Ini Batam
Cegah Peredaran Rokok Ilegal, BC Batam Lakukan Penyuluhan ke Kios-Kios Kecil

BEA Cukai (BC) Batam bersama Satpol PP Batam memberikan penyuluhan kepada masyarakat terkait ketentuan cukai dan barang kena cukai ilegal baru-baru ini. Tujuannya yakni menekan peredaran rokok illegal di wilayah Batam.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan, Sabarudin Pasaribu mengatakan program ini sebagai bentuk pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum.
“Koordinasi telah dilakukan dari semester satu lalu bagaimana memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau. Hasilnya Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama BC mengadakan himbauan persuasif kepada masyarakat khususnya toko-toko di pasar dalam bentuk memberikan pemahaman tentang ciri rokok ilegal sehingga diharapkan masyarakat tidak lagi menjualnya,” katanya.
Agenda penyuluhan dimulai dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Sabarudin Pasaribu. Dalam kesempatan ini Sabar menjelaskan tentang DBH CHT, Jenis Barang Kena Cukai, serta cara identifikasi rokok legal dan ilegal.
Kios-kios kecil yang berada diberbagai pasar di Batam menjadi target penyuluhan. Pada kesempatan pertama, pasar yang dikunjungi yaitu Pasar Botania kemudian Pasar Mega Legenda.
“Diharapkan dengan adanya kolaborasi ini mampu menghasilkan produk yang maksimal dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal,” pungkasnya (leo).