PERWAKILAN Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap rentetan persoalan krusial yang masih membelenggu pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat di wilayah pesisir (hinterland) Kota Batam. Ketimpangan fasilitas, tingginya angka kemiskinan ekstrem, hingga keterbatasan akses energi menjadi sorotan utama dalam pemantauan lapangan di Kecamatan Galang, Selasa (16/7/2026).
Kunjungan kerja yang dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari, tersebut merupakan bagian dari rangkaian roadshow pemantauan ke 10 kecamatan se-Kota Batam untuk memetakan kondisi riil masyarakat kepulauan.
Camat Galang, Danang, memaparkan bahwa tantangan geografis yang mencakup 8 kelurahan (4 daratan dan 4 kepulauan) memperberat tata kelola pemerintahan di wilayahnya. Tragisnya, Kecamatan Galang kini tercatat memegang angka kemiskinan ekstrem (Desil 1) tertinggi di Kota Batam, dengan konsentrasi warga miskin terbesar berada di Kelurahan Karas.
Kendala Operasional dan Akses Layanan Dasar
DI tengah jerat ekonomi warga, pelayanan administrasi tingkat kelurahan di pulau-pulau justru terhambat oleh minimnya perangkat komputer, printer, serta terbatasnya armada transportasi laut operasional. Anggaran Satuan Perjalanan Dinas (SPPD) yang minim makin membatasi gerak aparatur untuk melakukan pembinaan langsung ke pulau-pulau terpencil.
Selain masalah birokrasi, pemantauan Ombudsman juga menyoroti tiga sektor vital lainnya:
- Pendidikan: Meski memiliki 24 unit Sekolah Dasar (SD), keberadaan Sekolah Menengah Atas (SMA) masih sangat minim. Kondisi ini memaksa siswa asal pulau menyeberang laut atau menyewa asrama di daratan.
- Kesehatan: Akses BPJS Kesehatan berbasis KTP dinilai sudah berjalan baik. Namun, penggunaan ambulans laut bantuan kementerian belum optimal akibat terkendala tingginya biaya operasional serta kondisi armada.
- Energi & BBM: Distribusi BBM subsidi untuk nelayan dinilai cukup tertib berkat verifikasi Syahbandar. Sayangnya, larangan penggunaan BBM subsidi untuk mesin genset memaksa warga pulau membeli BBM non-subsidi berharga tinggi demi mendapatkan penerangan listrik.
Dalam pemantauan tersebut, Ombudsman Kepri memberi catatan merah terkait potensi penyalahgunaan kartu kuota BBM nelayan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk dijual kembali ke kapal-kapal besar.
Menanggapi seluruh temuan ini, Lagat Siadari menegaskan bahwa pihaknya akan menghimpun rekomendasi konkret untuk diserahkan langsung kepada Pemerintah Kota Batam. Ia menekankan pentingnya kesetaraan kualitas pelayanan publik antara wilayah perkotaan dan kepulauan.
“Kami ingin memastikan pelayanan publik tidak hanya berpusat di perkotaan, tetapi juga menyentuh masyarakat di pulau-pulau dengan kualitas yang sama: mudah, cepat, berkualitas, dan bebas dari maladministrasi,” tegas Lagat.
Ombudsman mendesak Pemko Batam untuk segera mempercepat regulasi standardisasi prosedur pelayanan, menjamin keberlangsungan pengisian jabatan publik agar tidak terjadi kekosongan di pulau-pulau, serta memastikan seluruh penyaluran bantuan bersih dari praktik pungutan liar.
(ham)


