DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 mengenai Pengelolaan Sampah, Jum’at (11/09/2026) di ruang rapat utama DPRD Batam.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, yang didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua III, turut dihadiri Wali Kota Batam Haji Amsakar Achmad serta jajaran Pemerintah Kota Batam.
Dalam rapat tersebut Panitia Khusus (Pansus) penyusunan Ranperda Pengelolaan Sampah mendapat tambahan waktu 30 hari untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda Pengelolaan Sampah tersebut.
Penambahan waktu dinilai diperlukan karena pembahasan regulasi pengelolaan sampah masih membutuhkan sejumlah tahapan konsultasi sebelum dapat dituntaskan.
Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin menjelaskan, kebutuhan memperpanjang masa kerja Pansus telah dibahas melalui rapat konsultasi sebelum paripurna digelar.
Salah satu pertimbangan utamanya adalah masih adanya materi yang perlu dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terutama berkaitan dengan perkembangan kebijakan terbaru mengenai pengelolaan sampah.
Selain pemerintah pusat, Pansus juga akan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Gubernur Kepulauan Riau.
Langkah tersebut diperlukan agar rancangan aturan yang disusun di tingkat daerah tidak bertentangan dengan regulasi maupun kebijakan yang berlaku pada jenjang pemerintahan di atasnya.
Kamaluddin menyampaikan bahwa kebutuhan untuk menyelesaikan proses tersebut membuat Pansus belum dapat menutup seluruh rangkaian pembahasannya dalam batas waktu sebelumnya.
“Sehingga Pansus memerlukan tambahan waktu kerja selama 30 hari,” kata Kamaluddin dalam rapat paripurna.
Usulan tersebut kemudian dibawa kepada seluruh anggota DPRD Kota Batam untuk memperoleh persetujuan. Pimpinan DPRD meminta anggota menyepakati perpanjangan masa kerja Pansus yang menangani perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 tersebut.
Tambahan waktu itu akan digunakan Pansus untuk memperdalam materi Ranperda sekaligus menyelesaikan rangkaian konsultasi dengan Kemendagri dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Perpanjangan masa kerja tersebut juga diharapkan membuat pembahasan regulasi pengelolaan sampah dapat dilakukan secara lebih menyeluruh.
Dengan demikian, setiap ketentuan yang nantinya masuk dalam Perda telah melalui proses kajian dan penyelarasan dengan aturan yang lebih tinggi.
(*)


