Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Polisi Amankan Pengemudi Kijang Usai Tabrak Motor di Tanjungpinang
    51 menit lalu
    Tiga Ibu Rumah Tangga di Bintan Ditangkap Karena Penggelapan Mobil Rental
    59 menit lalu
    Rapat Paripurna Perubahan APBD dan Perda Lingkungan Hidup di Batam
    1 jam lalu
    Wakil Presiden Tinjau Studio Infinite Frameworks di Batam
    1 jam lalu
    Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepulauan Riau Masih Berlangsung
    17 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    (Rencana) Incinerator Sampah di Batam
    14 jam lalu
    PORKOT Batam VI Resmi Digelar
    18 jam lalu
    SMAN 27 Resmi Berubah Jadi SMKN 12 Batam
    19 jam lalu
    Rotan Pemukul Bocah
    4 hari lalu
    Festival Pantai Wan Seri Beni: Tradisi dan Kebersamaan di Bintan
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    3
    Pantai Pelawan, Karimun
    5 hari lalu
    Pulau Kundur
    6 hari lalu
    Pulau Karimun Besar
    1 minggu lalu
    Sulaiman Abdullah
    2 minggu lalu
    4
    Belangkas (Kepiting tapal kuda)
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    2 bulan lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Menyasar Pajak Dari Selebriti Medsos

Editor Admin 9 tahun lalu 1.4k disimak

SELEBRITI di media sosial, baik itu di Facebook, Instagram atau jejaring sosial lainnya bakal dikenai pajak.

Mereka ini juga dikenal dengan sebutan Selebgram

Selebgram kini bisa dikategorikan sebagai sebuah profesi. Para selebgram ini menyediakan akunnya untuk menjadi endorser dari sebuah brand, untuk disosialisasikan kepada para follower-nya.

Profesi ini tidak jarang mendatangkan penghasilan, sehingga kini timbul wacana untuk menjadikan selebgram atau mereka yang terkenal di social media sebagai objek pajak.

Baru-baru ini pemerintah lewat Direktorat Jenderal Pajak pun akan menyasar para selebgram yang dinilai sudah layak dikenakan pajak.

Ilustrasi Instagram
Ilustrasi Instagram

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan dikutip dari LIPUTAN6 menyebut bahwa pemungutan pajak kepada masyarakat yang menggunakan akun di media sosial untuk keperluan endorsement produk, seperti Selebgram dan lapak jual beli barang online bukanlah hal baru.

Namun memang di Indonesia para pemilik akun tersebut kurang patuh membayar Pajak Penghasilan (PPh).

“Pemajakan ini bukan jenis atau objek pajak baru. Tapi memang tidak semuanya dari mereka tertib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Tahunan dan membayar pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama di laman itu.

Padahal, menurut Yoga, seseorang atau perusahaan yang memperoleh penghasilan atau keuntungan dari sebuah aktivitas bisnis termasuk di media sosial, harus melaporkan SPT dan membayar pajak. Ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Senada dengan Yoga, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dilansir KOMPAS mengatakan, saat ini, Ditjen Pajak sudah melakukan berbagai langkah untuk mengejar pajak dari hasil menjual jasa atau barang di Instagram atau jejaring sosial lain.

Salah satunya ialah dengan memeriksa alamat selebriti tersebut. Setelah itu, Ditjen Pajak akan mengecek nomor pokok wajib pajak (NPWP) selebriti itu dan akan mengirimkan surat ke alamat yang tertera.

“Ini otomatis dan ini link ke database Ditjen Pajak,” kata Ken.

Selain Instagram, Ditjen Pajak juga akan mengejar pajak di Facebook dan Kaskuser yang berjualan di forum jual beli. Mereka kan dikenai pajak.

Bisnis Online di Jejaring Sosial

zaman yang serba digital ini penjualan online pun kian meningkat. Mulai dari barang elektronik, makanan, sampai pakaian menjadi komoditi utama penjualan online. Laman media sosial menjadi tempat yang efektif melakukan aktifitas ini.

Jika kita menjual barang seperti barang elektronik, modal yang diperlukan hanyalah foto dari barang yang ingin kita jual. Sedangkan untuk makanan Anda bisa melakukan test food atau mungkin cukup dengan foto. Selebgram atau Buzzer medsos tinggal mengunggah foto untuk ditawarkan ke rekan atau follower mereka.

Banyak yang sudah merasakan keefektifan pola berbisnis model ini dan menjadi enterpreneur dengan memanfaatkan akun media sosialnya.

Media sosial sudah menjelma menjadi pasar besar transaksi online. Namun sejauh ini, pemerintah belum mengejar pajak dari transaksi tersebut.

Khusus untuk pengguna akun media sosial, pemerintah akan membandingkan laporan pajak mereka dengan kegiatan di akun media sosial masing-masing.

Jadi, yang punya aktifitas bisnis di jejaring sosial, siap-siap ya. ***

 

Kaitan bisnis, buzzer, media sosial, pajak, selebgram
Admin 15 Oktober 2016 15 Oktober 2016
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Sistem “Smart Light” Membuat Kabupaten Ini Hemat Listrik
Artikel Selanjutnya Bandung Jadi Kota Percontohan Seimbang Versi UNESCO

APA YANG BARU?

Polisi Amankan Pengemudi Kijang Usai Tabrak Motor di Tanjungpinang
Artikel 51 menit lalu 67 disimak
Tiga Ibu Rumah Tangga di Bintan Ditangkap Karena Penggelapan Mobil Rental
Artikel 59 menit lalu 81 disimak
Rapat Paripurna Perubahan APBD dan Perda Lingkungan Hidup di Batam
Artikel 1 jam lalu 121 disimak
Wakil Presiden Tinjau Studio Infinite Frameworks di Batam
Artikel 1 jam lalu 100 disimak
(Rencana) Incinerator Sampah di Batam
Catatan Netizen 14 jam lalu 168 disimak

POPULER PEKAN INI

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Thailand
Artikel 3 hari lalu 708 disimak
Rotan Pemukul Bocah
Catatan Netizen 4 hari lalu 524 disimak
Pulau Kundur
Wilayah 6 hari lalu 448 disimak
Kapal Tongkang Bina Marine 80 Dievakuasi di Perairan Pulau Putri
Artikel 4 hari lalu 442 disimak
Harapan Transparansi dalam Perubahan Aturan Kawasan Perdagangan Bebas Batam
In Depth 4 hari lalu 384 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?