PETUGAS Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menindak tegas maraknya penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis alias knalpot brong yang kerap memicu aksi balap liar di Kota Batam. Dalam operasi penertiban yang digelar selama dua hari, petugas mengamankan 83 unit sepeda motor dari berbagai lokasi rawan.
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo mengungkapkan, penindakan ini menyasar titik-titik vital seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Simpang KDA, Bundaran Kabil, Bundaran Bandara Hang Nadim, hingga Jalan Hang Tuah.
“Penggunaan knalpot brong ini memicu aksi balap liar yang mengganggu kenyamanan publik sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas,” ujar Kompol Afiditya saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (20/7/2026).
Sebanyak 83 pengendara yang terjaring kini dikenai sanksi tilang, sementara kendaraannya disita di Mapolresta Barelang. Para pelanggar dijerat Pasal 285 ayat (1) jo. Pasal 106 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. Penindakan ini juga merujuk pada PP No. 80 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009 terkait ambang batas kebisingan.
Selain penegakan hukum, Polresta Barelang mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi di sekolah, perusahaan, pemukiman warga, hingga bengkel-bengkel kendaraan. Edukasi publik turut dimaksimalkan melalui media massa dan media sosial.
Afiditya mengimbau para orang tua dan pihak sekolah untuk memperketat pengawasan terhadap anak maupun pelajar agar tidak terlibat balap liar atau menggunakan kendaraan yang dimodifikasi melanggar aturan.
Polresta Barelang menegaskan penertiban ini akan terus dilakukan secara konsisten. Masyarakat yang melihat adanya gangguan kamtibmas atau pelanggaran lalu lintas diimbau untuk segera melapor melalui layanan bebas pulsa Kepolisian 110.
(dha)


