SEORANG Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang di deportasi dari Malaysia ke Tanjungpinang, dinyatakan Positif Covid 19. Saat ini PMI tersebut telah di Isolasi di Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Galang, Batam.
“PMI ini diketahui terkonfirmasi positif Covid 19 dari hasil tes PCR yang dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan, Tanjungpinang beberapa waktu lalu di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang,” kata Agus Jamaludin, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan, Tanjungpinang, Rabu (18/11) siang.
Setelah diketahui terkonfirmasi positif Covid, personel Dinas Kesehatan langsung merujuk PMI tersebut ke RSKI Galang, Batam untuk di rawat. Yang bersangkutan berinisial R, wanita berusia 33 tahun.
Ia dikabarkan tidak memiliki gejala seperti demam maupun sesak nafas.
“Sekarang statusnya Orang Tanpa Gejala (OTG), untuk PMI lainnya sampai saat ini masih menjalani proses karantina selama 14 hari,” ujar Agus.
Sebelumnya, pada Rabu (11/11) lalu, petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Tanjungpinang mengambil sampel swab 126 orang PMI yang baru tiba dari Malaysia.
PMI ini dipulangkan karena melakukan pelanggaran keimigrasian di Malaysia. Mereka sempat ditahan oleh otoritas Keimigrasian Malaysia sebelum dipulangkan ke tanah air.
(*)
Sumber : Bentan.id