berkomitmen untuk terus menghadirkan kegembiraan bagi keluarga dan karier yang bermakna bagi mereka yang berkreasi di platform kami selama bertahun-tahun yang akan datang.

Di sisi lain, Microsoft tengah dalam pembicaraan untuk mengakuisisi TikTok. Meskipun demikian, salah satu pendiri, Bill Gates menyebut kesepakatan potensial itu sebagai “piala beracun”.

Tak hanya itu, Twitter dilaporkan pada pekan lalu juga tergiur untuk mengakuisisi TikTok. Namun, masih tidak jelas bagaimana perintah eksekutif hari Jumat memengaruhi potensi penjualan, tetapi Microsoft mengatakan pihaknya berharap untuk menyelesaikan diskusi paling lambat 15 September 2020.

Namun adanya perintah Trump terbaru yang mengarah ke perpanjangan tenggat, sampai saat ini masih belum diketahui apakah akan ada perbedaan tanggal keputusan diskusi atau tidak.

(*)

Sumber : THE VERGE / REPUBLIKA

Kaitan tiktok, top
Admin 16 Agustus 2020 16 Agustus 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Rambut Honey Blonde Ala Kate Middleton
Artikel Selanjutnya Kendala Kontrak Baru Ibrahimovic di Milan

APA YANG BARU?

Tidak Memiliki Izin, Satpol PP Bintan Ultimatum Manajemen Hotel Royal Bintan Heritage
Artikel 17 jam lalu 131 disimak
KPK Soroti Potensi Kerentanan Tata Kelola di KEK Galang Batang Bintan
Artikel 19 jam lalu 112 disimak
Polres Bintan Periksa 37 Orang Saksi, Dugaan Pencurian Besi 49 Ton di Bintan Alumina
Artikel 21 jam lalu 106 disimak
BP Batam Segera Bangun Dua Jaringan Pipa Distribusi
Artikel 22 jam lalu 180 disimak
Perkuat Sinergi Lintas Pemerintah, Menkum RI Kunker di Kota Batam
Artikel 23 jam lalu 161 disimak

POPULER PEKAN INI

Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
Histori 5 hari lalu 345 disimak
Buntut Kasus Pungutan Liar, Kepala Imigrasi Kepri dan Batam Diganti
Artikel 6 hari lalu 334 disimak
Modus Bukti Transfer Fiktif, Pelaku Ditangkap Sebelum Kabur
Artikel 6 hari lalu 332 disimak
Kemenhaj Kota Batam Keluarkan Himbauan Waspada Penipuan Pelayanan Haji
Artikel 6 hari lalu 303 disimak
Dihadiri Ribuan Warga, Walikota Batam Buka MTQH XXXIV
Artikel 5 hari lalu 300 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?