DI TENGAH penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Bank Indonesia (BI) Perwakilan Kepri membatasi jam pelayanannya.
Kegiatan pembatasan jam layanan BI tersebut diungkapkan oleh Kepala BI Perwakilan Kepri, Musni Hardi. Musni Hardi mengatakan pembatasan pelayanan berlaku hingga 20 Juli mendatang.
Sebagai contoh, layanan kas seperti jam operasional layanan setoran dan penarikan bank, yang biasanya dimulai dari pukul 08.00-11.30 WIB, sekarang menjadi 08.00-11.00 WIB.
“Layanan penukaran uang rusak yang biasanya ada di hari Kamis dan layanan klarifikasi uang yang diragukan keasliannya yang biasanya ada di hari Selasa dan Kamis, kini ditiadakan sementara waktu. Kebijakan mengenai layanan kas berlaku sejak 29 Juni lalu,” paparnya, Rabu (7/7).
Berikutnya, kegiatan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), yakni berupa layanan transfer dana dibatasi dari 9 kali per hari menjadi 8 kali saja. Kebijakan ini berlaku sejak 2 Juli.
*(rky/GoWest)


