MAU BIKIN atau mau ganti paspor di Imigrasi Batam? Catat baik-baik. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengingatkan pemohon wajib persyaratan, salahsatunya membawa dokumen asli saat datang.
Imbauan itu disampaikan Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kharisma Rukmana.
“Semua berkas wajib difotokopi di kertas A4. Tapi dokumen aslinya harus dibawa juga untuk dicocokkan petugas,” ungkap Kharisma, Sabtu (25/07/2026).
Syarat Paspor Baru dan Ganti Paspor Berbeda
Kharisma menyebut persyaratannya tidak sama untuk setiap jenis permohonan.
Untuk paspor baru dewasa: Siapkan E-KTP, Kartu Keluarga, dan salah satu dokumen pendukung seperti akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah. Jangan lupa bawa materai.
Untuk penggantian paspor dewasa: Kalau paspor lama terbit setelah 2009, cukup bawa E-KTP dan paspor lama.
Tapi ada catatan. “Jika paspor lama terbit sebelum 2009 atau dibuat di Perwakilan RI luar negeri, maka semua persyaratan harus dilampirkan ulang dari awal,” jelas Kharisma.
Untuk paspor anak: Orang tua wajib hadir. Berkas yang dibawa: E-KTP ayah dan ibu, KK, buku nikah, akta kelahiran anak, paspor lama jika ini penggantian, paspor orang tua, dan materai.
Cek Berkas Dulu, Biar Tak Bolak-Balik
Kharisma meminta masyarakat mengecek kelengkapan dokumen sebelum datang ke kantor. Tujuannya agar antrean lebih cepat dan pemohon tidak perlu kembali lagi karena berkas kurang.
“Kalau dokumen lengkap dari rumah, prosesnya lebih cepat. Petugas juga bisa langsung layani tanpa hambatan,” tutupnya.
Untuk informasi lebih lengkap, masyarakat bisa cek media sosial resmi Imigrasi Batam atau datang langsung ke loket informasi.
(*)


