Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Ribuan Butir Ektasi Disita Aparat Polda Kepri dari 2 Kurir di Batam
    44 menit lalu
    Komunitas Gathering, Upaya Promosi WPP New Nagoya
    2 jam lalu
    Wapres RI Try Sutrisno Meninggal Dunia, Dimakamkan di TMP Kalibata Siang Ini
    5 jam lalu
    Ratusan Ton Beras Premium Kiriman dari Makassar Tiba di Batam
    12 jam lalu
    Pemko Batam Berikan Santunan Kepada 1.200 Anak Yatim
    24 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Pembelajaran Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Saat Ramadan
    6 hari lalu
    Sambut Lebaran 2026, Bandara Hang Nadim Batam Berikan Potongan Tarif 50%
    1 minggu lalu
    Kabupaten Karimun Siap Jadi Tuan Rumah Popda Kepri 2026
    1 minggu lalu
    Progres Persiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Bintan Terus Berjalan
    1 minggu lalu
    Pengaturan Jam Operasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan di Batam
    2 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    3 hari lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    4 minggu lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    2 bulan lalu
    Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Batam 2025
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 minggu lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 minggu lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    1 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    2 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    7 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Pecahan Uang Kertas Ini Tidak Bisa Ditukar Mulai 31 Desember 2018

Editor Admin 7 tahun lalu 1.6k disimak

BANK Indonesia (BI) masih menerima penukaran uang kertas berbagai pecahan tahun emisi 1998 dan 1999 hingga 30 Desember 2018 mendatang.

Adapun uang kertas tersebut adalah pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998, Rp 20.000 tahun emisi 1998, Rp 50.000 tahun emisi 1999, dan Rp 100.000 tahun emisi 1999.

Seperti diketahui, per 31 Desember 2008 lalu BI melakukan pencabutan dan penarikan uang kertas di atas.

Masyarakat yang mempunyai uang kertas dengan pecahan dan tahun emisi tersebut tidak perlu khawatir karena masih dapat melakukan penukaran dengan uang kertas yang berlaku.

“Bila masyarakat mau menukarkan uangnya (dapat dilakukan di Kantor BI atau di kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia),” kata Direktur Komunikasi BI Junanto Herdiawan dilansir dari Kompas.com, Rabu (28/11).

Informasi ini juga disampaikan BI melalui akun resmi Instagram, @bank_indonesia.

https://www.instagram.com/p/BlAJdr4g1pR/?utm_source=ig_share_sheet&igshid=1p72c0oq2a84f

Berdasarkan informasi dari Peraturan BI Nomor 10/33/PBI2008, disebutkan bahwa setelah 31 Desember 2018, masyarakat tidak dapat menuntut untuk melakukan penukaran uang kertas yang disebutkan di atas.

 

(*)

 

Kaitan bi, Pecahan uang, Rupiah, top
Admin 29 November 2018 29 November 2018
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Triwulan III 2018, Kepri Tekan Inflasi
Artikel Selanjutnya Selamat Datang Peserta e27 Academy di Nongsa Digital Park

APA YANG BARU?

Ribuan Butir Ektasi Disita Aparat Polda Kepri dari 2 Kurir di Batam
Artikel 44 menit lalu 24 disimak
Komunitas Gathering, Upaya Promosi WPP New Nagoya
Artikel 2 jam lalu 32 disimak
Wapres RI Try Sutrisno Meninggal Dunia, Dimakamkan di TMP Kalibata Siang Ini
Artikel 5 jam lalu 34 disimak
Ratusan Ton Beras Premium Kiriman dari Makassar Tiba di Batam
Artikel 12 jam lalu 96 disimak
Pemko Batam Berikan Santunan Kepada 1.200 Anak Yatim
Artikel 24 jam lalu 121 disimak

POPULER PEKAN INI

Pemko Batam Gelar Safari Ramadhan di Masjid Al-Ishlaah, Berikan Bantuan Rp40 Jt
Artikel 3 hari lalu 358 disimak
Komisi III DPR RI Soroti Tuntutan Hukuman Mati ABK Kapal Pembawa Sabu
Artikel 5 hari lalu 326 disimak
BP Batam Tawarkan Stabilitas Regulasi kepada Investor Eropa dan Jepang
Artikel 5 hari lalu 319 disimak
Pembelajaran Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Saat Ramadan
Pendidikan 6 hari lalu 302 disimak
MBG Ramadan di Batam ; 1 Biskuit-Setengah Jagung, SPPG Ditegur
Artikel 6 hari lalu 285 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?