Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Lajur Prioritas Trans Batam Diterapkan Bertahap, Mulai Batam Center
    3 jam lalu
    Cegah Aset Kabur, Buruh PT Ghim Li Batam Bersiaga 24 Jam di Depan Pabrik
    3 jam lalu
    Hujan Ringan Diprakirakan Basahi Batam Siang Hingga Sore
    4 jam lalu
    Lion Air Jakarta-Pekanbaru Dialihkan ke Batam
    4 jam lalu
    Kendala Data Hambat Penelusuran Lima Warga Batam di Penampungan Kamboja
    4 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Kebakaran Lahan Berulang di Desa Sebong Pereh; Diduga Sengaja Dibakar
    2 hari lalu
    Ekspedisi Dokumentasi Prasasti Pasir Panjang 1955
    6 hari lalu
    “Absensi Digital Langsung ke WhatsApp Orang Tua’
    6 hari lalu
    Makanan Beracun, dan Bagaimana McDonald’s Menghindarinya
    1 minggu lalu
    Dari Letnan Asworth ke Brandes; Inkripsi Prasasti Budha di Karimun
    2 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
    5 hari lalu
    8
    Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
    1 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
    1 minggu lalu
    Tanjung Lamun, Batam
    1 minggu lalu
    Gunung Kijang, Bintan
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Kejari Batam Tangkap Buronan Terpidana Pencemaran Lingkungan

Editor Redaksi 1 tahun lalu 266 disimak
Muhammad Raga Syahputra, buronan perkara pencemaran lingkungan hidup ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, saat pangkas rambut di sebuah barbershop di Batam. F/ Disediakan Gowest.Id

SEORANG pria warga Batam, Muhammad Raga Syahputra, buronan perkara pencemaran lingkungan hidup akhirnya dapat ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Ia ditangkap saat sedang pangkas rambut di sebuah barbershop.

“Kejaksaan Negeri Batam hari ini melaksanakan eksekusi terhadap terpidana perkara lingkungan hidup atas nama Muhammad Raga Syahputra. Terpidana ditangkap saat pangkas rambut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, Selasa (3/5/2025).

Kasna mengatakan terpidana Muhammad Raga Syahputra adalah direktur sekaligus personil pengendali korporasi PT Telaga Biru Semesta, perusahaan yang dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam karena terbukti melakukan dumping limbah ke media lingkungan tanpa izin.

Perkara itu telah diputus lewat putusan Nomor 635/Pid.Sus/2022/PN Btm tertanggal 17 Februari 2023.

“Amar putusannya menjatuhkan pidana sebesar Rp 1,7 miliar dan apabila dalam waktu 6 bulan tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan. Ini perkara sudah inkrah,” ujarnya.

Kasna juga menjelaskan terpidana telah diberikan kesempatan untuk melakukan pembayaran denda, namun tidak dilaksanakan.

Kejaksaan juga telah berupaya mencari harta benda terpidana untuk pembayaran denda namun juga tidak ditemukan.

“Sehingga Kita memutuskan melakukan eksekusi pidana kurungannya. Sehingga dieksekusi hari ini. Kesempatan membayar denda juga telah diberikan,” ujarnya.

Terpidana Raga saat ini telah dilakukan penahanan. Ia saat ini ia telah Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam.

“Kami terus berkomitmen mengejar buronan perkara pidana, terutama yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Melalui program Tangkap Buronan (Tabur),”ujarnya.

Dalam laman SIPP Pengadilan Negeri Batam menyebutkan, PN Batam memutuskan PT Telaga Biru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin” sesuai Pasal 104 Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a jo. Pasal 118 Jo. Pasal 119 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana pada dakwaan alternatif kedua.

Selain itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sejumlah Rp 1,7 miliar dengan ketentuan apabila PT Telaga Biru Semesta tidak mampu membayar pidana denda tersebut, maka diganti dengan perampasan harta kekayaan milik terdakwa dan personil pengendali korporasi yakni Muhammad Raga Syahputra selaku direktur yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan setelah inkracht.

Apabila harta kekayaan tidak mencukupi, maka akan diganti pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Muhammad Raga Syahputra Bin Ammirudin Selaku Direktur selama enam bulan. (*)

Kaitan batam, Kejahatan Lingkungan, Kejaksaan Negri Batam, Kota Batam, Penangkapan Buronan, Pencemaran Lingkungan, top
Redaksi 4 Juni 2025 4 Juni 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Serap Ribuan Tenaga Kerja, Mc Dermott Indonesia Luncurkan Proyek Tennet 2GW HVDC
Artikel Selanjutnya The Westin Nirup Island Resort, Destinasi Wisata Terbaru di Kota Batam

APA YANG BARU?

Lajur Prioritas Trans Batam Diterapkan Bertahap, Mulai Batam Center
Artikel 3 jam lalu 78 disimak
Cegah Aset Kabur, Buruh PT Ghim Li Batam Bersiaga 24 Jam di Depan Pabrik
Artikel 3 jam lalu 94 disimak
Hujan Ringan Diprakirakan Basahi Batam Siang Hingga Sore
Artikel 4 jam lalu 79 disimak
Lion Air Jakarta-Pekanbaru Dialihkan ke Batam
Artikel 4 jam lalu 89 disimak
Kendala Data Hambat Penelusuran Lima Warga Batam di Penampungan Kamboja
Artikel 4 jam lalu 81 disimak

POPULER PEKAN INI

Pertama Kali Digelar! Lomba Karaoke RW 20 “Cipta Permata Idol” Sukses Hibur Warga
Artikel 4 hari lalu 839 disimak
19 Penerbangan Batam–Jakarta Batal Akibat Abu Krakatau, Penumpang Beralih ke Rute Transit
Artikel 6 hari lalu 347 disimak
Ekspedisi Dokumentasi Prasasti Pasir Panjang 1955
Histori 6 hari lalu 301 disimak
Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
Tokoh 5 hari lalu 288 disimak
Akses Udara Terganggu, Agenda MICE dan Wisata Batam Ikut Terdampak
Artikel 6 hari lalu 287 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?