MAHKAMAH Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait aturan penghangusan kuota internet. Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026), MK mewajibkan seluruh operator telekomunikasi untuk menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa paket data pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat memimpin sidang pengucapan putusan.
Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh tiga warga dari latar belakang berbeda, yakni Didi Supandi (pengemudi ojek online), Wahyu Triana Sari (pedagang kuliner online), dan Regaf Felix (dosen sekaligus advokat). Mereka menyoal skema hangusnya sisa kuota internet yang kerap dirasa merugikan konsumen.
Poin-Poin Penting Putusan MK
- Revisi Aturan UU Cipta KerjaMK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Aturan tersebut kini wajib dimaknai bahwa besaran tarif dan skema layanan harus mengacu pada formula yang ditetapkan pemerintah pusat, termasuk skema perlindungan sisa kuota.
- Bukan Sekadar Risiko BisnisHakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa ketiadaan regulasi sisa kuota selama ini tidak bisa dinilai semata-mata sebagai risiko transaksi bisnis biasa antara penyedia jasa dan konsumen. Pemerintah wajib hadir sebagai pengendali dan penentu skema penarifan.
- Perlindungan atas Nilai EkonomiMK menyoroti bahwa kuota yang dibeli konsumen memiliki hak dan manfaat berharga yang belum sepenuhnya dinikmati. Penghangusan paket secara sepihak dinilai mengabaikan nilai ekonomi yang telah dibayarkan secara sah oleh masyarakat.
“Nilai ekonomi yang secara sah telah dibayarkan pengguna jasa telekomunikasi harus memperoleh perlindungan hukum sehingga manfaat layanan tidak dapat ditiadakan secara sewenang-wenang,” ujar Adies.
(ham)


