Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Proyek Jembatan Batam-Bintan Masih dalam Tahap Wacana
    43 menit lalu
    Rapat Paripurna DPRD Batam, Penjabat Sekda Wakili Walikota
    52 menit lalu
    ASN Batam Jadi Tersangka Kasus Pengrusakan Mobil Rekan Kerja
    60 menit lalu
    Pemerintah Kota Batam Gelar Operasi Pasar Murah untuk Stabilitas Harga
    1 jam lalu
    KPU Tetapkan Aturan Baru Terkait Kerahasiaan Data Calon Presiden dan Wakil Presiden
    1 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    “Kampung-Kampung di Djemadja”
    23 menit lalu
    Pemprov Kepri Beri Beasiswa Dokter Spesialis di Kepulauan Riau
    8 jam lalu
    Penyengat Heritage Fest 2025 ; Merajut Warisan Budaya dan Alam
    2 hari lalu
    (Rencana) Incinerator Sampah di Batam
    5 hari lalu
    PORKOT Batam VI Resmi Digelar
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Jemaja
    1 hari lalu
    3
    Pantai Pelawan, Karimun
    1 minggu lalu
    Pulau Kundur
    1 minggu lalu
    Pulau Karimun Besar
    2 minggu lalu
    Sulaiman Abdullah
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    2 bulan lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    3 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Alasan Untuk Makan, Seorang Pria Curi Kotak Amal

Editor Admin 5 tahun lalu 887 disimak

SEORANG pria berinisial Ask (37) kepergok pengurus Masjid AS Sakinah di Perumahan Taman Harapan Indah, Tanjungpinang usai mencuri kotak amal, Kamis (5/11) lalu.

Ia mengaku nekat mencuri kotak amal lantaran tidak memiliki pekerjaan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin melalui Kasi Humas Polsek Tanjungpinang Timur, Aiptu Syarif Muda Harahap mengatakan, pengurus masjid memergoki pelaku, sehingga pelaku langsung diamankan dan selanjutnya pengurus masjid menghubungi aparat kepolisian.

“Pengurus masjid langsung menangkapnya dan menelepon Polsek Tanjungpinang Timur. Kemudian anggota membawa ke Polsek,” katanya.

Menurut Aiptu Syarif, ia sudah mengakui perbuatannya. Dari keterangan Ask, situasi masjid saat itu sedang sepi dan melihat sebuah kotak amal, pelaku lantas membawa kotak amal ke toilet dan memecahkan menggunakan tangan.

Uang tunai yang berhasil diambil dari kotak amal berjumlah Rp 289 ribu.

“Di dalam toilet, ia memecahkan kota amal dengan cara memukulnya dengan tangan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Ask dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

(*)

Sumber : Bentan.id

Kaitan bintan, Curi, Kotak amal, top
Admin 11 November 2020 11 November 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Optimisme Gubernur BI | “Pertumbuhan RI Bisa Capai 5 Persen di 2021”
Artikel Selanjutnya WhatsApp Business Hadirkan Tombol Belanja untuk Katalog Produk

APA YANG BARU?

“Kampung-Kampung di Djemadja”
Histori 23 menit lalu 31 disimak
Proyek Jembatan Batam-Bintan Masih dalam Tahap Wacana
Artikel 43 menit lalu 48 disimak
Rapat Paripurna DPRD Batam, Penjabat Sekda Wakili Walikota
Artikel 52 menit lalu 52 disimak
ASN Batam Jadi Tersangka Kasus Pengrusakan Mobil Rekan Kerja
Artikel 60 menit lalu 44 disimak
Pemerintah Kota Batam Gelar Operasi Pasar Murah untuk Stabilitas Harga
Artikel 1 jam lalu 51 disimak

POPULER PEKAN INI

Polisi Amankan Pengemudi Kijang Usai Tabrak Motor di Tanjungpinang
Artikel 5 hari lalu 556 disimak
Tiga Ibu Rumah Tangga di Bintan Ditangkap Karena Penggelapan Mobil Rental
Artikel 5 hari lalu 504 disimak
Rapat Paripurna Perubahan APBD dan Perda Lingkungan Hidup di Batam
Artikel 5 hari lalu 492 disimak
Perubahan Penyelenggaraan Haji dan Umrah: Kini di Bawah Kementerian Haji dan Umrah
Artikel 4 hari lalu 491 disimak
(Rencana) Incinerator Sampah di Batam
Catatan Netizen 5 hari lalu 441 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?