Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Imigrasi Tanjung Uban Tahan WNA Asal China, Urus Paspor Pake Identitas Palsu
    14 jam lalu
    Terkait Sertifikasi K3, KPK Periksa Beberapa Pimpinan Perusahaan di Batam
    15 jam lalu
    242 KK Telah Menempati Kawasan Hunian Baru di Rempang Eco-City
    1 hari lalu
    Terlibat Eksploitasi Seksual Anak Dibawah Umur, WNA Malaysia Ditangkap Polisi
    1 hari lalu
    UPTD PPA Batam Berikan Konseling Pada Anak Terindikasi Jaringan Terosrisme
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Nelayan Bintan Unjuk Rasa Tolak Sedimentasi Pasir Laut
    2 hari lalu
    Niat Baik, Jangan Sampai Bikin Bingung
    2 hari lalu
    Disdik Batam Mau Rehab Sekolah dan Bangun Ruang Kelas Baru Tahun Ini
    2 hari lalu
    Mendikdasmen Tinjau Pelaksanaan Digitalisasi Pendidikan dan MBG di Batam
    3 hari lalu
    FLS3N dan O2SN untuk Bakat Non-Akademik Siswa Digelar di Batam
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    1 minggu lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    2 minggu lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    2 minggu lalu
    Pulau Pecong, Batam
    3 minggu lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Lapor SPT Kini Wajib Secara Online

Editor Redaksi 7 tahun lalu 1.4k disimak
Ilustrasi pajak

DIREKTORAT Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mewajibkan pelaporan pajak secara daring atau online melalui e-Filing Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).

Aturan baru ini berlaku bagi wajib pajak (WP) pribadi maupun badan usaha.

Penyampaian SPT tahunan merupakan kewajiban setiap WP yang berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.

Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan.

Peraturan baru tersebut menegaskan bahwa para WP tidak bisa lagi menyampaikan format dokumen elektronik secara langsung ke Kantor Pajak, melainkan harus melalui saluran e-Filing yang sudah diakui oleh Ditjen Pajak.

Aturan ini dibuat untuk meringankan beban administrasi WP sehingga diharapkan dapat membantu meningkatkan kemudahan berusaha.

Para WP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, KPP Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar juga wajib menyampaikan SPT Tahunan, SPT Masa PPh Pasal 21 / 26, serta SPT Masa PPN melalui e-Filing.

Selain bagi para WP tersebut, kewajiban penyampaian SPT melalui e-Filing juga berlaku bagi WP tertentu antara lain; (1) WP yang melakukan pemotongan PPh terhadap lebih dari 20 karyawan dan (2) Pengusaha Kena Pajak

“Apabila WP yang diwajibkan menyampaikan SPT melalui e-Filing ternyata menggunakan cara lain seperti menyampaikan secara langsung atau mengirimkan via pos, maka SPT yang disampaikan tidak dapat diterima dan akan dikembalikan kepada WP,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, dalam siaran pers dikutip Kamis (31/1/2019).

Fasilitas e-filing dapat digunakan secara online, di mana saja dan kapan saja selama terhubung ke jaringan internet tanpa harus mengantre di kantor pajak. Selain e-Filing, tersedia pula fasilitase-Formyang dapat diisi dan disimpan secara luring (offline) dan setelah selesai diunggah ke sistem Ditjen Pajak.

Selain itu, Peraturan Ditjen Pajak PER-02 ini juga memberikan kemudahan layanan bagi WP. Bentuknya; semua jenis SPT, termasuk SPT Pembetulan dan SPT Masa lebih bayar, dapat diterima di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan layanan di luar kantor.

Adapun beberapa pokok pengaturan lain dalam aturan baru tersebut adalah dokumen lampiran SPT e-filing yang diunggah ke beberapa file PDF sesuai jenis dokumen. Kemudian, permintaan kelengkapan SPT yang disampaikan melalui e-Filing atau pos, ekspedisi, dan kurir, dapat dilakukan KPP dalam waktu 30 hari sejak tanggal pada Bukti Penerimaan Elektronik atau resi pengiriman SPT.

Sebelumnya, hal ini tidak diatur.

Selain itu, lanjut Hestu, sama seperti pada pengaturan sebelumnya, SPT Tahunan 1770S dan 1770SS dengan status nihil atau kurang bayar yang disampaikan melalui e-Filing tidak perlu dilampiri dengan keterangan dan atau dokumen pendukung seperti Surat Setoran Pajak atau SSP.

Hestu mengimbau WP dapat menyampaikan SPT lebih awal agar lebih nyaman, sekaligus menghindari risiko terlambat atau lupa lapor. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh adalah sampai 31 Maret untuk WP Orang Pribadi, dan 30 April untuk wajib pajak Badan.

“Apabila tidak atau terlambat melaporkan, maka dikenakan sanksi administrasi Rp100 ribu untuk SPT Orang Pribadi, dan Rp1 juta untuk SPT Badan,” sebutnya.

Penyampaian SPT yang lebih awal juga sebenarnya menguntungkan bagi WP terutama untuk menghindari risiko membludaknya WP yang lapor SPT pada akhir periode pelaporan. Adapun WP yang harus melaporkan SPT PPh orang pribadi adalah memiliki penghasilan di atas baseline penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp54 juta per tahun.

(*)

Kaitan online, pajak, Spt, top
Redaksi 2 Februari 2019 2 Februari 2019
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Ada 3 Virus Penyebab Flu, Kamu Perlu Tahu
Artikel Selanjutnya Mencoba Pijat di Woda Villa & Spa!

APA YANG BARU?

Imigrasi Tanjung Uban Tahan WNA Asal China, Urus Paspor Pake Identitas Palsu
Artikel 14 jam lalu 135 disimak
Terkait Sertifikasi K3, KPK Periksa Beberapa Pimpinan Perusahaan di Batam
Artikel 15 jam lalu 167 disimak
242 KK Telah Menempati Kawasan Hunian Baru di Rempang Eco-City
Artikel 1 hari lalu 207 disimak
Terlibat Eksploitasi Seksual Anak Dibawah Umur, WNA Malaysia Ditangkap Polisi
Artikel 1 hari lalu 182 disimak
UPTD PPA Batam Berikan Konseling Pada Anak Terindikasi Jaringan Terosrisme
Artikel 1 hari lalu 216 disimak

POPULER PEKAN INI

Cuaca Batam Berawan, Potensi Hujan Petir (10–11 Mei 2026)
Artikel 5 hari lalu 756 disimak
“Makam Bukit Batu dan Kehidupan di Alur Sungai Rocoh Bintan”
Histori 5 hari lalu 710 disimak
MAN Insan Cendekia Batam Juara 1 LCC Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kepri
Pendidikan 5 hari lalu 670 disimak
Maung Bandung Come Back, Tekuk Macan Kemayoran 2-1
Sports 5 hari lalu 538 disimak
Pertamax 92 Langka di Batam, Pertamina; Akibat Kendala Sandar Kapal
Artikel 5 hari lalu 515 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?