Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Dua Orang Anak Meninggal Dunia, Tenggelam di Waduk
    13 jam lalu
    BP Batam Pulihkan Bekas Lahan Tambang Pasir Ilegal di Kawasan KKOP
    15 jam lalu
    Polisi Razia Knalpot Brong, Balap Liar, dan Kendaraan Tak Laik Jalan
    20 jam lalu
    Naik Moge Tanpa Helm, Ketua DPRD Kepri Akhirnya Ditilang
    23 jam lalu
    Antisipasi Kasus Hantavirus, RSUD Embung Fatimah Batam Siapkan Ruang Isolasi
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    FLS3N dan O2SN untuk Bakat Non-Akademik Siswa Digelar di Batam
    19 jam lalu
    5.120 Pelajar Batam Tampilkan Tari Zapin Massal
    19 jam lalu
    Maung Bandung Come Back, Tekuk Macan Kemayoran 2-1
    2 hari lalu
    “Makam Bukit Batu dan Kehidupan di Alur Sungai Rocoh Bintan”
    3 hari lalu
    Singapura Maju karena Sastra?
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    7 hari lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    1 minggu lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    1 minggu lalu
    Pulau Pecong, Batam
    3 minggu lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Menyasar Pajak Dari Selebriti Medsos

Editor Admin 10 tahun lalu 1.4k disimak

SELEBRITI di media sosial, baik itu di Facebook, Instagram atau jejaring sosial lainnya bakal dikenai pajak.

Mereka ini juga dikenal dengan sebutan Selebgram

Selebgram kini bisa dikategorikan sebagai sebuah profesi. Para selebgram ini menyediakan akunnya untuk menjadi endorser dari sebuah brand, untuk disosialisasikan kepada para follower-nya.

Profesi ini tidak jarang mendatangkan penghasilan, sehingga kini timbul wacana untuk menjadikan selebgram atau mereka yang terkenal di social media sebagai objek pajak.

Baru-baru ini pemerintah lewat Direktorat Jenderal Pajak pun akan menyasar para selebgram yang dinilai sudah layak dikenakan pajak.

Ilustrasi Instagram
Ilustrasi Instagram

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan dikutip dari LIPUTAN6 menyebut bahwa pemungutan pajak kepada masyarakat yang menggunakan akun di media sosial untuk keperluan endorsement produk, seperti Selebgram dan lapak jual beli barang online bukanlah hal baru.

Namun memang di Indonesia para pemilik akun tersebut kurang patuh membayar Pajak Penghasilan (PPh).

“Pemajakan ini bukan jenis atau objek pajak baru. Tapi memang tidak semuanya dari mereka tertib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Tahunan dan membayar pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama di laman itu.

Padahal, menurut Yoga, seseorang atau perusahaan yang memperoleh penghasilan atau keuntungan dari sebuah aktivitas bisnis termasuk di media sosial, harus melaporkan SPT dan membayar pajak. Ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Senada dengan Yoga, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dilansir KOMPAS mengatakan, saat ini, Ditjen Pajak sudah melakukan berbagai langkah untuk mengejar pajak dari hasil menjual jasa atau barang di Instagram atau jejaring sosial lain.

Salah satunya ialah dengan memeriksa alamat selebriti tersebut. Setelah itu, Ditjen Pajak akan mengecek nomor pokok wajib pajak (NPWP) selebriti itu dan akan mengirimkan surat ke alamat yang tertera.

“Ini otomatis dan ini link ke database Ditjen Pajak,” kata Ken.

Selain Instagram, Ditjen Pajak juga akan mengejar pajak di Facebook dan Kaskuser yang berjualan di forum jual beli. Mereka kan dikenai pajak.

Bisnis Online di Jejaring Sosial

zaman yang serba digital ini penjualan online pun kian meningkat. Mulai dari barang elektronik, makanan, sampai pakaian menjadi komoditi utama penjualan online. Laman media sosial menjadi tempat yang efektif melakukan aktifitas ini.

Jika kita menjual barang seperti barang elektronik, modal yang diperlukan hanyalah foto dari barang yang ingin kita jual. Sedangkan untuk makanan Anda bisa melakukan test food atau mungkin cukup dengan foto. Selebgram atau Buzzer medsos tinggal mengunggah foto untuk ditawarkan ke rekan atau follower mereka.

Banyak yang sudah merasakan keefektifan pola berbisnis model ini dan menjadi enterpreneur dengan memanfaatkan akun media sosialnya.

Media sosial sudah menjelma menjadi pasar besar transaksi online. Namun sejauh ini, pemerintah belum mengejar pajak dari transaksi tersebut.

Khusus untuk pengguna akun media sosial, pemerintah akan membandingkan laporan pajak mereka dengan kegiatan di akun media sosial masing-masing.

Jadi, yang punya aktifitas bisnis di jejaring sosial, siap-siap ya. ***

 

Kaitan bisnis, buzzer, media sosial, pajak, selebgram
Admin 15 Oktober 2016 15 Oktober 2016
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Sistem “Smart Light” Membuat Kabupaten Ini Hemat Listrik
Artikel Selanjutnya Bandung Jadi Kota Percontohan Seimbang Versi UNESCO

APA YANG BARU?

Dua Orang Anak Meninggal Dunia, Tenggelam di Waduk
Artikel 13 jam lalu 135 disimak
BP Batam Pulihkan Bekas Lahan Tambang Pasir Ilegal di Kawasan KKOP
Artikel 15 jam lalu 140 disimak
FLS3N dan O2SN untuk Bakat Non-Akademik Siswa Digelar di Batam
Pendidikan 19 jam lalu 203 disimak
5.120 Pelajar Batam Tampilkan Tari Zapin Massal
Pendidikan 19 jam lalu 154 disimak
Polisi Razia Knalpot Brong, Balap Liar, dan Kendaraan Tak Laik Jalan
Artikel 20 jam lalu 155 disimak

POPULER PEKAN INI

PSG Tantang Arsenal di Partai Puncak Liga Champions Eropa
Sports 6 hari lalu 701 disimak
Ratusan WNA di Apartemen Baloi View Digerebek, Diduga Terlibat Online Scam
Artikel 6 hari lalu 660 disimak
BMKG Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Kepri
Artikel 6 hari lalu 636 disimak
Bus Sekolah Gratis di Tanjungpinang Masih Sepi Peminat
Pendidikan 4 hari lalu 555 disimak
Tiga Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Batam
Artikel 5 hari lalu 535 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?