POLRESTA Barelang musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10.049,59 gram dan sebanyak 363 butir ekstasi. Pemusnahan tersebut dilakukan di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (30/5/2023).
“Hari kita akan memusnahkan barang bukti narkotika yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah yakni sabu 10 kilogram lebih dan 363 butir pil ekstasi,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, saat memimpin langsung acara pemusnahan.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri instansi terkait, seperti Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, Dandim 0316 Batam, Danyonif 10 Marinir/SBY Batam, Danyon Raider 136 TS/Batam, Dandenpom 1/6 Batam, Danlanud Hang Nadim Batam, Kepala Balai POM Batam, Ketua MUI Batam, Ketua FKUB Kota Batam, dan Ketua Nahdatul Ulama.
Kapolresta mengatakan, pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram lebih ini, sudah dirilis di Polda Kepri beberapa waktu lalu. Untuk itu, saat ini langsung dilakukan pemusnahan di Polresta Barelang.
“Saya mengapresiasi Kasat Resnarkoba dan anggota nya yang telah berhasil mengungkap adanya peredaran narkotika yang ada di Kota Batam,” ujar Nugroho didampingi Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Rayendra Arga Prayana.
Dia menyebutkan, pengungkapan ini ada empat perkara sejak bulan Mei 2023. Pertama dilakukan pada 3 Mei 2023 yang terjadi di kosan Perumahan Graha Nusa Permai, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Tersangka inisial AW dan MI dengan barang bukti sebanyak 0,42 gram sabu dan 301.67 gram daun ganja berhasil diamankan.
Kasus kedua terjadi di dalam rumah di wilayah Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja. Petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial M dengan barang bukti sebanyak 1,2 gram sabu.
Kemudian, ketiga pada 17 Mei 2023 yang terjadi di parkiran depan Pasar Toss 3000 Kecamatan Lubuk Baja dengan mengamankan tersangka wanita berinisial HR dengan barang bukti sebanyak 363 butir pil ekstasi. Barang bukti ekstasi ini dimusnahkan hari ini.
Keempat terjadi pada 22 Mei 2023 di wilayah Bengkong Kolam, Jalan Rajawali di depan Kecamatan Bengkong dengan mengamankan tersangka berinisial AI dan barang bukti sebanyak 10,06 gram sabu.
Sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu dilakukan pengujian sample oleh BPOM Batam yang bertujuan dan memastikan yang dimusnahkan tersebut adalah narkotika jenis sabu dan ekstasi.
(*/ade)