Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Polisi Razia Knalpot Brong, Balap Liar, dan Kendaraan Tak Laik Jalan
    7 jam lalu
    Naik Moge Tanpa Helm, Ketua DPRD Kepri Akhirnya Ditilang
    10 jam lalu
    Antisipasi Kasus Hantavirus, RSUD Embung Fatimah Batam Siapkan Ruang Isolasi
    23 jam lalu
    Tuntut Penyesuaian Tarif Sesuai SK Gubernur, Ojol Tanjungpinang Lakukan Aksi Damai
    1 hari lalu
    Pertamax 92 Langka di Batam, Pertamina; Akibat Kendala Sandar Kapal
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    FLS3N dan O2SN untuk Bakat Non-Akademik Siswa Digelar di Batam
    6 jam lalu
    5.120 Pelajar Batam Tampilkan Tari Zapin Massal
    6 jam lalu
    Maung Bandung Come Back, Tekuk Macan Kemayoran 2-1
    2 hari lalu
    “Makam Bukit Batu dan Kehidupan di Alur Sungai Rocoh Bintan”
    2 hari lalu
    Singapura Maju karena Sastra?
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    6 hari lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    1 minggu lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    1 minggu lalu
    Pulau Pecong, Batam
    3 minggu lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Alasan Untuk Makan, Seorang Pria Curi Kotak Amal

Editor Admin 6 tahun lalu 968 disimak

SEORANG pria berinisial Ask (37) kepergok pengurus Masjid AS Sakinah di Perumahan Taman Harapan Indah, Tanjungpinang usai mencuri kotak amal, Kamis (5/11) lalu.

Ia mengaku nekat mencuri kotak amal lantaran tidak memiliki pekerjaan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin melalui Kasi Humas Polsek Tanjungpinang Timur, Aiptu Syarif Muda Harahap mengatakan, pengurus masjid memergoki pelaku, sehingga pelaku langsung diamankan dan selanjutnya pengurus masjid menghubungi aparat kepolisian.

“Pengurus masjid langsung menangkapnya dan menelepon Polsek Tanjungpinang Timur. Kemudian anggota membawa ke Polsek,” katanya.

Menurut Aiptu Syarif, ia sudah mengakui perbuatannya. Dari keterangan Ask, situasi masjid saat itu sedang sepi dan melihat sebuah kotak amal, pelaku lantas membawa kotak amal ke toilet dan memecahkan menggunakan tangan.

Uang tunai yang berhasil diambil dari kotak amal berjumlah Rp 289 ribu.

“Di dalam toilet, ia memecahkan kota amal dengan cara memukulnya dengan tangan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Ask dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

(*)

Sumber : Bentan.id

Kaitan bintan, Curi, Kotak amal, top
Admin 11 November 2020 11 November 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Optimisme Gubernur BI | “Pertumbuhan RI Bisa Capai 5 Persen di 2021”
Artikel Selanjutnya WhatsApp Business Hadirkan Tombol Belanja untuk Katalog Produk

APA YANG BARU?

FLS3N dan O2SN untuk Bakat Non-Akademik Siswa Digelar di Batam
Pendidikan 6 jam lalu 131 disimak
5.120 Pelajar Batam Tampilkan Tari Zapin Massal
Pendidikan 6 jam lalu 105 disimak
Polisi Razia Knalpot Brong, Balap Liar, dan Kendaraan Tak Laik Jalan
Artikel 7 jam lalu 83 disimak
Naik Moge Tanpa Helm, Ketua DPRD Kepri Akhirnya Ditilang
Artikel 10 jam lalu 125 disimak
Antisipasi Kasus Hantavirus, RSUD Embung Fatimah Batam Siapkan Ruang Isolasi
Artikel 23 jam lalu 124 disimak

POPULER PEKAN INI

BUMD Kepri Disorot, Banyak yang Tidak Mencapai Target Kinerja
Artikel 6 hari lalu 725 disimak
Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
Statistik 6 hari lalu 696 disimak
PSG Tantang Arsenal di Partai Puncak Liga Champions Eropa
Sports 5 hari lalu 666 disimak
Ratusan WNA di Apartemen Baloi View Digerebek, Diduga Terlibat Online Scam
Artikel 5 hari lalu 625 disimak
BMKG Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Kepri
Artikel 5 hari lalu 600 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?