Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pemkab Bintan Kantongi Insentif Fiskal Rp2 Miliar
    5 jam lalu
    Nelayan Hilang saat Nyuluh Ikan di Teluk Bakau Bintan Ditemukan Meninggal Dunia
    5 jam lalu
    Usai Penggerebekan HH Club, Bareskrim Bidik Tempat Hiburan Malam Lain di Batam
    5 jam lalu
    Ojol vs Siswa SMKN 4 di Tiban, Dua Pengendara Luka-Luka
    5 jam lalu
    Sambut HUT RI ke-81, BAZNAS Batam Bagikan 500 Paket Sembako & Edukasi PHBS ke Anak Hinterland
    10 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    17
    Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 3)
    4 jam lalu
    17
    Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 2)
    2 hari lalu
    52.835 Siswa Baru SD-SMP di Batam Dapat Seragam Dari Pemko Batam
    4 hari lalu
    Waduk Nongsa Menyusut 2,5 Meter, BP Batam Siapkan Langkah Darurat
    4 hari lalu
    Krisis Tenaga Pendidik di Batam
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    3 minggu lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    4 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 bulan lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    1 bulan lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Lapor SPT Kini Wajib Secara Online

Editor Redaksi 8 tahun lalu 1.5k disimak
Ilustrasi pajak

DIREKTORAT Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mewajibkan pelaporan pajak secara daring atau online melalui e-Filing Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).

Aturan baru ini berlaku bagi wajib pajak (WP) pribadi maupun badan usaha.

Penyampaian SPT tahunan merupakan kewajiban setiap WP yang berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.

Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan.

Peraturan baru tersebut menegaskan bahwa para WP tidak bisa lagi menyampaikan format dokumen elektronik secara langsung ke Kantor Pajak, melainkan harus melalui saluran e-Filing yang sudah diakui oleh Ditjen Pajak.

Aturan ini dibuat untuk meringankan beban administrasi WP sehingga diharapkan dapat membantu meningkatkan kemudahan berusaha.

Para WP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, KPP Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar juga wajib menyampaikan SPT Tahunan, SPT Masa PPh Pasal 21 / 26, serta SPT Masa PPN melalui e-Filing.

Selain bagi para WP tersebut, kewajiban penyampaian SPT melalui e-Filing juga berlaku bagi WP tertentu antara lain; (1) WP yang melakukan pemotongan PPh terhadap lebih dari 20 karyawan dan (2) Pengusaha Kena Pajak

“Apabila WP yang diwajibkan menyampaikan SPT melalui e-Filing ternyata menggunakan cara lain seperti menyampaikan secara langsung atau mengirimkan via pos, maka SPT yang disampaikan tidak dapat diterima dan akan dikembalikan kepada WP,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, dalam siaran pers dikutip Kamis (31/1/2019).

Fasilitas e-filing dapat digunakan secara online, di mana saja dan kapan saja selama terhubung ke jaringan internet tanpa harus mengantre di kantor pajak. Selain e-Filing, tersedia pula fasilitase-Formyang dapat diisi dan disimpan secara luring (offline) dan setelah selesai diunggah ke sistem Ditjen Pajak.

Selain itu, Peraturan Ditjen Pajak PER-02 ini juga memberikan kemudahan layanan bagi WP. Bentuknya; semua jenis SPT, termasuk SPT Pembetulan dan SPT Masa lebih bayar, dapat diterima di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan layanan di luar kantor.

Adapun beberapa pokok pengaturan lain dalam aturan baru tersebut adalah dokumen lampiran SPT e-filing yang diunggah ke beberapa file PDF sesuai jenis dokumen. Kemudian, permintaan kelengkapan SPT yang disampaikan melalui e-Filing atau pos, ekspedisi, dan kurir, dapat dilakukan KPP dalam waktu 30 hari sejak tanggal pada Bukti Penerimaan Elektronik atau resi pengiriman SPT.

Sebelumnya, hal ini tidak diatur.

Selain itu, lanjut Hestu, sama seperti pada pengaturan sebelumnya, SPT Tahunan 1770S dan 1770SS dengan status nihil atau kurang bayar yang disampaikan melalui e-Filing tidak perlu dilampiri dengan keterangan dan atau dokumen pendukung seperti Surat Setoran Pajak atau SSP.

Hestu mengimbau WP dapat menyampaikan SPT lebih awal agar lebih nyaman, sekaligus menghindari risiko terlambat atau lupa lapor. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh adalah sampai 31 Maret untuk WP Orang Pribadi, dan 30 April untuk wajib pajak Badan.

“Apabila tidak atau terlambat melaporkan, maka dikenakan sanksi administrasi Rp100 ribu untuk SPT Orang Pribadi, dan Rp1 juta untuk SPT Badan,” sebutnya.

Penyampaian SPT yang lebih awal juga sebenarnya menguntungkan bagi WP terutama untuk menghindari risiko membludaknya WP yang lapor SPT pada akhir periode pelaporan. Adapun WP yang harus melaporkan SPT PPh orang pribadi adalah memiliki penghasilan di atas baseline penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp54 juta per tahun.

(*)

Kaitan online, pajak, Spt, top
Redaksi 2 Februari 2019 2 Februari 2019
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Ada 3 Virus Penyebab Flu, Kamu Perlu Tahu
Artikel Selanjutnya Mencoba Pijat di Woda Villa & Spa!

APA YANG BARU?

Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 3)
Histori 4 jam lalu 97 disimak
Pemkab Bintan Kantongi Insentif Fiskal Rp2 Miliar
Artikel 5 jam lalu 97 disimak
Nelayan Hilang saat Nyuluh Ikan di Teluk Bakau Bintan Ditemukan Meninggal Dunia
Artikel 5 jam lalu 68 disimak
Usai Penggerebekan HH Club, Bareskrim Bidik Tempat Hiburan Malam Lain di Batam
Artikel 5 jam lalu 82 disimak
Ojol vs Siswa SMKN 4 di Tiban, Dua Pengendara Luka-Luka
Artikel 5 jam lalu 85 disimak

POPULER PEKAN INI

“Berkarya untuk Negeri”: Mobil Hias RW 20 Cipta Permata Ikut Ramaikan Pawai Pembangunan Kota Batam
Artikel 3 hari lalu 646 disimak
Ada Pekerjaan Pembersihan Pipa Distribusi, Berikut Beberapa Wilayah Terdampak
Artikel 2 hari lalu 546 disimak
Diduga Terjadi Pengavelingan Laut di Teluk Tering, BP Batam Verifikasi Alokasi Lahan 28 Perusahaan
Artikel 4 hari lalu 351 disimak
Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 1)
Histori 4 hari lalu 287 disimak
Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 2)
Histori 2 hari lalu 286 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?