Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Ketimpangan Layanan dan Kemiskinan Ekstrem Bayangi Warga Pesisir Batam
    8 jam lalu
    Audiensi Warga Rempang dan Pemko Batam Diwarnai Ketegangan
    9 jam lalu
    Kementerian Kelautan Jamin Perizinan Proyek Kabel Bawah Laut NCC Telah Memenuhi Ketentuan
    20 jam lalu
    ABH Lakukan Penyambungan Pipa Air, Berikut Wilayah yang Akan Terdampak
    23 jam lalu
    Nongsa Changi Cable Resmi Mendarat, Batam Kukuhkan Diri Jadi Gerbang Digital Indonesia
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    “Tersesat di Labirin Pulau-Pulau; Di Wilayah Kuasa Hamet dari Pulau Buluh”
    2 hari lalu
    Spanyol Juara Piala Dunia 2026
    2 hari lalu
    Hujan Gol di Miami, Inggris Tekuk Prancis 6-4
    3 hari lalu
    Workshop Literasi Para Ibu untuk Perkuat Karakter Anak
    4 hari lalu
    Kalahkan Inggris 2-1, Argentina Berpeluang Back to Back Juara Dunia
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    8 jam lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    5 hari lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    2 minggu lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    3 minggu lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    4 minggu lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    1 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    1 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Pemerintah Minta Tidak Ada PHK Selama PPKM Darurat

Editor Admin 5 tahun lalu 673 disimak

BADAN Pusat Statistik (BPS) mencatat, ada 19,1 juta penduduk usia kerja yang terdampak pandemi Covid-19 per Februari 2021. Angka ini menurun 34,41% dibandingkan Agustus 2020 lalu yang sebesar 29,12 juta.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 15,72 juta orang mengalami pengurangan jam kerja sebagai dampak pandemi corona. Sebanyak 1,62 juta penduduk angkatan kerja menjadi pengangguran saat pagebluk.

Pemerintah meminta pengusaha berupaya agar tak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengatakan dialog antara pengusaha dan pekerja harus diutamakan jika terjadi masalah dalam perusahaan.

“Kami semua mengetahui bahwa kondisi saat ini tidak mudah bagi pekerja/buruh dan pengusaha, justru karena itulah solusi yang terbaik adalah selalu mengedepankan dialog bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh maupun serikat pekerja/serikat buruh,” kata Ida dalam siaran pers, Rabu (7/7) kemarin.

Sementara itu, Dirjen PHI dan Jamsos Indah Anggoro Putri memastikan pihaknya akan memberikan perlindungan bagi pekerja di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, salah satunya terkait upah.  Besaran upah didasarkan pada kesepakatan dalam Perjanjian Kerja antara pekerja dan pengusaha. “Pekerja tetap berhak dapat upah,” kata Putri.

Adapun jika perusahaan mengalami kesulitan dalam pembayaran upah, menurut dia, perusahaan teetap harus mengikuti pedoman dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Perubahan besaran upah yang diterima pekerja selama PPKM darurat harus berdasarkan bukti kesepakatan yang merupakan hasil dialog bipartit antara pekerja dan perusahaan. “Karena hasil dari dialog bipartit menjadi solusi terbaik antara pengusaha dan pekerja,” ujarnya.

Selama pemberlakuan PPKM darurat, pemerintah menerapkan sejumlah pengetatan seperti bekerja dari rumah (Work from Home/WFH) 100%. Ketentuan ini berlaku untuk sektor non esensial.

Untuk sektor esensial diberlakukan maksimal 50% karyawan yang bekerja di kantor atau Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan. Hanya sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

Pengusaha hotel dan restoran di Jakarta sebelumnya mengeluhkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Kebijakan ini membuat operasional hotel dan restoran di Jakarta berhenti dan terancam melakukan PHK.

Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sutrisno Iwantono mengatakan. penutupan mal dan pusat perbelanjaan memaksa penghentian kegiatan operasional restoran secara total. Hal ini, menurut dia, menimbulkan masalah dengan biaya sewa, biaya gaji pegawai dan lainnya, yang harus tetap dikeluarkan.

“Keadaan ini dapat memicu pengusaha mengambil langkah sulit dengan menghentikan operasional, merumahkan karyawan, bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dapat berdampak pengangguran dan sosial lebih luas,” kata Sutrisno dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7).

(*)

Sumber : KATADATA

Kaitan Pandemi, Phk, Tenaga kerja
Admin 8 Juli 2021 8 Juli 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Terbaru! Sektor Esensial dan Kritikal yang Harus WFO
Artikel Selanjutnya Bea Cukai Batam Bantu Samator Kirim Oksigen Murni ke Pulau Jawa

APA YANG BARU?

Ketimpangan Layanan dan Kemiskinan Ekstrem Bayangi Warga Pesisir Batam
Artikel 8 jam lalu 113 disimak
Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
Statistik 8 jam lalu 115 disimak
Audiensi Warga Rempang dan Pemko Batam Diwarnai Ketegangan
Artikel 9 jam lalu 129 disimak
Kementerian Kelautan Jamin Perizinan Proyek Kabel Bawah Laut NCC Telah Memenuhi Ketentuan
Artikel 20 jam lalu 114 disimak
ABH Lakukan Penyambungan Pipa Air, Berikut Wilayah yang Akan Terdampak
Artikel 23 jam lalu 507 disimak

POPULER PEKAN INI

ABH Lakukan Penyambungan Pipa Air, Berikut Wilayah yang Akan Terdampak
Artikel 23 jam lalu 507 disimak
Angka Kecelakaan Lalulintas di Batam Meningkat, Kematian di Jalan Turun
Artikel 4 hari lalu 345 disimak
Workshop Literasi Para Ibu untuk Perkuat Karakter Anak
Pendidikan 4 hari lalu 331 disimak
Penolakan Lahan Sekolah Rakyat di Pulau Rempang
In Depth 5 hari lalu 305 disimak
Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
Tokoh 5 hari lalu 297 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?