Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Diduga Mengangkut Barang Tanpa Dokumen Resmi, KM Cahaya Al Khair Diamankan BC Batam
    10 jam lalu
    Perceraian di Batam Meningkat 18,6% dalam 5 Tahun, Amsakar Dorong Ketahanan Keluarga
    11 jam lalu
    “Kapasitas Produksi Air Bersih di Batam vs Realitas Frekuensi Mati Air Bulanan”
    11 jam lalu
    Tembus 563 Ribu! Ini Data Lengkap Perlintasan di Batam Agustus 2026
    1 hari lalu
    Cuaca Kota Batam Hari ini Panas Berawan, Suhu Mencapai 33 Derajat
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Ekspedisi Dokumentasi Prasasti Pasir Panjang 1955
    2 hari lalu
    “Absensi Digital Langsung ke WhatsApp Orang Tua’
    2 hari lalu
    Makanan Beracun, dan Bagaimana McDonald’s Menghindarinya
    3 hari lalu
    Dari Letnan Asworth ke Brandes; Inkripsi Prasasti Budha di Karimun
    6 hari lalu
    Pembaca Lansia
    7 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
    4 jam lalu
    8
    Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
    2 hari lalu
    Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
    3 hari lalu
    Tanjung Lamun, Batam
    4 hari lalu
    Gunung Kijang, Bintan
    4 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Alasan Untuk Makan, Seorang Pria Curi Kotak Amal

Editor Admin 6 tahun lalu 1k disimak

SEORANG pria berinisial Ask (37) kepergok pengurus Masjid AS Sakinah di Perumahan Taman Harapan Indah, Tanjungpinang usai mencuri kotak amal, Kamis (5/11) lalu.

Ia mengaku nekat mencuri kotak amal lantaran tidak memiliki pekerjaan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin melalui Kasi Humas Polsek Tanjungpinang Timur, Aiptu Syarif Muda Harahap mengatakan, pengurus masjid memergoki pelaku, sehingga pelaku langsung diamankan dan selanjutnya pengurus masjid menghubungi aparat kepolisian.

“Pengurus masjid langsung menangkapnya dan menelepon Polsek Tanjungpinang Timur. Kemudian anggota membawa ke Polsek,” katanya.

Menurut Aiptu Syarif, ia sudah mengakui perbuatannya. Dari keterangan Ask, situasi masjid saat itu sedang sepi dan melihat sebuah kotak amal, pelaku lantas membawa kotak amal ke toilet dan memecahkan menggunakan tangan.

Uang tunai yang berhasil diambil dari kotak amal berjumlah Rp 289 ribu.

“Di dalam toilet, ia memecahkan kota amal dengan cara memukulnya dengan tangan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Ask dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

(*)

Sumber : Bentan.id

Kaitan bintan, Curi, Kotak amal, top
Admin 11 November 2020 11 November 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Optimisme Gubernur BI | “Pertumbuhan RI Bisa Capai 5 Persen di 2021”
Artikel Selanjutnya WhatsApp Business Hadirkan Tombol Belanja untuk Katalog Produk

APA YANG BARU?

Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
Tokoh 4 jam lalu 102 disimak
Diduga Mengangkut Barang Tanpa Dokumen Resmi, KM Cahaya Al Khair Diamankan BC Batam
Artikel 10 jam lalu 103 disimak
Perceraian di Batam Meningkat 18,6% dalam 5 Tahun, Amsakar Dorong Ketahanan Keluarga
Artikel 11 jam lalu 129 disimak
“Kapasitas Produksi Air Bersih di Batam vs Realitas Frekuensi Mati Air Bulanan”
In Depth 11 jam lalu 167 disimak
Tembus 563 Ribu! Ini Data Lengkap Perlintasan di Batam Agustus 2026
Artikel 1 hari lalu 155 disimak

POPULER PEKAN INI

Batam Belum Terdampak Abu Vulkanik Krakatau
Artikel 3 hari lalu 399 disimak
Makanan Beracun, dan Bagaimana McDonald’s Menghindarinya
Catatan Netizen 3 hari lalu 355 disimak
Ribuan Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam Terdampak
Artikel 3 hari lalu 352 disimak
Penerbangan Jakarta – Batam Dihentikan Sementara
Artikel 3 hari lalu 328 disimak
Asap Karhutla Sumatra Sampai ke Kepri hingga Singapura & Malaysia
Artikel 4 hari lalu 306 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?