UNIT Reskrim Polsek Bengkong mengamankan 5 orang pria. Mereka diduga pelaku pengeroyokan yang terjadi di dekat Carwash Abadi, depan Perumahan Pantai Gading, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong Kota Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra, menyebutkan kelima terduga pelaku tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah berinisial PGS (21), SS (22), ZSP (16), MSS (18), dan F (28).
Saat ini kelima pelaku sudah ditahan di Mapolsek Bengkong guna proses penyidikan lebih lanjut dan pelaku di bawa ke Polsek Bengkong.
Rizqy mengatakan, kasus ini terjadi pada Minggu, 14 Mei 2023 sekira pukul 04.30 WIB. Saat itu, pelapor berinisial ZA bersama korban lainnya berinisial RY dan DS hendak pulang ke rumah.
Sesampainya di jalan Tanjung Buntung di depan Carwash Abadi atau depan Perumahan Pantai Gading, pelapor disuruh berhenti oleh sekelompok orang dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian terlapor langsung memukul pelapor dan teman-teman pelapor secara bertubi-tubi dengan menggunakan tangan dan kayu yang di bawa oleh terlapor sehingga membuat pelapor tidak sadarkan diri.
“Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami gigi patah, hidung berdarah serta kepala bagian belakang luka. Selanjutnya pelapor melaporkan ke petugas piket SPKT Polsek Bengkong guna proses penyidikan di Sat Reskrim Polsek Bengkong,” ucap Kapolsek Bengkong.
Aksi pelaku juga terekam kamera CCTV yang berada di lokasi kejadian. Pihaknya, juga langsung melakukan penyelidikan.
Sehingga, pada Minggu 14 Mei 2023 sekira pukul 21.40 WIB Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris, SH, berhasil mengamankan satu terduga pelaku, PGS di tempat kerja yang berada di kawasan Golden Prawn Kel. Bengkong Laut Kec. Bengkong, Kota Batam.
Selanjutnya Kanit Reskrim dan Opsnal melakukan pengembangan keberadan kawan-kawan diduga pelaku. Pada Senin, 15 Mei 2023 pukul 14.00 WIB tim Opsnal Polsek Bengkong mendapat informasi keberadaan kawan-kawan diduga pelaku di Kavling Baru Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Kemudian, tim Opsnal Polsek Bengkong berkoordinasi dengan Opsnal Polsek Sagulung bersama-sama mendatangi lokasi tersebut. Berdasarkan ciri-ciri yang telah dikantongi, dilakukan pengamanan terhadap teman-teman diduga pelaku, SS, ZSP, MSS, dan F.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, para tersangka yang baru pulang mabuk-mabukkan di daerah Batuampar, tidak terima karena korban menatap mereka saat berkendara. Kemudian mereka langsung mengejar korban, setelah dihentikan langsung dipukuli.
“Terhadap para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP yang berbunyi: (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” tutup Kapolsek Bengkong.
(*/ade)