Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Beban Gaji 1.800 PPPK Tekan APBD Tanjungpinang
    2 jam lalu
    Penertiban Lahan, Warga Diimbau Bongkar Mandiri Bangunan di Sagulung dan Jodoh
    2 jam lalu
    Jalan Tengku Sulung Batam Ditutup Sementara Mulai 10 September 2026
    2 jam lalu
    Polri Gelar Rekonstruksi Kasus Narkoba THM Planet Batam
    2 jam lalu
    Diduga Mengangkut Barang Tanpa Dokumen Resmi, KM Cahaya Al Khair Diamankan BC Batam
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Ekspedisi Dokumentasi Prasasti Pasir Panjang 1955
    2 hari lalu
    “Absensi Digital Langsung ke WhatsApp Orang Tua’
    2 hari lalu
    Makanan Beracun, dan Bagaimana McDonald’s Menghindarinya
    3 hari lalu
    Dari Letnan Asworth ke Brandes; Inkripsi Prasasti Budha di Karimun
    7 hari lalu
    Pembaca Lansia
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
    18 jam lalu
    8
    Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
    3 hari lalu
    Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
    3 hari lalu
    Tanjung Lamun, Batam
    5 hari lalu
    Gunung Kijang, Bintan
    5 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Menyasar Pajak Dari Selebriti Medsos

Editor Admin 10 tahun lalu 1.5k disimak

SELEBRITI di media sosial, baik itu di Facebook, Instagram atau jejaring sosial lainnya bakal dikenai pajak.

Mereka ini juga dikenal dengan sebutan Selebgram

Selebgram kini bisa dikategorikan sebagai sebuah profesi. Para selebgram ini menyediakan akunnya untuk menjadi endorser dari sebuah brand, untuk disosialisasikan kepada para follower-nya.

Profesi ini tidak jarang mendatangkan penghasilan, sehingga kini timbul wacana untuk menjadikan selebgram atau mereka yang terkenal di social media sebagai objek pajak.

Baru-baru ini pemerintah lewat Direktorat Jenderal Pajak pun akan menyasar para selebgram yang dinilai sudah layak dikenakan pajak.

Ilustrasi Instagram
Ilustrasi Instagram

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan dikutip dari LIPUTAN6 menyebut bahwa pemungutan pajak kepada masyarakat yang menggunakan akun di media sosial untuk keperluan endorsement produk, seperti Selebgram dan lapak jual beli barang online bukanlah hal baru.

Namun memang di Indonesia para pemilik akun tersebut kurang patuh membayar Pajak Penghasilan (PPh).

“Pemajakan ini bukan jenis atau objek pajak baru. Tapi memang tidak semuanya dari mereka tertib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Tahunan dan membayar pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama di laman itu.

Padahal, menurut Yoga, seseorang atau perusahaan yang memperoleh penghasilan atau keuntungan dari sebuah aktivitas bisnis termasuk di media sosial, harus melaporkan SPT dan membayar pajak. Ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Senada dengan Yoga, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dilansir KOMPAS mengatakan, saat ini, Ditjen Pajak sudah melakukan berbagai langkah untuk mengejar pajak dari hasil menjual jasa atau barang di Instagram atau jejaring sosial lain.

Salah satunya ialah dengan memeriksa alamat selebriti tersebut. Setelah itu, Ditjen Pajak akan mengecek nomor pokok wajib pajak (NPWP) selebriti itu dan akan mengirimkan surat ke alamat yang tertera.

“Ini otomatis dan ini link ke database Ditjen Pajak,” kata Ken.

Selain Instagram, Ditjen Pajak juga akan mengejar pajak di Facebook dan Kaskuser yang berjualan di forum jual beli. Mereka kan dikenai pajak.

Bisnis Online di Jejaring Sosial

zaman yang serba digital ini penjualan online pun kian meningkat. Mulai dari barang elektronik, makanan, sampai pakaian menjadi komoditi utama penjualan online. Laman media sosial menjadi tempat yang efektif melakukan aktifitas ini.

Jika kita menjual barang seperti barang elektronik, modal yang diperlukan hanyalah foto dari barang yang ingin kita jual. Sedangkan untuk makanan Anda bisa melakukan test food atau mungkin cukup dengan foto. Selebgram atau Buzzer medsos tinggal mengunggah foto untuk ditawarkan ke rekan atau follower mereka.

Banyak yang sudah merasakan keefektifan pola berbisnis model ini dan menjadi enterpreneur dengan memanfaatkan akun media sosialnya.

Media sosial sudah menjelma menjadi pasar besar transaksi online. Namun sejauh ini, pemerintah belum mengejar pajak dari transaksi tersebut.

Khusus untuk pengguna akun media sosial, pemerintah akan membandingkan laporan pajak mereka dengan kegiatan di akun media sosial masing-masing.

Jadi, yang punya aktifitas bisnis di jejaring sosial, siap-siap ya. ***

 

Kaitan bisnis, buzzer, media sosial, pajak, selebgram
Admin 15 Oktober 2016 15 Oktober 2016
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Sistem “Smart Light” Membuat Kabupaten Ini Hemat Listrik
Artikel Selanjutnya Bandung Jadi Kota Percontohan Seimbang Versi UNESCO

APA YANG BARU?

Beban Gaji 1.800 PPPK Tekan APBD Tanjungpinang
Artikel 2 jam lalu 95 disimak
Penertiban Lahan, Warga Diimbau Bongkar Mandiri Bangunan di Sagulung dan Jodoh
Artikel 2 jam lalu 67 disimak
Jalan Tengku Sulung Batam Ditutup Sementara Mulai 10 September 2026
Artikel 2 jam lalu 101 disimak
Polri Gelar Rekonstruksi Kasus Narkoba THM Planet Batam
Artikel 2 jam lalu 87 disimak
Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
Tokoh 18 jam lalu 170 disimak

POPULER PEKAN INI

Batam Belum Terdampak Abu Vulkanik Krakatau
Artikel 3 hari lalu 419 disimak
Makanan Beracun, dan Bagaimana McDonald’s Menghindarinya
Catatan Netizen 3 hari lalu 364 disimak
Ribuan Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam Terdampak
Artikel 3 hari lalu 361 disimak
Penerbangan Jakarta – Batam Dihentikan Sementara
Artikel 3 hari lalu 336 disimak
Asap Karhutla Sumatra Sampai ke Kepri hingga Singapura & Malaysia
Artikel 5 hari lalu 319 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?