KEPOLISIAN Sektor Bengkong menetapkan pemuda berinisial YB (18) sebagai tersangka setelah viralnya kasus pengeroyokan yang dilakukan sejumlah pemuda kepada YB pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di area Homestay Mimi & Coco, yang terletak di komplek pertokoan Coastarina, Kelurahan Sadai, Bengkong.
Dalam keteranganya, Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba menyampaikan, penetapan tersangka YB berdasarkan laporan yang dibuat oleh korban AS (33).
Menurut Tigor, sebelum terjadi pengeroyokan oleh 7 orang pelaku yang juga telah ditetapkan tersangka oleh Polresta Barelang, YB diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban, AS.
“Pada hari yang sama ada dua peristiwa, korban yang viral di media sosial itu juga dilaporkan sebagai pelaku penganiayaan ke Polsek Bengkong,” ungkap Tigor Dabariba, Kamis (23/7/2026), seperti dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan hasil penyidikan, penganiayaan terhadap korban berinisial AS (33), terjadi setelah korban beberapa kali menegur YB yang menginap di lantai dua homestay, karena memutar musik dengan volume keras sehingga mengganggu tamu lain.
Saat keduanya bertemu di area parkir homestay, terjadi adu mulut yang berujung pada aksi pemukulan. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada telinga kiri dan lebam di pipi kiri.
“Motif sementara karena tersangka tidak terima ditegur terkait suara musik yang terlalu keras,” ujar dia.
Setelah perseteruan itu, beberapa rekan korban mendatangi homestay guna mencari keberadaan YB.
Tigor menyampaikan, perkara yang ditangani Polsek Bengkong tidak sama dengan dugaan pengeroyokan yang saat ini diproses Satreskrim Polresta Barelang meski keduanya terjadi di lokasi yang sama.
“Perkara penganiayaan yang kami tangani terjadi sebelum dugaan pengeroyokan. Keduanya merupakan dua tindak pidana yang berbeda meski rentang waktunya tidak sampai 30 menit,” kata dia.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik menawarkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice atau penyelesaian secara kekeluargaan.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan kesepakatan sehingga proses hukum tetap dilanjutkan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III,” katanya.
(*)


