PETUGAS patroli laut Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penangkapan terhadap kapal milik sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di perairan Kota Batam.
Ketua Tim Humas DJBC Kepri Abdul Rasyid membenarkan adanya penangkapan tersebut. Akan tetapi pihaknya hanya bisa memberikan sedikit informasi terkait hal tersebut. Kapal yang diamankan tersebut saat ini telah diserahterimakan kepada Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai (BC) Tipe B Batam untuk proses penyelidikan lebih dalam.
Adapun kronologi penangkapan sendiri bermula pada Minggu (19/1), Satgas Patroli laut (Patla) BC Kanwil Khusus DJBC Kepri melaksanakan patroli laut pada wilayah sekitaran nipah-pulau Kepala Jerih. Satgas Patla kemudian mendapatkan informasi akan terjadi kegiatan transfer Bahan Bakar Minyak oleh TB. Sei Deli III ke tug boat lain pada perairan Nipah.
Atas informasi tersebut, satgas BC kemudian bergerak menuju Perairan Pulau Nipah.
Satgas menemukan TB. Sei Deli III sedang berikat dengan tiga kapal Tug Boat lainnya dan diduga sedang melakukan transfer BBM di Perairan Pulau Nipah.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati bahwa kegiatan TB. Sei Deli III transfer BBM kepada kapal Tug Boat lain tersebut belum dilengkapi dgn dokumen yg dipersyaratkan,” kata Rasyid.
Diketahui bahwa TB. SEI DELI III tersebut adalah tug boat milik Pelindo. Setelah dilakukan pemeriksaan, satgas Patla Kanwil Khusus DJBC Kep. Riau melakukan Penindakan berupa Penegahan dan penyegelan terhadap TB. Sei Deli III dan telah dibuat berkas penindakan setentangnya.
Mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi penyelesaian masalah, atas penindakan tersebut diserahkan kepada KPU TPM B Batam untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. TB SEI DELI III kemudian ditarik ke pelabuhan Batu Ampar untuk penelitian oleh tim gabungan.
*(bob/GoWestId)