Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Penduduk Batam Berjumlah 1,41 Juta Jiwa, Disdukcapil Minta Pendatang Urus Surat Non-Permanen
    12 jam lalu
    Emas Antam Perlahan Rebound ke Rp2.604.000 per Gram
    12 jam lalu
    Buruh PT GLI Duduki Gedung DPRD Batam, Tuntut Hak Upah dan Kepastian Kerja
    14 jam lalu
    Praperkiraan Cuaca, Batam Berpotensi Berawan Tebal dan Hujan Ringan di Pagi Hari
    16 jam lalu
    DPW Perempuan Bangsa Kepri Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Kebakaran Lahan Berulang di Desa Sebong Pereh; Diduga Sengaja Dibakar
    11 jam lalu
    Ekspedisi Dokumentasi Prasasti Pasir Panjang 1955
    5 hari lalu
    “Absensi Digital Langsung ke WhatsApp Orang Tua’
    5 hari lalu
    Makanan Beracun, dan Bagaimana McDonald’s Menghindarinya
    6 hari lalu
    Dari Letnan Asworth ke Brandes; Inkripsi Prasasti Budha di Karimun
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
    3 hari lalu
    8
    Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
    6 hari lalu
    Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
    6 hari lalu
    Tanjung Lamun, Batam
    1 minggu lalu
    Gunung Kijang, Bintan
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

WNI Bawa Sabu dari Johor Bahru Ditangkap Petugas Bea Cukai Tanjungbalai Karimun

Editor Redaksi 10 bulan lalu 324 disimak
Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Sulistyo Bimantoro menunjukan barang bukti dan pelaku penyelundupan Sabu (Ni) di Polres Karimun. F/ Disediakan Gowest.id

APARAT dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B yang bertugas di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun (TBK) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional.

Penindakan ini terjadi pada saat satu orang yang penumpang WNI yang baru tiba dari Johor Bahru, Malaysia melalui pemeriksaan barang bawaan sebelum menuju ke puintu keluar.

Kasi P2 KPPBC TMP B, Nanang Permana, mengatakan, sudah menjadi tugas aparat BC yang bertugas di pelabuhan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap setiap penumpang yang datang dari luar negeri.

”Seorang WNI berinisial Ni yang naik kapal feri dari Pelabuhan Kukup, Johor Bahru, Malaysia tujuan Tanjungbalai Karimun ditangkap di pelabuhan pada Sabtu (22/11/2025) pukul 08.30 WIB,” jelas Nanang dalam keteranganya, Selasa (25/11/2025).

Ketika melewati pemeriksaan petugas BC, tambahnya, barang bawaan dimasukkan ke dalam mesin pemindai X-ray. Petugas BC curiga terhadap Ni dan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawan.

Termasuk juga pemeriksaan body atau badan. Saat pemeriksaan badan ditemukan korset yang melilit di bagian perut. Dan, setelah dibuka ditemukan 4 bungkus plastik yang berisi kristal putih.

Dari penemuan ini, akhirnya pelaku dibawa ke KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian, melakukan koordinasi dengan Satres Narkoba Polres Karimun.

Dari hasil, pemeriksaan diketahui barang bukti empat bungkus tersebut merupakan narkotika jenis sabu.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Karimun. Sejak Januari sampai dengan bulan ini, BC sudah 9 kali melakukan penindakan dari pelabuhan. Dan, modus melilit sabu di tubuh baru pertama kali ditemukan,” paparnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Sulistyo Bimantoro secara terpisah menyebutkan, hasil dari penimbangan barang bukti sabu milik tersangka Ni sebanyak 1 kg lebih atau 1.023 gram.

”Hasil dari pemeriksaan kita sabu ini dibawa oleh tersangka Ni atas pesanan pria di Malaysia Cs yang hanya dikenal melalui percakapan telepon. Dan, tersangka dijanjikan akan menerima upah Rp50 juta,” ungkapnya.

Jadi, lanjut Sulistyo, selain dijanjikan upah Rp50 juta, untuk biaya perjalanan pulang pergi dari Karimun ke Malaysia PP menggunakan uang pribadi. Nanti akan diganti sekaligus bersama dengan upah.

Hasil pemeriksaan juga diketahui sabu akan dibawa ke Kundur. Sesampainya di Kundur akan diletakkan di suatu tempat.

 ”Kasus ini masih terus kita kembangkan. Dan, untuk sementara hasil pemeriksaan tersangka Ni baru satu kali membawa sabu dari Malaysia ke Indonesia. Hasil cek urine juga negatif atau tidak dalam kondisi dalam pengaruh narkoba. Dalam kasus tersangka Ni dijerat dengan pasal 113 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar,” jelasnya. (*)

Kaitan Bea Cukai Karimun, karimun, Penyelundulan sabu, Sabu sabu, top
Redaksi 27 November 2025 27 November 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Amsakar Apresiasi Keberhasilan Aparat Menggagalkan Penyelundupan Beras Ilegal
Artikel Selanjutnya Pemkab dan DPRD Karimun Sepakati RAPBD 2026 Fokus Pada Infrastruktur, Pendidikan dan Kesehatan

APA YANG BARU?

Kebakaran Lahan Berulang di Desa Sebong Pereh; Diduga Sengaja Dibakar
Lingkungan 11 jam lalu 125 disimak
Penduduk Batam Berjumlah 1,41 Juta Jiwa, Disdukcapil Minta Pendatang Urus Surat Non-Permanen
Artikel 12 jam lalu 96 disimak
Emas Antam Perlahan Rebound ke Rp2.604.000 per Gram
Artikel 12 jam lalu 108 disimak
Buruh PT GLI Duduki Gedung DPRD Batam, Tuntut Hak Upah dan Kepastian Kerja
Artikel 14 jam lalu 143 disimak
Praperkiraan Cuaca, Batam Berpotensi Berawan Tebal dan Hujan Ringan di Pagi Hari
Artikel 16 jam lalu 149 disimak

POPULER PEKAN INI

Pertama Kali Digelar! Lomba Karaoke RW 20 “Cipta Permata Idol” Sukses Hibur Warga
Artikel 2 hari lalu 735 disimak
Batam Belum Terdampak Abu Vulkanik Krakatau
Artikel 6 hari lalu 455 disimak
Makanan Beracun, dan Bagaimana McDonald’s Menghindarinya
Catatan Netizen 6 hari lalu 403 disimak
Ribuan Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam Terdampak
Artikel 6 hari lalu 389 disimak
Penerbangan Jakarta – Batam Dihentikan Sementara
Artikel 6 hari lalu 355 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?