Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Dishub Batam Klarifikasi Peran Pada Penerbitan Surat Rekomendasi Pertalite
    8 jam lalu
    Pemuda Ditusuk Orang Tak Dikenal di Villa Pesona Asri
    8 jam lalu
    Tilang Manual dalam Operasi Patuh 2026, Daftar Pelanggaran Yang Diincar
    8 jam lalu
    Penghentian Sementara Jeju Air Batam–Incheon
    8 jam lalu
    Kasus Kontainer Berisi Tanah Jarang Siap Ekspor, Aparat dan Eksportir Saling Bantah
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Bungkam Timor Leste 0-3, Garuda Muda Buka Peluang ke Semifinal
    1 hari lalu
    Juknis SPMB Kepri 2026/2027 Terbit, Batam Siapkan 18.228 Kursi di SMA/K Negeri
    2 hari lalu
    Pendidikan Keselamatan Berlalu Lintas untuk Siswa SD/ SMP Negeri di Batam
    2 hari lalu
    Ada Posko di Tiap Sekolah untuk Bantu Pendaftaran SPMB Batam
    3 hari lalu
    Dikbud Karimun Terapkan SPMB Online Tahun 2026
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Data, Kuota dan Distribusi BBM Bersubsidi di Batam
    7 jam lalu
    Raja Haji Ali (Tengku Selat)
    1 hari lalu
    Tren Pendaftar SPMB SMA/SMK Kepri 3 Tahun Terakhir
    2 hari lalu
    Analisis Data Cuaca Kota Batam (Periode Mei 2026)
    5 hari lalu
    Data Akomodasi Batam: Hub Utama Pariwisata, Penggerak Okupansi di Kepri
    5 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    5 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    11 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Kejari Batam Tangkap Buronan Terpidana Pencemaran Lingkungan

Editor Redaksi 1 tahun lalu 250 disimak
Muhammad Raga Syahputra, buronan perkara pencemaran lingkungan hidup ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, saat pangkas rambut di sebuah barbershop di Batam. F/ Disediakan Gowest.Id

SEORANG pria warga Batam, Muhammad Raga Syahputra, buronan perkara pencemaran lingkungan hidup akhirnya dapat ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Ia ditangkap saat sedang pangkas rambut di sebuah barbershop.

“Kejaksaan Negeri Batam hari ini melaksanakan eksekusi terhadap terpidana perkara lingkungan hidup atas nama Muhammad Raga Syahputra. Terpidana ditangkap saat pangkas rambut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, Selasa (3/5/2025).

Kasna mengatakan terpidana Muhammad Raga Syahputra adalah direktur sekaligus personil pengendali korporasi PT Telaga Biru Semesta, perusahaan yang dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam karena terbukti melakukan dumping limbah ke media lingkungan tanpa izin.

Perkara itu telah diputus lewat putusan Nomor 635/Pid.Sus/2022/PN Btm tertanggal 17 Februari 2023.

“Amar putusannya menjatuhkan pidana sebesar Rp 1,7 miliar dan apabila dalam waktu 6 bulan tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan. Ini perkara sudah inkrah,” ujarnya.

Kasna juga menjelaskan terpidana telah diberikan kesempatan untuk melakukan pembayaran denda, namun tidak dilaksanakan.

Kejaksaan juga telah berupaya mencari harta benda terpidana untuk pembayaran denda namun juga tidak ditemukan.

“Sehingga Kita memutuskan melakukan eksekusi pidana kurungannya. Sehingga dieksekusi hari ini. Kesempatan membayar denda juga telah diberikan,” ujarnya.

Terpidana Raga saat ini telah dilakukan penahanan. Ia saat ini ia telah Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam.

“Kami terus berkomitmen mengejar buronan perkara pidana, terutama yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Melalui program Tangkap Buronan (Tabur),”ujarnya.

Dalam laman SIPP Pengadilan Negeri Batam menyebutkan, PN Batam memutuskan PT Telaga Biru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin” sesuai Pasal 104 Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a jo. Pasal 118 Jo. Pasal 119 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana pada dakwaan alternatif kedua.

Selain itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sejumlah Rp 1,7 miliar dengan ketentuan apabila PT Telaga Biru Semesta tidak mampu membayar pidana denda tersebut, maka diganti dengan perampasan harta kekayaan milik terdakwa dan personil pengendali korporasi yakni Muhammad Raga Syahputra selaku direktur yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan setelah inkracht.

Apabila harta kekayaan tidak mencukupi, maka akan diganti pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Muhammad Raga Syahputra Bin Ammirudin Selaku Direktur selama enam bulan. (*)

Kaitan batam, Kejahatan Lingkungan, Kejaksaan Negri Batam, Kota Batam, Penangkapan Buronan, Pencemaran Lingkungan, top
Redaksi 4 Juni 2025 4 Juni 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Serap Ribuan Tenaga Kerja, Mc Dermott Indonesia Luncurkan Proyek Tennet 2GW HVDC
Artikel Selanjutnya The Westin Nirup Island Resort, Destinasi Wisata Terbaru di Kota Batam

APA YANG BARU?

Data, Kuota dan Distribusi BBM Bersubsidi di Batam
Statistik 7 jam lalu 153 disimak
Dishub Batam Klarifikasi Peran Pada Penerbitan Surat Rekomendasi Pertalite
Artikel 8 jam lalu 140 disimak
Pemuda Ditusuk Orang Tak Dikenal di Villa Pesona Asri
Artikel 8 jam lalu 152 disimak
Tilang Manual dalam Operasi Patuh 2026, Daftar Pelanggaran Yang Diincar
Artikel 8 jam lalu 156 disimak
Penghentian Sementara Jeju Air Batam–Incheon
Artikel 8 jam lalu 137 disimak

POPULER PEKAN INI

8Th Anniversary CAF Batam, Ceria Dalam Pesona Nusantara
Artikel 2 hari lalu 718 disimak
Damkar Evakuasi Monyet di Lingkungan Warga Sebong Pereh
Lingkungan 5 hari lalu 700 disimak
Analisis Data Cuaca Kota Batam (Periode Mei 2026)
Statistik 5 hari lalu 683 disimak
PSG Juara Lagi: Tundukkan Arsenal Lewat Adu Penalti 4-3
Sports 6 hari lalu 683 disimak
Data Akomodasi Batam: Hub Utama Pariwisata, Penggerak Okupansi di Kepri
Statistik 5 hari lalu 676 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?