Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    DPRD Batam Mau Bangun Pagar Gedung, Total Anggaran Rp6 Miliar
    54 menit lalu
    Ratusan Pengajuan UWT Warga Puskopkar Batuaji Tertahan di BP Batam
    1 jam lalu
    Lakalantas Tunggal di Batam Tewaskan Seorang Pengendara Sepeda Motor
    17 jam lalu
    Polda Kepri Kembali Amankan Ribuan Liquid Vape Mengandung Zat Etomidate
    1 hari lalu
    Aksi Bersih Lingkungan Tandai Peringatan Hari Buruh di Kota Batam
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Kedai-kedai Kopi Singapura yang Bertahan Lama
    2 menit lalu
    Waspada Penyakit Malaria di Tanjungpinang
    19 menit lalu
    Perluas Akses Pendidikan, SMP Negeri 65 Batam Resmi Berdiri
    2 hari lalu
    Marselino Ferdinan Dipanggil ke Timnas Lagi
    3 hari lalu
    Semifinal Leg 1 Liga Champions Eropa, Atletico Madrid Ditahan Imbang Arsenal
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    38 menit lalu
    Pulau Pecong, Batam
    1 minggu lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

WNI Bawa Sabu dari Johor Bahru Ditangkap Petugas Bea Cukai Tanjungbalai Karimun

Editor Redaksi 5 bulan lalu 277 disimak
Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Sulistyo Bimantoro menunjukan barang bukti dan pelaku penyelundupan Sabu (Ni) di Polres Karimun. F/ Disediakan Gowest.id

APARAT dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B yang bertugas di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun (TBK) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional.

Penindakan ini terjadi pada saat satu orang yang penumpang WNI yang baru tiba dari Johor Bahru, Malaysia melalui pemeriksaan barang bawaan sebelum menuju ke puintu keluar.

Kasi P2 KPPBC TMP B, Nanang Permana, mengatakan, sudah menjadi tugas aparat BC yang bertugas di pelabuhan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap setiap penumpang yang datang dari luar negeri.

”Seorang WNI berinisial Ni yang naik kapal feri dari Pelabuhan Kukup, Johor Bahru, Malaysia tujuan Tanjungbalai Karimun ditangkap di pelabuhan pada Sabtu (22/11/2025) pukul 08.30 WIB,” jelas Nanang dalam keteranganya, Selasa (25/11/2025).

Ketika melewati pemeriksaan petugas BC, tambahnya, barang bawaan dimasukkan ke dalam mesin pemindai X-ray. Petugas BC curiga terhadap Ni dan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawan.

Termasuk juga pemeriksaan body atau badan. Saat pemeriksaan badan ditemukan korset yang melilit di bagian perut. Dan, setelah dibuka ditemukan 4 bungkus plastik yang berisi kristal putih.

Dari penemuan ini, akhirnya pelaku dibawa ke KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian, melakukan koordinasi dengan Satres Narkoba Polres Karimun.

Dari hasil, pemeriksaan diketahui barang bukti empat bungkus tersebut merupakan narkotika jenis sabu.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Karimun. Sejak Januari sampai dengan bulan ini, BC sudah 9 kali melakukan penindakan dari pelabuhan. Dan, modus melilit sabu di tubuh baru pertama kali ditemukan,” paparnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Sulistyo Bimantoro secara terpisah menyebutkan, hasil dari penimbangan barang bukti sabu milik tersangka Ni sebanyak 1 kg lebih atau 1.023 gram.

”Hasil dari pemeriksaan kita sabu ini dibawa oleh tersangka Ni atas pesanan pria di Malaysia Cs yang hanya dikenal melalui percakapan telepon. Dan, tersangka dijanjikan akan menerima upah Rp50 juta,” ungkapnya.

Jadi, lanjut Sulistyo, selain dijanjikan upah Rp50 juta, untuk biaya perjalanan pulang pergi dari Karimun ke Malaysia PP menggunakan uang pribadi. Nanti akan diganti sekaligus bersama dengan upah.

Hasil pemeriksaan juga diketahui sabu akan dibawa ke Kundur. Sesampainya di Kundur akan diletakkan di suatu tempat.

 ”Kasus ini masih terus kita kembangkan. Dan, untuk sementara hasil pemeriksaan tersangka Ni baru satu kali membawa sabu dari Malaysia ke Indonesia. Hasil cek urine juga negatif atau tidak dalam kondisi dalam pengaruh narkoba. Dalam kasus tersangka Ni dijerat dengan pasal 113 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar,” jelasnya. (*)

Kaitan Bea Cukai Karimun, karimun, Penyelundulan sabu, Sabu sabu, top
Redaksi 27 November 2025 27 November 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Amsakar Apresiasi Keberhasilan Aparat Menggagalkan Penyelundupan Beras Ilegal
Artikel Selanjutnya Pemkab dan DPRD Karimun Sepakati RAPBD 2026 Fokus Pada Infrastruktur, Pendidikan dan Kesehatan

APA YANG BARU?

Kedai-kedai Kopi Singapura yang Bertahan Lama
Catatan Netizen 2 menit lalu 12 disimak
Waspada Penyakit Malaria di Tanjungpinang
Lingkungan 19 menit lalu 62 disimak
Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
Statistik 38 menit lalu 49 disimak
DPRD Batam Mau Bangun Pagar Gedung, Total Anggaran Rp6 Miliar
Artikel 54 menit lalu 87 disimak
Ratusan Pengajuan UWT Warga Puskopkar Batuaji Tertahan di BP Batam
Artikel 1 jam lalu 68 disimak

POPULER PEKAN INI

Italia Menolak Mentah-mentah Gagasan Pengganti Iran di Piala Dunia 2026
Sports 6 hari lalu 570 disimak
Bantuan Bioflok 2026: 96 Unit untuk 24 Kelompok Pembudidaya di Batam
Artikel 6 hari lalu 474 disimak
Harga Emas Antam Menguat Tajam di Akhir Pekan
Artikel 6 hari lalu 472 disimak
Polisi Tangkap Tersangka Pelaku Curanmor di Tanjungpinang
Artikel 6 hari lalu 451 disimak
Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkoba di Tanjungbalai Karimun
Artikel 6 hari lalu 417 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?